Tidak Ada Acuan HAM Komprehensif dalam RANHAM, Tidak Menjawab Masalah Sesungguhnya
< Download >
Tgl terbit: Jumat, 11 September 2015
Pada Deklarasi Winna dan Program Aksi (Vienna Declaration and Programme of Action) yang
diadopsi dibulan Juni 1993, Konferensi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia (the World Conference
on Human Rights) telah merekomendasikan kepada Negara-negara dalam mempertimbangkan
keinginan pada penyusunan sebuah rencana aksi nasional yang mengidentifkasi proses-proses
di mana Negara-negara dapat memperbaiki atau memajukan promosi dan perlindungan hak
asasi manusia1. Dalam skema ini, Indonesia pasca Reformasi 1998 telah memiliki setidaknya
4 dokumen Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) terhitung sejak tahun 1998.
Rencana Aksi sebagai komitmen pemerintah idealnya diperbaharui seiring rotasi kepemimpinan
eksekutif –dalam ukuran Indonesia adalah setiap 5 tahun sekali- Namun demikian, dalam catatan
KontraS, penyusunan RANHAM pada periode 2011-2014 telah terlambat 2 tahun dari komitmen
awal untuk melanjutkan putaran RANHAM periode 2003-2009.
Kasus terkait Tragedi Mei 1998;: