Gugatan Korban Pelanggaran HAM terhadap EXXON Mobile
dan TNI adalah Terobosan Penegakan HAM di Aceh
KontraS mendukung dan menyambut baik keputusan Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) pada 9 Juli 2011 kepada Pengadilan di bawahnya untuk melanjutkan sidang gugatan perdata korban Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh terhadap Exxon Mobil. Keputusan ini ibarat memberikan harapan buat korban pelanggaran HAM di Aceh untuk mendapatkan keadilan.
Gugatan ini berawal dari 11 warga Aceh yang melakukan gugatan dengan didampingi oleh International Labor Rights Fund di Pengadilan Federal Distrik Columbia untuk memperoleh kompensasi melalui Alien Torts Claims Act (ATCA), Torture Victims Protection Act (TVPA), dan hukum kebiasaan untuk klaim kerugian akibat kematian yang diakibatkan kelalaian, penganiayaan, dan penahanan sewenang-wenang. Tindakan kekerasan dan kerugian tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota TNI yang mendapatkan bayaran atau dukungan dari Exxon Mobile. [lebih detail lihat lampiran]
Dalam konteks hak asasi manusia, gugatan diatas merupakan bukti bekerjanya prinsip Universal Jurisdiction dalam penegakan HAM. Prinsip ini membenarkan otoritas nasional manapun dan kapanpun untuk melakukan penghukuman atas kejahatan serius yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia (Hostis Humanis Generis). Dalam banyak kasus dan situasi, gugatan seperti ini merupakan bagian dari upaya memerangi ketiadaan penegakan hukum (Impunitas) ditempat yang seharusnya.
Dalam konteks Indonesia, gugatan ini menjadi pengisi kekosongan sikap institusi hukum Indonesia dan abainya keberpihakan politik pemerintah Indonesia terhadap penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti yang terjadi di Aceh. Dengan kata lain, gugatan ini ibarat tindakan korektif atas absennya politik pro penegakan HAM pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia memiliki jejak rekam yang sangat buruk dalam hal pertanggungjawaban pelanggaran HAM berat, paska penandatangan Perjanjian Damai Helsinki (2005) sampai dengan saat ini tidak ada satupun upaya pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah untuk penyelesaian kasus – kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi. Padahal dengan jelas dan tegas Memorandum of Understanding (MOU) Helsinkimemandatkan pembentukan pengadilan HAM untuk Aceh (2.2) dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (2.3).
Ketidak mampuan dan ketidak mauan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki diri dan menjalankan kewajiban melakukan proses hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Aceh dalam kasus Exxon Mobile, hanya akan memperburuk wajah diplomasi Indonesia dikancah internasional. Dalam 1 tahun terakhir sudah terjadi paling tidak 2 kasus; pencekalan visa kunjungan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke AS, dan Presiden SBY yang membatalkan kunjungannya ke Belanda karena khawatir dengan upaya hukum sejumlah orang Republik Maluku Selatan (RMS) di Pengadilan Belanda dalam isu tindakan penyiksaan aparat keamanan Indonesia terhadap sejumlah anggotra RMS di Maluku.
Oleh karenanya kami menghimbau agar Pemerintah Indonesia secara serius memanfaatkan setiap momentum untuk memperbaiki kapasitasnya dalam penegakan HAM dan menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di masa lalu, seperti di Aceh. Perlu diingat bahwa pertanggungjawaban atas kejahatan serius tidak mengenal batas teritori dan batas kadaluwarsa.
Jakarta, 13 Juli 2011
Badan Pekerja KontraS
| Haris Azhar |
Yati Andriyani |
| Koordinator |
Kadiv. Pemantauan Impunitas |
Lampiran: Perjuangan Korban DOM Aceh Menuntut Pengadilan di USA (unduh)