Melindungi Anak Membela Kepentingan Hak Tersangka
< Download >
Tgl terbit: Selasa, 09 Agustus 2016
Dugaan adanya penyiksaan dan rekayasa kasus dalam perkara
kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) semakin
menguat setelah munculnya fakta-fakta, baik yang berasal dari
temuan dan/atau investigasi yang dilakukan oleh Komisi Untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) maupun
fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Sebagai contoh, hasil
temuan KontraS berdasarkan keterangan keluarga tersangka petugas
kebersihan, para tersangka mengalami penyiksaan selama proses
penyidikan di kepolisian. Selain itu, dalam fakta persidangan pada
kasus yang menimpa guru JIS menunjukkan hasil forensik dan
keterangan ahli yang menyebutkan bahwa pada pokoknya tidak ada
tindakan sodomi pada anak sebagaimana didakwakan oleh jaksa dan
diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.