[ dilihat 67 kali ] Menolak Pembatalan Keppres 3/P Tahun 2010
Adalah Pengkhianatan Agenda Penegakan HAM
Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Keppres 3/P Tahun 2010 khususnya terhadap pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Pertahanan telah memasuki agenda putusan. Hari ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Guruh Jaya Saputra,SH, Herman Baeha, SH, MH dan Andri Mosepa,SH, MH membacakan putusan atas perkara yang diajukan oleh korban dan keluarga dalam kasus Trisakti 1998, Peristiwa 13-15 Mei 1998 dan Penculikan serta Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998.
Kami memandang, keppres ini penting untuk dibatalkan, sebagaimana didalilkan oleh para penggugat, bahwa Keppres 3/P Tahun 2010 telah jelas dan nyata memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan TUN yaitu keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Gugatan ini juga merujuk pada hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus Trisakti 1998, peristiwa 13-15 Mei 1998 dan Penculikan serta Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998. Berdasarkan catatan Komnas HAM, pada saat ketiga kasus itu terjadi, Letjen TNI Sjafrie menjabat sebagai Panglima Kodam V Jaya dan sekaligus menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Mantap Jaya III yang bertanggungjawab atas ketertiban dan kemanan diwilayah DKI Jakarta. Untuk itu, jatuhnya korban dan kerugian baik materiil dan immateriil dalam kasus – kasus tersebut diatas, tidak dapat dilepaskan dari tanggungjawab komando Letjen TNI Sjafrie Sjamoeddin, karena jabatan yang melekat padanya.
Selanjutnya, berdasarkan proses persidangan terhadap perkara ini, yang dilaksanakan dari tanggal 15 April 2010 hingga hari ini, para penggugat telah mengajukan alat bukti tertulis berupa surat-surat dari instansi pemerintah, laporan penyelidikan Komnas HAM, buku, kliping media dan dokumen terkait lainnya yang secara nyata dan jelas memperkuat dalil-dalil dalam gugatan. Selain itu, para penggugat juga mengajukan tiga orang ahli dan dua orang saksi yang secara keseluruhan memperkuat dalil-dalil dalam gugatan. Sementara itu, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan upaya minimalis yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II intervensi yang tidak mengajukan saksi dan ahli sama sekali, hal ini membuktikan bahwa para penggugat sangat serius sehingga mampu membuka ruang bagi majelis hakim untuk membuat keputusan yang komprehensif.
Untuk itu kami mengharapkan, Majelis Hakim mampu merumuskan keputusan dengan kemandirian, keberanian dan kejernihan berpikir, sehingga keputusan yang lahir mampu menjadi koreksi bagi praktek pengangkatan atau promosi jabatan yang selama ini selalu mengesampingkan kepentingan umum, rekam jejak pelanggar HAM dan khususnya korban yang kepentingannya secara langsung dirugikan. Selain itu, momentum ini sekaligus dapat digunakan oleh majelis hakim untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap mekanisme peradilan, khususnya Peradilan Tata Usaha Negara, yang selama ini lebih banyak memenangkan pihak pemerintah, sehingga publik mulai meragukan efektivitas lembaga peradilan ini.
Namun demikian, apabila keputusan yang lahir adalah menolak gugatan para penggugat, maka keputusan ini akan semakin menjauhkan hak para korban untuk memperoleh keadilan, mengkhianati agenda penegakan HAM dan melanggengkan praktek Impunitas di negeri ini, khususnya dalam bentuk promosi dan kenaikan pangkat untuk para pelanggar Hak Asasi Manusia.
Jakarta, 6 September 2010
Korban dan Keluarga korban Kasus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 - Keluarga Korban Kasus Trisakti 1998 - Keluarga Korban Persitiwa 13-15 Mei 1998 - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) - Imparsial - Setara Institut
Lampiran Perjalanan Persidangan :
5 April 2010
Mengajukan gugatan PTUN terhadap Keppres 3/P Tahun 2010 khususnya tentang pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan
15 April 2010
Persidangan pemeriksaan sistematika gugatan dan surat kuasa
22 April 2010
Persidangan pemeriksaan sistematika gugatan dan memasukan perbaikan
27 April 2010
Persidangan pemeriksaan sistematika gugatan dan surat kuasa
28 April 2010
Sidang pemeriksaan dan perbaikan sistematika gugatan, selanjutnya pengesahan gugatan dan merencanakan jadwal untuk persidangan terbuka
29 April 2010
Sidang pengesahan dan penyerahan surat kuasa yang telah direvisi oleh Majelis Hakim
19 Mei 2010
persidangan penyerahan eksepsi dan jawaban tergugat
1 Juni 2010
Persidangan pembacaan replik penggugat
14 Juni 2010
Persidangan penyerahan duplik tergugat
21 Juni 2010
Persidangan putusan sela dan pemeriksaan kelengkapan administrative Sjafrie Sjamsoeddin sebagai penggugat intervensi
28 Juni 2010
Persidangan penyampaian keberatan (Eksepsi) dari tergugat intervensi
5 Juli 2010
Persidangan Pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen lainnya
12 Juli 1980
Persidangan Penggugat menyerahkan alat bukti tambahan
26 Juli 2010
Persidangan mendengarkan saksi yang diajukan oleh penggugat, diantaranya Ifdhal Kasim (Komnas HAM dan Aan Rusdianto (korban) dan seorang ahli Letjen Purn TNI Agus Widjojo
9 Agustus 2010
Persidangan mendengarkan ahli yang diajukan oleh penggugat yaitu Zaenal Arifin Muchtar, SH, LLM dari UGM dan Rafendi Djamin selaku Komisioner AICHR
|