13 Tahun Peringatan Peristiwa Simpang KKA, Aceh Utara;
KontraS Desak Gubernur Aceh terpilih harus segera bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh
KontraS mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah korban serta keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia yang berinisiatif memperingati 13 tahun peristiwa Simpang KKA, Aceh Utara pada 3 Mei 2012. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Mei 1999 itu menyebabkan 21 orang meninggal dan 156 orang mengalami luka parah akibat ditembak secara brutal oleh TNI. Dalam catatan sejarah konflik kekerasan, kasus penembakan di Simpang KKA merupakan salah satu pelanggaran HAM Berat yang pernah terjadi di Propinsi Aceh.
Saat itu, Presiden BJ Habibie telah membentuk Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan Aceh (KIPTKA) untuk melakukan penyelidikan kasus simpang KKA. Namun tidak ada tindaklanjut dari pemerintah.
Setelah perdamaian di Aceh, korban dan keluarga korban yang terhimpun dalam Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU) setiap 3 Mei mengenang peristiwa tersebut sebagai upaya melawan lupa serta menuntut pertanggungjawaban negara. Dalam setiap event korban meminta pemerintah agar membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) seperti yang telah diamanatkan oleh MoU Helsinki dan Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh.
Pada tahun 2010, K2HAU mempraktekkan mekanisme pengungkapan kebenaran versi korban (testimonial publik) didepan masyarakat dan unsur pemerintah yang hadir dalam acara peringatan tersebut. Testimonial tersebut sengaja dilakukan sebagai kritik terhadap pemerintah Aceh yang lamban dalam membentuk KKR di Aceh.
Saat itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Tgk Jamaluddin (Partai Aceh) yang melihat langsung proses testimoni korban menyatakan komitmen membantu para korban untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar mensahkan Qanun KKR Aceh. Pada tahun yang sama, tepatnya 10 Desember 2010, Ketua DPRA Hasby Abdullah (Partai Aceh), Sulaiman Abda (Wakil Ketua I/Golkar), Tgk. Ramli (Ketua Fraksi Partai Aceh), H. Fuady Sulaiman (Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Tgk. Muhibbusabri AW (Partai Daulat Aceh), menyatakan komitmen pembahasan dan pengesahan Qanun KKR selambat-lambatnya bulan Juli 2011. Komitmen tersebut ditandatangani dihadapan ratusan korban yang melakukan demontrasi di depan gedung parlemen Aceh. Selanjutnya tahun 2011, DPRA telah memasukkan Draf Qanun KKR Aceh dalam Daftar Rancangan Qanun Aceh prioritas tahun 2011.
Meskipun desakan dari masyarakat korban telah berulang kali dilakukan, bahkan sudah mendapatkan dukungan politik dari beberapa anggota parlemen. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan dan pengesahan sebagaimana yang telah dijanjikan. Penundaan terhadap pembentukan KKR Aceh telah menyebabkan menundanya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu dan semakin langgengnya impuinitas.
Oleh karena itu, KontraS meminta dan mendesak Gubernur Aceh terpilih Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang memperoleh dukungan 1.327.695 suara atau 55.78 % dari rakyat aceh yang notabanenya adalah korban kekerasan masa konflik untuk menuntaskan persoalan kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pemerintah Aceh. Pembentukan KKR tersebut setidaknya dengan sejumlah syarat diantaranya memenuhi standar hukum HAM internasional yang sudah berlaku di Indonesia.
Jakarta 1 Mei 2012
Haris Azhar, SH., MA.
Koordinator KontraS