Menerobos Jalan Buntu
Kajian Terhadap Peradilan Militer di Indonesia
Kajian dalam buku ini berangkat dari catatan-catatan atas pandangan, perasaan, dan pengalaman para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang kehilangan anggota keluarganya dan harus menempuh mekanisme peradilan militer untuk mencari keadilan. Tim pengkajian KontraS melakukan wawancara dengan korban, wawancara dengan anggota Pansus Peradilan Militer, diskusi dengan ahli, dan catatan advokasi yang dilakukan oleh KontraS. Pengkajian ini juga dilalui melalui penelusuran literatur, terutama melihat kelemahan-kelemahan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan mengggunakan prinsip-prinsip hukum internasional untuk mengukur efektivitas peradilan militer yang berlangsung. Untuk mendukung data-data tersebut, tim juga menelusuri berbagai data tambahan, seperti materi RDPU Pansus Peradilan Militer tahun 2005-2009 dan berita-berita di media massa.
API YANG TAK PERNAH PADAM
Catatan Kongres Pejuang HAM 2009
Senin 16 Maret 2009, Wisma Makara, Universitas Indonesia jadi
saksi saat ratusan korban pelanggaran HAM yang berasal dari
bagian Barat hingga Timur Indonesia, bahkan termasuk dari Timor
Leste, berkumpul di satu tempat dengan tujuan bersama:
mengkonsolidasikan gerakan pejuang HAM dalam merebut ruang
politik pemajuan HAM.
Wisma yang terletak di Depok, sebelah selatan Jakarta, pun berubah
wajah. Di lorong-lorongnya terpasang memorialisasi kasus atau
peristiwa dari setiap korban atau keluarganya yang datang mengikuti
kegiatan kongres. Ada foto, pakaian, maupun barang-barang lain yang
mengait dengan peristiwa di masa lalu yang terus dibungkam namun
tak pernah berhenti untuk terus ’bersuara’.
Narasi Pembela HAM Berbasis Korban BERJUANG DARI PINGGIRAN
Human Rights Support Facilities (HRSF) yang didukung oleh KontraS,
LBH Jakarta, HRWG, Yayasan Pulih serta Yayasan TIFA memandang perlu segera dilakukan upaya perlindungan terhadap mereka yang banyak melakukan
aktivitas dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan
dasar yang diakui secara universal, atau biasa dikenal dengan nama pembela HAM. Upaya perlindungan tersebut tidak saja menjamin keamanan para pembela HAM dalam situasi darurat, maupun jaminan untuk mendapat akses perlindungan di bidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Selain itu HRSF juga mengemban misi untuk membangun jaringan solidaritas antar pembela HAM dengan ikut mengembangkan antar organisasi atau komunitas yang bisa mendukung upaya perlindungan tersebut.
"Dibebaskan Tanpa Kebebasan" Beragam Peraturan Diskriminatif yang Melilit Tahanan Politik Tragedi 1965-1966
Tulisan ini merupakan bahan pemantauan atas sejumlah peraturan resmi negara yang mendiskriminasi hak-hak sipil politik, sosial, ekonomi para korban tahanan politik (tapol).
Tulisan ini disusun oleh Mudjayin, seorang tua renta, yang khas dengan kaca mata hitam tebal baik ukuran kacanya maupun gagangnya yang juga tapol peristiwa 1965-1966. Dan, sudah pasti Mudjayin juga menjadi korban diskriminasi sistematis yang dilakukan oleh negara.
Dengan kondisi sulit yang dihadapinya sebagai korban, namun tetap sabar dan teguh menawarkan perubahan hukum, Mudjayin tua mengumpulkan dan menulis aturan-aturan yang diskriminatif. Namun, Mudjayin tetap jujur, dengan menghadirkan kemajuan-kemajuan pembahan peraturan perundang-undangan yang telah menghapus aturan diskrimhatif terhadap para tapol.
Tulisan ini merupakan gambaran kesabaran seorang tua yang didiskriminasi oleh hukumnya, hukum bangsanya sendiri. Namun dalam kesabarannya Mudjayin tua tetap bejalan untuk melawan diskriminasi terhadap dirinya, terhadap korban tapol yang lain, dan tentunya memberikan semacam pendidikan advokasi yang penting buat kita yang pro pada kebebasan dan anti diskriminasi atas dasar apapun.