 [ dilihat 245 kali ] 21 Tahun kasus Talangsari Lampung
Mendorong Negara Untuk Memulihkan Hak Para Korban
Prospek penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terasa semakin sulit seiring tidak adanya perubahan sikap dari Jaksa Agung RI. Khususnya untuk kasus Talangsari Lampung, prospek kasus ini tidak berbeda jauh dengan beberapa kasus lainnya seperti Trisakti, Semanggi I dan II, Mei 1998 dan Wasior Wamena. Meski Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan proyustisia untuk kasus Talangsari dan melalui rapat pleno merekomendasikan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, namun hingga saat ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan penyidikan
Jika kita menengok pada konstalasi politik hari ini, maka situasinya kurang menguntungkan posisi korban dan keluarga korban terlebih bagi prospek pemulihan hak korban. Perhatian publik saat ini sedang mengarah pada beberapa kasus besar yang terus mengisi halaman utama media nasional, seperti skandal Bank Century, kasus Prita dan beberapa kasus yang menyita perhatian publik. Disamping itu, perhatian dan energi pemerintah lebih diarahkan untuk merespon kasus – kasus tersebut ketimbang memulihkan hak para korban pelanggaran HAM berat.
Memasuki tahun yang ke – 21 ini, tidak ada perubahan yang berarti pada kondisi korban dan keluarga korban. Sebagian masih hidup dibawah garis kemiskinan ditambah lagi dengan sulitnya akses pendidikan dan fasilitas kesehatan bagi keluarga korban. Dusun Talangsari III (lokasi peristiwa Talangsari 1989) tidak pernah tersentuh oleh pembangunan dari pemerintah, dari 154 kepala keluarga yang berada disekitar lokasi peristiwa tidak menikmati program listrik yang disediakan oleh pemerintah, secara keseluruhan masih menggantungkan kebaikan hati dari tetangga desa / dusun lainnya untuk menyalurkan listrik.
Kami berharap pemerintah segera membuka isolasi atas dusun Talangsari III yang menjadi salah satu tempat tinggal keluarga korban dengan segera membangun infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat diantaranya listrik, jalan desa, fasilitas air bersih dan kesehatan, hal ini sebagaimana disampaikan oleh presiden SBY (26/ Maret / 2008) dalam pertemuan dengan keluarga korban di Istana Negara. Namun dukungan dan pernyataan dari presiden tersebut tidak pernah direalisasikan oleh jajaran terkait khususnya aparat pemerintah ditingkat propinsi, kabupaten dan kota.
Untuk itu, bertepatan dengan momentum 21 tahun kasus Talangsari dan masih dalam suasana 100 hari program presiden SBY – Boediono, kami mendesak ;
- Presiden SBY segera memulihkan hak para korban (reparasi) berupa kompensasi, restitusi dan rehabilitasi dan juga dukungan politik bagi proses hukum yang macet di Kejaksaan Agung
- Pemerintah segera membangun infrastruktur dusun Talangsari III berupa listrik, jalan desa, fasilitas air bersih, kesehatan dan pendidikan untuk mengakhiri isolasi terhadap para korban
- Presiden SBY sesegera mungkin melakukan reformasi terhadap institusi Kejaksaan Agung untuk memastikan penyelidikan kasus kasus pelanggaran HAM berat dapat berjalan dengan baik
Bandar Lampung, 5 Februari 2010
Paguyuban Korban dan Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL)
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung
LBH Bandar Lampung
|