Hal : Surat Tembusan Mensesneg RI atas Permintaan Klarifikasi I Penanganan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Danang Girindrawardana
Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Di-
Tempat
Berkenaan dengan surat tembusan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada Ketua Ombudsman RI mengenai Permintaan Klarifikasi Ombudsman RI (ORI) kepada Presiden RI tentang Klarifikasi I Penanganan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) memandang perlu untuk menyampaikan pendapat dan masukan.
Bahwa dalam surat Mensesneg Nomor: B-704/M.Sesneg/D-3/DH.00.06/5/2012, tanggal 24 Mei 2012 yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) disebutkan bahwa "Surat Ketua Ombudsman RI Nomor 0160/KLA/0299-2012/Tim.2/V/2012, tanggal 15 Mei 2012 yang ditujukan kepada Presiden hal tersebut diatas, dengan hormat kami teruskan surat dimaksud untuk menjadi bahan kajian serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku"
Berdasarkan pada hal-hal tersebut diatas, kami memandang:
Bahwa surat tembusan yang disampaikan Mensesneg tidak ada relevansinya dengan surat permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh Ombudsman RI kepada Presiden RI. Surat tersebut tidak menjawab persoalan rekomendasi DPR atas penyelesaian Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998 yang hingga kini belum dijalankan Presiden RI.
Bahwa dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak ada kewenangan Kemenko-Polhukam dalam proses pengadilan HAM untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa periode 1997-1998.
Bahwa pasal 43 ayat (2) UU No 26 tahun 2000 menyebutkan "Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden".
Bahwa asas hukum lex stricta, menyebutkan: "ketentuan hukum yang sudah tegas tidak boleh diinterpretasikan lain dari yang tertulis".Sehingga dalam hal ini Kemenko-Polhukam tidak punya kewenangan dalam proses pembentukan Keputusan Presiden (Keppres) untuk Pengadilan HAM.
Bahwa pasal 33 ayat 1-3 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyebutkan
- Dalam hal Ombudsman meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, Terlapor harus memberikan penjelasan secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan.
- Apabila dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Terlapor tidak memberi penjelasan secara tertulis, Ombudsman untuk kedua kalinya meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor.
- Apabila permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tidak dipenuhi, Terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab.
Bahwa penyerahan klarifikasi oleh Mensesneg kepada Menko-Polhukam merupakan bagian dari bentuk penghindaran, penundaan dan pengabaian Presiden RI dalam menindaklanjuti empat rekomendasi DPR RI. Sebagaimana disebutkan dalam surat Ombudsman RI kepada Presiden RI, Nomor 0160/KLA/0299-2012/Tim.2/V/2012, tanggal 15 Mei bahwa dalam persoalan ini "telah terjadi penundaan pelayanan barlarut-larut (undue delay) dalam penuntasan kasus Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998 yang jelas merupakan maladministrasi dan mengingkari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)"
Bahwa pengabaian atas rekomendasi DPR merupakan sebuah bentuk Maladministrasi, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka (3); "Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan".
Mengacu pada ketentuan hukum diatas kami mendorong Ombudsman RI untuk ;
- Menggunakan kewenangan Ombudsman RI secara maksimal, diantaranya dengan mengirimkan surat penjelasan yang kedua kalinya kepada Terlapor dalam hal ini Presiden sesuai dengan pasal 33 ayat (2) UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
- Melakukan pemanggilan terhadap Terlapor apabila dalam batas waktu tertentu masih mengabaikan surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI.
- Memberikan Rekomendasi kepada Presiden RI selaku Terlapor sesuai dengan pasal 37 ayat 1-3 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk segera menjalankan Rekomendasi DPR demi keadilan korban.
Demikianlah pandangan ini kami sampaikan, semoga menjadi bahan pertimbangan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 21 Juni 2012
Badan Pekerja,
Indria Fernida
Wakil I Koordinator