Kinerja 100 hari Pemerintahan SBY-Boediono:
KAPOLRI, JAKSA AGUNG & MENKUMHAM HARUS PRIORITASKAN HAM
A. Pengantar
Dalam mengevaluasi 100 hari kinerja Pemerintahan SBY-Boediono, KontraS memfokuskan diri pada kinerja Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri serta Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Kinerja Polri akan dilihat dari sisi pembenahan sistem akuntabilitas Polri, khususnya dalam soal penanganan perkara hukum. Sedangkan kinerja Menkumham akan dilihat dari sisi prioritas program kementerian di bidang penegakan hak asasi manusia. Sementara Kinerja Jaksa Agung dilihat dari penanganan kasus pelanggaran HAM berat dan korupsi.
B. Penilaian Kinerja Polri
Di tengah hiruk pikuk situasi kondisi Polri, program khusus yang berhubungan dengan hak asasi manusia tak berhasil dijalankan, antara lain program 100 hari yang bertujuan 1) Menegakkan hukum secara professional, objektif, proporsional, transparan, akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dengan mengedepankan HAM; 2) Menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian. Begitu pula sasaran yang relevan dengan tujuan tersebut adalah 1) Membuka ruang transparansi polisi dan masyarakat; 2) Meningkatkan disiplin, sikap, perilaku dna kinerja anggota Polri di seluruh Indonesia.
Tujuan dan sasaran meliputi rencana aksi 100 hari di bidang-bidang berikut: 1) Pembinaan, yaitu Penempatan pengawas internal untuk memonitor dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat; 2) Operasional, yaitu penanganan proses penyidikan secara cepat, tepat, transparan dan murah, peningkatan pelayanan terhadap saksi dan barang bukti, pelayanan tersangka secara manusiawi, peningkatan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat.
Sayangnya, justru pada 100 hari Pemerintahan SBY, Polri masih menjadi sorotan negatif publik. Polri memulai kontroversi nasional baru dengan isu “cicak versus buaya” dalam wacana anti korupsi. Seolah begitu yakinnya, Polri secara institusional bergerak melawan keyakinan dan kepercayaan publik soal konfliknya dengan KPK. Publik kembali dikejutkan dengan aksi Komjen Pol. Susno Duadji, yang menghadiri sidang Antasari Azhar dengan kesaksian yang meragukan kredibilitas Polri sebagai institusi. Di masa ini pula mencuat kasus penangkapan sewenang-wenang dengan penganiayaan kepada JJ Rizal, pemerhati sejarah Universitas Indonesia oleh aparat Polres Depok dengan tuduhan yang tidak dinformasikan sebelumnya dan ternyata tidak terbukti. Kasus terakhir adalah dugaan mafia hukum yang dilakukan aparat Polda Maluku membuktikan jelasnya mafia hukum dan ketidakmandirian institusi dalam kerja professional Polri.
Kontras mencatat masih terjadi diskriminasi penanganan perkara terhadap pelaporan masyarakat. Polisi bisa bergerak cepat jika perkara yang terjadi adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh warga masyarakat. Namun tampak ada ketidakjelasan mekanisme internal terhadap tindakan kekerasan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat Polri itu sendiri. Penghentian penyelesaian internal terhadap Susno Duadji menunjukkan kegamangan implementasi dari Kode Etik Polri.
Program 100 hari polri belum efektif dan belum memiliki dampak positif bagi korban atau pelapor. Hal ini tampak pada :
1. Penanganan Proses Penyidikan Perkara secara cepat, tepat, transparan dan murah.
Selama KontraS menangani sejumlah kasus pengaduan masyarakat yang pelakunya melibatkan aparat kepolisian, KontraS jarang sekali menerima SP2HP. Informasi perkembangan kasus diberikan jika KontraS melayangkan surat permohonan tindak lanjut. Sehingga surat informasi perkembangan kasus yang disampaikan ke KontraS adalah jawaban dari surat yang dilayangkan sebelumnya, bukan karena inisiatif polisi. Pada keadaan lain, saksi pelapor atau kuasa hukum harus bersikap aktif jika ingin laporannya ditangani Polri, misalnya dengan mendatangi penyidik, menyurati, menelepon dengan secara intensif.
2. Peningkatan kemampuan penyidik
Hal ini masih kontraproduktif dengan kenyataan di lapangan. Polisi terkadang tidak bersifat aktif dalam mencari barang bukti, dan menyerahkan kepada pelapor untuk mencari saksinya sendiri jika ingin kasusnya ditindaklajuti. Misalnya kasus yang menimpa Priscilia di Semarang yang diperkosa dan disekap oleh orang bernama Bambang, yang diduga sebagai pengusaha hotel. Penyidik Polda Maluku melakukan pemeriksaan kepada Susandhi, mantan karyawan PT Maritim Timur di kantor Artha Graha dan bukan di kantor kepolisian.
3. Pelayanan terhadap tersangka yang manusiawi.
Masih saja ada aparat Polri yang menggunakan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi dalam melakukan pelayanan terhadap tersangka. Sepanjang November – Desember 2009, KontraS masih mendapatkan pengaduan terhadap 23 kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polri. Hal ini tentu tidak sejalan dengan komitmen Kapolri untuk melindungi HAM dengan menerbitkan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar Hak asasi Manusia dalam penyelenggaraqan tugas Polri.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin serta kode etik terhadap profesi keplisian.
KontraS mempertanyakan efektivitas pembinaan dan penegakan disiplin serta kode etik terhadap profesi ini. Paling tidak kami melihat ketidakjelasan mekanisme efektifitas hal tersebut dalam dua kasus utama yang mengemuka, misalnya tindakan hukum terhadap anggota Polri dalam perkara Komjen Susno Duadji serta penganiayaan terhadap Susandi oleh penyidik Polda Maluku di kantor Artha Graha. Lebih mengkhawatirkan dalam kedua kasus tersebut tidak ada informasi yang cukup jelas dan transparan disampaikan kepada publik. Pada kedua kasus tersebut terdapat penyampaian informasi yang berbeda-beda dari 2 pejabat Polri yang juga berbeda.
Kontras menyimpulkan, seluruh proses yang berlangsung ini meyakinkan publik bahwa ada yang ‘tidak beres’ dalam internal tubuh Polri. Jika dibiarkan, ini dapat menghancurkan semua rencana strategis Polri yaitu membangun kepercayaan publik (trust building) yang targetnya di tahun ini (2005-2010). Tujuan memandatkan keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas berdasarkan dukungan masyarakat dengan landasan kepercayaan menjadi terganggu oleh sejumlah kasus kontroversial.
C. Penilaian Kinerja Jaksa Agung
Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung KEP - /A/J.A/11/2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah membentuk Tim Koordinasi dan Monitoring Pelaksanaan Program 100 Hari Jaksa Agung RI tersebut pada diktum PERTAMA melaksanakan tugas:
1. |
Menyempurnakan dan menyusun kembali Program 100 Hari Jaksa Agung Republik Indonesia yang di sesuaikan dengan rencana aksi tindaklanjut Program 100 Hari (Program Pilihan) yang dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yang terkait dengan program : Sinergi Kementerian / Lembaga Pusat dan Daerah dalam Percepatan Pelayanan Publik; Reformasi Bidang Hukum pada Aspek Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan; Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Mafia Hukum.
|
2. |
Melakukan Koordinasi Intern dan Ekstern untuk menindaklanjuti pelaksanaan rencana aksi yang telah ditetapkan; |
3. |
Melakukan Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan rencana aksi 100 Hari Jaksa Agung Republik Indonesia dan menyampaikan laporan secara berkala (setiap bulan) dan insidentil terhadap permasalahan / hambatan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia; |
4. |
Menyiapkan konsep laporan Jaksa Agung Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia atas pelaksanaan Program 100 Hari Jaksa Agung Republik Indonesia secara berkala (setiap bulan) maupun laporan akhir. |
Dari rancangan program di atas, Kontras mencatat tiga hal penting berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, yaitu:
1. Kinerja Jaksa Agung tidak memperlihatkan adanya sense urgensi atas masalah keadilan yang bahkan sudah menjadi sorotan publik saat itu, yaitu keruwetan mekanisme hukum menghadapi dugaan kasus korupsi Bank Century.
.2 Jaksa Agung tidak memiliki inisiatif yang orisinal akan masalah keadilan terhadap kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang sudah jelas diputuskan secara politik oleh rapat paripurna DPR terkait masalah penghilangan paksa 13 aktivis. Selain mengandalkan alasan-alasan lama, Jaksa Agung bahkan tidak memunculkan suatu diskursus yang cerdas dalam kasus ini.
3. Berulangkali Jaksa Agung berjanji akan mencari upaya hukum lanjutan terkait bebasnya Muchdi PR di tingkat kasasi. Kasus pembunuhan Munir jelas merupakan salah satu kasus hukum penting dan menjadi parameter harapan publik akan keadilan, hingga saat ini tidak ada satu pun terobosan hukum baru yang lahir dari institusi ini.
Ketidakjelasan ini semakin mengkhawatirkan di tengah ketiadaan komitmen yang jelas Jaksa Agung dalam pemerintahan SBY-JK.
D. Penilaian Kinerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Rencana pembangunan bidang hukum yang berperspektif HAM tak menampakkan perhatiannya pada masalah pokok hak asasi manusia, antara lain penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Padahal seharusnya, RPJMN 2010-2014 khususnya di bidang hukum dapat memprioritaskan masalah ini agar dampaknya besar dalam mendukung kebijakan pada bidang hak asasi manusia yang lebih umum, termasuk ekonomi, sosial, budaya, politik dalam negeri dan luar negeri, kesehatan dan pendidikan.
Perhatian atas masalah pokok HAM juga diperlukan karena perangkat hukum yang telah lebih dari cukup. Pembangunan hukum khususnya peraturan perundang-undangan telah mengalami evolusi sesuai kebutuhan nasional sekaligus hasil keikutsertaan Indonesia dalam berbagai konvensi internasional yang membawa konsekuensi penyesuaian ke dalam sistem hukum nasional.
KontraS mendukung program legislasi nasional yang menempatkan beberapa RUU yang amat strategis untuk diprioritaskan, yaitu RUU Intelejen, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Ruu tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana dan RUU Bantuan Hukum.
Sayangnya, agenda-agenda legislasi ini tak diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional 2010. Padahal rancangan peraturan itu telah dibahas oleh Pemerintah dan DPR di tahun-tahun sebelumnya, dan terlebih lagi telah dicantumkan dalam beberapa ketentuan hukum lainnya. Beberapa di antaranya bahkan telah melalui perdebatan panjang dan pembahasannya hampir berakhir. Oleh karena itu, kami kembali meminta Pemerintah memprioritaskan aturan-aturan yang semestinya masuk dalam agenda Prolegnas di tahun 2010, yaitu:
1. Ratifikasi Statuta Roma dan Konvensi Buruh Migran
Ratifikasi Statuta Roma dan Konvensi Buruh Migran telah menjadi agenda prioritas dalam RANHAM 2004-2009. Sementara agenda ini tampaknya berhenti karena tidak lagi menjadi agenda prioritas dalam Prolegnas 2010. Padahal ratifikasi Statuta Roma bertujuan untuk memperkuat kapasitas Negara dalam mengurangi praktek impunitas di masa yang akan datang. Di sisi lain, telah ada draft ratifikasi Statuta Roma yang telah dibahas baik di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, Komnas HAM, DPR, akademisi maupun masyarakat sipil dan korban. Sementara Konvensi Migran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hampir 1 juta warga Negara Indonesia yang menjadi pekerja migrant. Draft dari Konvensi Buruh Migrant sudah pula menjadi pembahasan di pemerintah dan DPR serta masyarakat sipil. Konvensi juga merupakan salah satu rekomendasi dari Pelapor Khusus tentang Buruh Migrant, Jorge Bustmante yang datang ke Indonesia tahun 2006 lalu.
2. Revisi terhadap RUU Peradilan Militer.
RUU Revisi Peradilan Militer semestinya menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi militer. Tidak tuntasnya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu menyisakan persoalan mendasar, yaitu inefektivitas dari mekanisme akuntabilitas institusi TNI. Masalah ini kian mempertebal tembok impunitas institusi TNI. Kebuntuan pembahasan dalam Pansus DPR periode 2004-2009 tidak bisa menghalangi urgnsi pembahasan terhadap revisi RUU Peradilan Militer di tahun 2010.
3. Revisi terhadap RUU Komisi Kebenaran
Mekanisme Komisi Kebenaran merupakan salah satu mandat dari TAP MPR No.V/MPR/2000 tentang Persatuan dan Kesatuan Nasional dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mekanisme ini merupakan mekanisme komplementer terhadap Pengadilan HAM yang saat ini berlaku. Ketidakjelasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu selain kasus-kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM menjadi urgensi pemberlakuan RUU ini. Mandat penyelesaian kasus masa lalu melalui melalui mekanisme Komisi Kebenaran ini juga telah menjadi mandate yang juga harus direalisasikan pada UU tentang Pemerintahan Aceh dan UU Otonomi Khusus Papua. Komisi Kebenaran yang mengarusutamakan nilai dan prinsip HAM khususnya pengungkapan kebenaran serta pemenuhan hak terhadap korban ini tidak bisa ditunda lagi.
4. Pengesahan Konvensi Anti Penghilangan Orang Secara Paksa
Keluarga korban penghilangan paksa adalah pihak yang paling sulit posisinya. Selain harus menanti ketidakjelasan atas keberadaan dan nasib korban, mereka juga harus bergelut dengan persoalan kekininan, berupa administrasi kependudukan yang tidak jelas dalam sistem kenegaraan. Pemerintah telah berkomitmen untuk mengesahkan konvensi penghilangan orang secara paksa, seperti dinyatakan Menteri Hukum dan HAM dalam Forum Petinggi Negara dalam Dewan HAM PBB tahun 2006 yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi ke beberapa departemen terkait oleh Departemen Luar Negeri. Penegasan atas komitmen ini juga disampaikan dalam pertemuan-pertemuan korban pelanggaran HAM dengan Komnas HAM, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM sendiri. Di penghujung masa DPR periode 2004-2009, Pansus Orang Hilang DPR RI juga merekomendasikan pengesahan konvensi penghilangan orang secara paksa, yang juga menandakan urgensi dari pengesahan konvensi ini.
E. RPJMN 2010-2014 lebih buruk dibanding dengan RPJMN 2004-2009
RPJM 2004-2009 bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia difokuskan untuk mengatasi dan menyelesaikan berbagai persoalan pokok sbb:
1. |
Masih banyaknya pelanggaran HAM; |
2. |
Banyaknya pelanggar HAM yang tidak dapat bertanggung jawab dan tidak dapat dihukum (impunitas); |
| 3. |
Tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang dan wajib menegakkan HAM; |
| 4. |
Penegakan hukum dan kepastian hukum belum dinikmati oleh masyarakat Indonesia; |
| 5. |
Penegakan hukum yang tidak adil, tidak tegas, dan diskriminatif; |
| 6. |
Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung selama kurun waktu 2001–2004 tidak secara optimal terinformasikan secara luas kepada masyarakat; |
| 7. |
Besarnya harapan masyarakat dan tuntutan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menegakkan hukum dan kepastian hukum; dan |
| 8. |
Tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi seringkali tidak tuntas. |
Sementara RPJM 2010-2014 tidak mengatur secara khusus tentang penegakan hukum dan hak asasi manusia melainkan perihal HAM diletakkan dalam bidang politik yang tidak dijelaskan lebih detik dan khusus perihal penanganan kasus-kasus HAM khususnya kasus masa lalu.
F. Rekomendasi
Kami meminta Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung untuk juga memberikan perhatian dan prioritas terhadap upaya penghormatan dan perlindungan HAM dalam kinerja institusional. Pengarusutamaan nilai dan prinsip HAM seyogyanya menjadi bagian yang terintegrasi dalam program strategis institusi.
Dalam kerangka penegakan hukum dan HAM, secara khusus kami meminta :
1. |
Kapolri untuk mempersiapkan visi baru untuk agenda pembenahan akuntabilitas Polri, baik eksternal maupun internal. Agenda ini harus menjangkau semua anggota Polri. |
2. |
Menteri Hukum dan HAM untuk mempersiapkan portofolio yang membangun mainstreaming HAM dengan lebih jelas. Menteri Hukum dan HAM harus berperan aktif mengusulkan kepada Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR RI untuk kasus orang hilang serta memberikan usulan terhadap legsilasi yang melindungi HAM. |
| 3. |
Jaksa Agung untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan memastikan peninjauan kembali bagi kasus Munir. |
Jakarta, 29 Januari 2010
Badan Pekerja,
Usman Hamid, Koordinator
Indria Fernida A, Wakil I Koordinator
Sri Suparyati, Kadiv. Politik, Hukum dan HAM
Yati Andriyani, Kadiv Pemantauan Impunitas