UTAMA
SIARAN PERS
BERITA
DATA
LAPORAN
PROFIL KASUS
KAMPANYE
 
KASUS MUNIR

Monitoring persidangan, sampai perkembangan terkini.
[Klik di sini]
 
TSS I & II
TRISAKTI, SEMANGGI I & II GERAKAN MAHASISWA 98 dan PASCA 98
[Klik disini]
 
TANJUNG PRIOK

PERISTIWA TANJUNG PRIOK
12 September 1984
[Klik di sini]
 
1998
1999
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
 

Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
C/q Menteri Pertahanan Republik Indonesia
di
          Jakarta

 

Hal: Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia tentang Upaya Keliru TNI dalam Mengadili Mantan Anggota GAM yang telah Memperoleh Amnesti

 

Dengan hormat,
Bersama dengan ini kami sampaikan:

1.
Bahwa pada tanggal 9 November 1999 Asral (45) sedang bertugas malam di Makoramil 09/Samadua, Kodim 0107/ Aceh Selatan, dijemput oleh dua orang anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dengan membawa satu pucuk senjata laras panjang jenis M 16 A-1, dengan dua unit magazen berisi amunisi, satu buah HT dan sepasang baju loreng TNI.
2.
Bahwa setelah ditangkap oleh anggota GAM, Asral bergabung dengan GAM dan sekarang sudah tercatat sebagai anggota Komite Peralihan Aceh (KPA).
3.
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2005 Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.
4.
Bahwa pada tahun 2009, Asral ditangkap oleh Pomdam IM dan petugas Unit Intel Kodim 0107/Aceh Selatan di rumahnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
5.
Bahwa Asral menjadi terdakwa atas tuntutan Pasal 87 jo Pasal 88  tetang desertir yang menyerahkan senjata kepada musuh dan Pasal 148 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang desertir yang membawa lari senjata yang dipercayakan kepadanya.
6.
Bahwa majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh menjatuhkan vonis bahwa Asral lepas dari segala tuntutan hukum, dan membebaskan terdakwa dari tahanan sementara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 kepada negara.
7.
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2009 dalm acara coffee morning dengan wartawan, Pangdam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Hambali Hanafiah menegaskan, jajarannya tetap memburu semua desertir TNI di Aceh, termasuk mantan prajurit TNI yang membelot ke GAM pada masa konflik. “TNI tetap memburu setiap desertir untuk diproses secara hukum.”
8.
Bahwa pada acara coffee morning,  menurut  Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) IM, Kolonel CHK Hilmansyah menyatakan menerima putusan tersebut, akan tetapi pihak TNI  akan tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

 

Berdasarkan fakta yang telah diuraikan diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan hukum bahwa :

1.
Bahwa penangkapan terhadap disertir TNI yang bergabung dengan GAM bertentangan dengan kebijakan negara yang telah memberikan amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam Keppres No. 22 Tahun 2005.
2.
Bahwa Keppres No. 22 Tahun 2005 merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia menjalankan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki tanggal 15 Agustus 2005.
3.
Bahwa dalam MoU Helsinki tersebut disebutkan dalam pasal  3 (ayat 3.1.1) tentang Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Masyarakat, Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menyebutkan bahwa “Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.”  Dan Keprres No. 22 Tahun 2005 inilah penjabaran dari pasal tersebut.
4.
Bahwa kebijakan negara memberikan amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sudah mendapatkan persetujuan DPR RI sebagaimana tertuang datam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nornor  09/PIMP/I/2005-2006 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
5.
Bahwa keluarnya Keppres No.22 Tahun 2005 tersebut telah sesuai dengan mekanisme konstitusi pasal 14 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
7.
Bahwa dalam pasal 10 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Yang dengan kata lan presiden adalah panglima tertinggi TNI.
8.
Bahwa dalam pasal 2 huruf d Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
9.
Bahwa dalam penjelasan pasal 2 huruf d tersebut disebutkan Tentara Profesional adalah tentara yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak, dan mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas. Untuk itu, tentara perlu dilatih dalam menggunakan senjata dan peralatan militer lainnya dengan baik, dilatih manuver taktik secara baik, dididik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi secara baik, dipersenjatai dan dilengkapi dengan baik, serta kesejahteraan prajuritnya dijamin oleh negara sehingga diharapkan mahir bertempur. Tentara tidak berpolitik praktis dalam arti bahwa tentara hanya mengikuti politik negara, dengan mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
10.
Bahwa yang dimaksud dengan supremasi sipil dalam penjelasan pasal 2 huruf d tersebut ialah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi. Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan.
11.
Dengan mengingat asas hukum dan prinsip ketundukan TNI pada supermasi sipil, maka berdasarkan Keppres No. 22 tahun  2005, maka sdr. Asral dan seluruh mantan anggota TNI yang telah bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada saat konflik di Aceh dan telah diberikan amnesti harus dibebaskan dari segala tuduhan desertir.

 

Berdasarkan fakta dan kesimpulan hukum di atas, maka kami dari KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh meminta kepada Presiden RI untuk:

1.
Meminta Panglima TNI c.q. KODAM Iskandar Muda untuk patuh dan taat kepada keputusan politik negara dengan memberikan amnesti dan abolisi umum kepada setiap TNI yang desertir yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 22 Tahun 2005.
2.
Mendesak Presiden c.q Departemen Pertahanan untuk meminta TNI untuk menghentikan penangkapan terhadap disertir TNI yang membelot ke GAM karena bertentangan dengan Keppres No. 22 Tahun 2005 dan Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
3.
Mendesak Presiden untuk meminta TNI untuk menghormati proses damai dan konsisten menjalankan perdamaian di Aceh dengan tidak melakukan penangkapan penangkapan terhadap disertir TNI yang membelot ke GAM.

 

 

Demikian surat ini kami buat.

Banda Aceh, 27 Januari 2010

Lembaga Bantuan Hukum
(LBH Banda Aceh)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS Aceh)

   
Musiqal Syah Putra, S.H.
Advokat Publik
Hendra Fadli, S.H.
Koordinator

Tembusan:

1.
Ketua DPR RI di Jakarta
2.
Komisi I Kelompok Kerja Pertahanan DPR RI di Jakarta
3.
Panglima TNI di Jakarta
4.
Crisis Management Initiative di Finlandia
5.
Kepala Staf Angkatan Darat di Jakarta
6.
Kapolri di Jakarta
7.
Menteri Koordinator Bidang Polhukam di Jakarta
8.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta
9.
Komnas HAM di Jakarta
10.
Kapolda Aceh di Banda Aceh
11.
Pangdam Iskandar Muda di Banda Aceh
12.
Kepala Pemerintahan Aceh di Banda Aceh
13.
Ketua DPR Aceh di Banda Aceh
14.
Commission on Sustaining Peace in Aceh (CoSPA) di Banda Aceh
15.
Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) di Banda Aceh
16.
Ketua Badan Reintergasi Damai (BRA) di Banda Aceh
17.
Lembaga HAM Nasional dan Internasional
18.
Pers
19
Arsip

Lampiran

 

 
 
     
 
LIST SIARAN PERS 2010
 
  31 Agt 2010
Diplomasi HAM Masyarakat Sipil untuk Kedaulatan RI Mendesakkan Pengarusutamaan HAM dalam Hubungan Diplomatik RI - Malaysia >>

20 Agt 2010
Pemerintah RI Harus Serius Memperjuangkan Pembebasan terhadap 2 WNI Yang Di Vonis Hukuman Gantung Di Malaysia serta Pembelaan Terhadap Ratusan WNI Yang Terancam Hukuman Mati >>

18 Agt 2010
2 Warga Aceh Divonis Gantung di Malaysia >>

12 Agt 2010
Bebaskan Tapol dan Napol sebagai Upaya Penghormatan Hak Asasi Manusia, Kedewasaan Berpolitik dan Berdemokrasi >>

27 Jul 2010
Surat Terbuka Kepada Pemerintah AS Tidak Ada Kerjasama Tanpa Keadilan >>

17 Jun 2010
Tolak Kriminalisasi terhadap 9 Mahasiswa Leuser >>

11 Jun 2010
Terkait Penembakan di Perkebunan PT Satya Agung
Polisi Lalai, Tuntaskan di Peradilan Umum >>

05 Jun 2010
Dandim Tidak Sadar Fungsi >>

05 Jun 2010
CONSOLIDATE THE GAINS OF MORE THAN A DECADE OF STRUGGLE: FACE THE CHALLENGES OF THE ENTRY INTO FORCE OF THE CONVENTION >>

27 Mei 2010
Surat Terbuka tentang Penganiayaan Berat oleh Pasi Intel KODIM 0115 Simeulue terhadap Wartawan Harian Aceh di Markas KODIM Simeulue >>

19 Mei 2010
Terkait Pengukuhan Ketua Forkab oleh Dandim Aceh Besar
Stop Militerisasi Masyarakat Sipil >>

28 Apr 2010
TERKAIT DENGAN INSIDEN PENEMBAKAN DAN AMUK MASA DI SEUNEUAM, KECAMATAN DARUL MAKMUR, NAGAN RAYA >>

12 Apr 2010
Surat Terbuka Menuntut Profesionalisme Polri dalam Penanganan Terorisme >>

31 Mar 2010
11 Tahun Pemisahan Polri dari ABRI/TNI
PRIORITASKAN PENGAWASAN EKSTERNAL POLRI >>

26 Mar 2010
KONFERENSI PERS: KAPOLRI HARUS TUNTASKAN KASUS KEKERASAN DAN PEMBUNUHAN DI ACEH >>

12 Mar 2010
Klarifikasi Terbuka : KORBAN TALANGSARI 1989 BUKAN TERORIS >>

03 Mar 2010
Stop Operasi Militeristik >>

24 Feb 2010
Permintaan Maaf Kapolda Abaikan Akuntabilitas >>

01 Feb 2010
Hentikan Praktek Hukum Cambuk di Aceh >>

29 Jan 2010
Kinerja 100 hari Pemerintahan SBY-Boediono:
KAPOLRI, JAKSA AGUNG & MENKUMHAM HARUS PRIORITASKAN HAM >>

27 Jan 2010
Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia tentang Upaya Keliru TNI dalam Mengadili Mantan Anggota GAM yang telah Memperoleh Amnesti >>

06 Jan 2010
Catatan Kondisi HAM Aceh Tahun 2009
Pemerintah Menghindar dari Tanggung Jawab >>

 
 
 
BUKU
MELAWAN PENGINGKARAN
Download Buku terbitan kontraS
[Klik disini]

 
TALANGSARI
talangsari
Tragedi Talangsari
7 Februari 1989
[Klik di sini]
 
PENCULIKAN
penculikan aktivis orang hilang
"Kasus Penculikan Aktivis"
[ Klik disini ]
 
AKSI KAMISAN
aksi diam kamisan
"Desakan Penuntasan Kasus Pelanggaran ham masa lalu"
[ Klik disini ]


Copyright © 2006 | www.kontras.org | Visitor: 127
Jl. Borobudur No.14 Menteng | Jakarta Pusat 10320
Tlp: 021-3926983, 3928564 | Fax: 021-3926821 | Email: kontras_98@kontras.org | Webmaster: Pemelihara@kontras.org