UTAMA
SIARAN PERS
BERITA
DATA
LAPORAN
PROFIL KASUS
KAMPANYE
 
KASUS MUNIR

Monitoring persidangan, sampai perkembangan terkini.
[Klik di sini]
 
TSS I & II
TRISAKTI, SEMANGGI I & II GERAKAN MAHASISWA 98 dan PASCA 98
[Klik disini]
 
TANJUNG PRIOK

PERISTIWA TANJUNG PRIOK
12 September 1984
[Klik di sini]
 
1998
1999
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
 

Hentikan Praktek Hukum Cambuk di Aceh

Terkait dengan masih berlangsungnya praktek hukum cambuk di Aceh, KontraS Aceh mengingatkan Pemerintah Aceh agar mempertimbangkan secara sungguh-sunguh instrumen Hak Asasi Manusia tentang larangan penyiksaan termasuk larangan penerapan Corporal Punishment (Hukuman Pidana (Fisik) yang Kejam).

Apalagi pemerintah Indonesia merupakan para pihak dari Kovenan hak-hak sipil Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2005 dan Konvensi menentang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusia dan merendahkan martabat manusia yang diratifikasi dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1998. Selain dua instrument HAM tersebut, sebagai para pihak Pemerintah juga harus mempertimbangkan secara sungguh-sungguh sejumlah ketentuan lainnya terkait dengan Corporal Punishment; (Hukuman Pidana (Fisik) yang Kejam), yaitu prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal.

Lebih jelasnya dalam Komentar Umum Komite HAM No. 20 (1992), menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 Kovenan Sipol harus diperluas mencakup hukuman pidana yang kejam, termasuk hukuman rajam, hukuman cambuk dan pukulan kayu kepada anak-anak, dan sebagainya. Argumentasi larangan ini didasari pada pertimbangan bahwa jenis hukuman pidana yang paling sesuai dengan peradaban modern saat ini hanyalah hukuman pemenjaraan.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan oleh Ifdal Kasim, Ketua Komnas HAM Indonesia “Qanun yang mengatur soal hukum cambuk dan rajam itu dinilai melanggar HAM” (acehkita.com,15 September 2009). Pernyataan ketua Komnas HAM merupakan salah satu pandangan yang mesti dicermati oleh pengambil kebijakan di Aceh, mengingat Komnas HAM berdasarkan UU No 39 1999 merupakan lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan berkaitan dengan hak asasi manusi (Pasal 88 (1) huruf b).

Berdasarkan hal-hal di atas KontraS Aceh menilai penerapan hukuman cambuk di Aceh dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis. Untuk menghindari konsekwensi tersebut KontraS Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan segala praktek pemidanaan fisik berupa cambuk dan sejenisnya, sekaligus merevisi ketentuan pemidanaan dalam hukum syariah ke bentuk lain yang tidak bertentangan dengan instrument hak asasi manusia dan diterima oleh komunitas internasional. Hal ini mutlak untuk dilakukan oleh pemerintah Aceh mengingat Aceh merupakan bagian integral dari republik Indonesia, dan Indonesia merupakan para pihak dari instrument HAM di atas.


Banda Aceh, 1 Februari 2010

Komisi Untuk Orang HIlang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh
KontraS Aceh



Hendra Fadli
Koordinator.
Hp: +62 813 6074 7000


Lampiran Kasus :

Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan dengan mengeksekusi Syahrul bin Muhammad (40) yang menerima 6 pukulan cambuk, di halaman Masjid Agung Almunawarah, Jantho, usai shalat Jumat kemarin. Sedangkan tiga penjudi yang melarikan diri yakni, Supriadi bin Buyung Lubis (27), Erijal bin Lukman (21), dan Armaidi bin M Ali (35). Ketiganya warga Limo Blang, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Hasanuddin Gasing, mengakui adanya kasus kaburnya tiga penjudi itu dari tahanannya. “Mereka kabur setelah mengelabui petugas yang mengawasinya,” kata Hasanuddin, kemarin. Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli, menyesalkan kaburnya pelaku judi yang mereka tangkap akhir Desember lalu. “Saya sangat kecewa dan menyayangkan kejadian ini,” katanya.Keempat pelanggar Qanun No.13/2003 Syariat Islam tentang Maisir itu ditangkap di warung kopi kawasan Indrapuri, Aceh Besar, 28 Desember 2009. Saat ditangkap, mereka sedang main batu domino dengan taruhan Rp 1.000. Dalam penangkapan itu, WH juga menyita uang taruhan sebanyak Rp 115.000 sebagai barang bukti. Rencananya keempat pelaku akan dieksekusi cambuk usai shalat Jumat di halaman Masjid Almunawarah Kota Jantho, kemarin. Namun saat dititipkan di tahanan Kejari menjelang shalat Jumat, tiga pelaku melarikan diri untuk menghindari hukuman cambuk.

 
 
     
 
LIST SIARAN PERS 2010
 
  31 Agt 2010
Diplomasi HAM Masyarakat Sipil untuk Kedaulatan RI Mendesakkan Pengarusutamaan HAM dalam Hubungan Diplomatik RI - Malaysia >>

20 Agt 2010
Pemerintah RI Harus Serius Memperjuangkan Pembebasan terhadap 2 WNI Yang Di Vonis Hukuman Gantung Di Malaysia serta Pembelaan Terhadap Ratusan WNI Yang Terancam Hukuman Mati >>

18 Agt 2010
2 Warga Aceh Divonis Gantung di Malaysia >>

12 Agt 2010
Bebaskan Tapol dan Napol sebagai Upaya Penghormatan Hak Asasi Manusia, Kedewasaan Berpolitik dan Berdemokrasi >>

27 Jul 2010
Surat Terbuka Kepada Pemerintah AS Tidak Ada Kerjasama Tanpa Keadilan >>

17 Jun 2010
Tolak Kriminalisasi terhadap 9 Mahasiswa Leuser >>

11 Jun 2010
Terkait Penembakan di Perkebunan PT Satya Agung
Polisi Lalai, Tuntaskan di Peradilan Umum >>

05 Jun 2010
Dandim Tidak Sadar Fungsi >>

05 Jun 2010
CONSOLIDATE THE GAINS OF MORE THAN A DECADE OF STRUGGLE: FACE THE CHALLENGES OF THE ENTRY INTO FORCE OF THE CONVENTION >>

27 Mei 2010
Surat Terbuka tentang Penganiayaan Berat oleh Pasi Intel KODIM 0115 Simeulue terhadap Wartawan Harian Aceh di Markas KODIM Simeulue >>

19 Mei 2010
Terkait Pengukuhan Ketua Forkab oleh Dandim Aceh Besar
Stop Militerisasi Masyarakat Sipil >>

28 Apr 2010
TERKAIT DENGAN INSIDEN PENEMBAKAN DAN AMUK MASA DI SEUNEUAM, KECAMATAN DARUL MAKMUR, NAGAN RAYA >>

12 Apr 2010
Surat Terbuka Menuntut Profesionalisme Polri dalam Penanganan Terorisme >>

31 Mar 2010
11 Tahun Pemisahan Polri dari ABRI/TNI
PRIORITASKAN PENGAWASAN EKSTERNAL POLRI >>

26 Mar 2010
KONFERENSI PERS: KAPOLRI HARUS TUNTASKAN KASUS KEKERASAN DAN PEMBUNUHAN DI ACEH >>

12 Mar 2010
Klarifikasi Terbuka : KORBAN TALANGSARI 1989 BUKAN TERORIS >>

03 Mar 2010
Stop Operasi Militeristik >>

24 Feb 2010
Permintaan Maaf Kapolda Abaikan Akuntabilitas >>

01 Feb 2010
Hentikan Praktek Hukum Cambuk di Aceh >>

29 Jan 2010
Kinerja 100 hari Pemerintahan SBY-Boediono:
KAPOLRI, JAKSA AGUNG & MENKUMHAM HARUS PRIORITASKAN HAM >>

27 Jan 2010
Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia tentang Upaya Keliru TNI dalam Mengadili Mantan Anggota GAM yang telah Memperoleh Amnesti >>

06 Jan 2010
Catatan Kondisi HAM Aceh Tahun 2009
Pemerintah Menghindar dari Tanggung Jawab >>

 
 
 
BUKU
MELAWAN PENGINGKARAN
Download Buku terbitan kontraS
[Klik disini]

 
TALANGSARI
talangsari
Tragedi Talangsari
7 Februari 1989
[Klik di sini]
 
PENCULIKAN
penculikan aktivis orang hilang
"Kasus Penculikan Aktivis"
[ Klik disini ]
 
AKSI KAMISAN
aksi diam kamisan
"Desakan Penuntasan Kasus Pelanggaran ham masa lalu"
[ Klik disini ]


Copyright © 2006 | www.kontras.org | Visitor: 127
Jl. Borobudur No.14 Menteng | Jakarta Pusat 10320
Tlp: 021-3926983, 3928564 | Fax: 021-3926821 | Email: kontras_98@kontras.org | Webmaster: Pemelihara@kontras.org