KEMANDIRIAN POLISI ADALAH SYARAT MUTLAK BAGI KEBERLANJUTAN DEMOKRASI
(Kado KontraS untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-66)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengucapkan selamat hari jadi ke-66 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di Hari Bhayangkara Polri ke-66 ini KontraS kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mendukung kinerja optimal Polri di ranah Civilian and Democratic Policing. Sebuah institusi keamanan yang para personelnya tunduk pada supremasi sipil, nilai-nilai konstitusional dan segenap aturan internal mengikat lainnya.
Layaknya sebuah tradisi perayaan hari jadi, sebagai hadiah, KontraS sebagai salahsatu lembaga pengawas eksternal publik akan memberikan sejumlah catatan kritik dan masukan kepada Polri terkait dengan kinerja selama satu tahun terakhir ini. Catatan ini akan dibagi ke dalam 3 sudut pandang. Pertama, analisa dugaan kasus-kasus pelanggaran HAM atas kekerasan yang dilakukan aparat Polri. Kedua, perubahan di tingkat kebijakan dan institusional yang relevan (mulai dari Peraturan Kapolri, terpilihnya anggota baru Kompolnas, lahirnya UU Intelijen Negara dan UU Penanganan Konflik Sosial). Ketiga, adanya komitmen keberlanjutan Reformasi Birokrasi yang dilakukan Polri.
Pada periode ini sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan personel Polri tetap terjadi. Praktik kekerasan elementer itu sesungguhnya bisa dihindari apabila personel lapangan tetap tunduk dan patuh pada sejumlah ketentuan internal yang mengikat mereka. Dari catatan pengaduan kasus yang KontraS respons terdapat pengulangan sejumlah model praktik kekerasan, seperti praktik penyiksaan (14), penggunaan kekuatan senjata api secara berlebihan (11), pembubaran kegiatan secara damai (7), penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (20), dan pembiaran tindak kekerasan dari kelompok-kelompok vigilante terhadap kelompok minoritas (8) masih mendominasi. Angka tersebut juga relatif sama dengan pemantauan KontraS di sejumlah media:

Monitoring media KontraS (2011-2012)
Dalam setahun terakhir tindakan kekerasan yang mengemuka dari kepolisian adalah sikap represi Polri dalam menyikapi aksi BBM serta konflik-konflik agraria. Sementara Polri tampak jelas membiarkan terjadinya kekerasan serta minim memberikan perlindungan dalam urusan kebebasan beragama, berkeyakinan beribadah serta minimnya tindakan penegakan hukum serta keamanan di wilayah di Papua dan Aceh. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai statement yang dibuat oleh pejabat Polri yang justru tidak mengakui hal ini menjadi persoalan penting. Fakta ini menunjukkan bentuk ketidakmandirian Polri yang kerap menjadi alat bagi eksekutif untuk mengakomodir kepentingan subjektifnya.
Paparan temuan di atas juga menunjukkan bahwa ada jarak yang lebar antara kebijakan internal Polri dengan kemampuan yang dimiliki oleh personel lapangannya. Kita bisa saja merujuk pada keberadaan sejumlah Peraturan Kapolri (salah satunya Perkap HAM Nomor 8/2009) yang progresif. Namun kebijakan tersebut tidak didukung dengan perilaku individual para personel, minimnya keterampilan penggunaan kekuatan senjata api dan melakukan investigasi modern, kesediaan anggaran investigasi, menguatnya praktik impunitas di tubuh Polri, hingga ketiadaan aturan hukum yang mampu mengkriminalisasikan para pelaku penyiksaan.
Dinamika lain yang juga harus dicermati adalah perubahan arah kebijakan sektor keamanan yang relevan dengan isu pemolisian dan Polri. Kita bisa merujuk keberadaan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU tentang Penanganan Konflik Sosial, yang ternyata memberikan keleluasaan yang besar kepada BIN dan TNI untuk melakukan penindakan yustisia yang nyaris menyerupai mandat Polri. Selain itu, terpilihnya 6 anggota baru Kompolnas yang diikuti dengan sejumlah mandat progresif (klarifikasi, monitoring, mengikuti gelar sidang perkara dsb) seharusnya bisa dijadikan sarana untuk mendukung agenda reformasi kepolisian.
Meskipun Polri masih melanjutkan komitmen untuk memastikan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II (2011-2014) dan memperkuat komitmen anti KKN dan Anti Kekerasan dalam Rapat Pimpinan Polri 2012, namun kami masih melihat agenda Reformasi Birokrasi Polri Gelombang I belum berjalan efektif karena tidak berdampak positif pada implementasi kinerja kepolisian di lapangan.
Reformasi dalam tubuh Polri tentu membutuhkan waktu yang panjang dan komitmen yang kuat dari Kapolri dan institusi Polri sendiri. Hal ini tentu juga harus didukung lewat komitmen politik Presiden, Pemerintah dan DPR untuk tidak mempolitisir insitusi ini demi kepentingan praktis semata. Jika Polri secara institusional membiarkan dirinya di bawah kontrol kepentingan subjektif eksekutif, maka Polri akan menjadi bagian dari ancaman untuk demokrasi di Indonesia.
Hari Bhayangkara ini menjadi momentum untuk mendesak Kapolri agar :
- Memastikan kemandirian dan independensi Polri dengan melaksanakan fungsi pemolisian berdasarkan konstitusi dan norma HAM.
- Mengaplikasikan komitmen Polri dalam kebijakan impelementatif dilapangan.
- Memperbaiki mekanisme akuntabilitas internal dengan membuat mekanisme pengawasan berkala dan berlapis hingga ke tingkat Polda, Polres dan Polsek serta memastikan fungsi penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para anggota yang melanggar hukum.
- Melakukan evaluasi komprehensif berkenaan dengan mengemukanya persoalan-persolan penting di masyarakat yang menempatkan Polri justru menjadi bagian dari persoalan tersebut, seperti dalam konflik agraria, kebebasan beragama dan beribadah serta perlindungan keamanan di wilayah rawan konflik seperti Aceh dan Papua.
- Melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja Densus 88 agar upaya pemberantasan terorisme dapat sejalan dengan pemenuhan hak asasi para tersangka
- Mengefektifkan ruang kontrol pengawasan eksternal dengan kerjasama dengan Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman hingga level Polres dan Polsek di mana pelanggaran HAM lebih banyak terjadi.
Selamat Hari Bhayangkara ke-66!
Jakarta 29 Juni 2012