Menuntut Tanggungjawab Negara dan Pelapor Khusus PBB
untuk Myanmar melakukan Penanganan yang Menyeluruh terhadap Kondisi Muslim Rohingya
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, sejauh ini telah melakukan komunikasi untuk pemantauan dan mengumpulkan informasi terkait dengan beragam dan rangkaian tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap 800.000 muslim Rohingya di Myanmar (negara bagian Rhakine). Disisi yang lain, kami juga mencatat sekitar 200. 000 muslim Rohingya telah menjadi pengungsi di Bangladesh, sisanya gagal mendapatkan suaka politik ataupun perlindungan baik ke Bangladesh maupun negara tujuan lainnya, karena mendapat penolakan.
KontraS mencatat, situasi kekerasan yang memanas akhir-akhir ini ke Muslim Roohingya diawali dari peristiwa tindak kekerasan dan perkosaan terhadap seorang perempuan yang beragama Budha, pada akhir Mei 2012. Pada saat itu, pelaku diduga berasal dari muslim Rohingya. Selanjutnya, pada 2 Juni 2012, 10 orang penumpang bus yang diduga kuat dari muslim Rohingya di bunuh. Peristiwai ini diduga merupakan pembalasan atas peristiwa yang terjadi sebelumnya. Akibat peristiwa tersebut, meletus konflik dalam skala yang lebih besar antara muslim Rohingya dan masyarakat Budha, di negara bagian Rhakine .
Sejak 2 Juni 2012, eskalasi konflik meningkat drastis. Kami menemukan indikasi bahwa konflik ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah Myanmar dalam berurusan dengan muslim Rohingya. Pemerintah Myanmar melakukan diskriminasi yang sangat sistematis terhadap Rohingya, khususnya dibawah Undang-Undang Tahun 1982 tentang kewarganegaraan yang menolak kewarganegaraan muslim Rohingya dan pembiaran tanpa adanya perlindungan dan kepastian hukum.
Beragam laporan dan pemberitaan dari berbagai sumber yang selama ini member perhatian terhadap isu ini, secara garis besar menyatakan bahwa penjaga perbatasan pemerintah Myanmar diduga kuat terlibat dalam sejumlah tindak kekerasan, berupa; pelecehan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang terus berulang.
Untuk merespon persoalan tersebut diatas, Presiden Myanmar, Thein Sein, belum lama ini menyatakan kepada media bahwa "Burma akan bertanggungjawab untuk persoalan Rohingya, namun Thein Shein menegaskan bahwa "sama sekali tidak mungkin untuk mengakui penyerahan persoalan Rohingya kepada UNHCR. Selanjutnya Thein Sein justru menunjukan kesediaannya jika didapati negara ketiga yang bersedia mengambil etnik Rohingya sebagai warga negara adalah solusi yang masuk akal."
Kami kembali menegaskan bahwa pernyataan dari Presiden Thein Sein adalah salah dan ini menunjukan diagnosis persoalan yang keliru dari pemerintah Myanmar. Seharusnya, pemerintah Myanmar mengambil langkah-langkah strategis untuk membangun proses dialog damai, langkah-langkah ini harus diambil sebagai bukti bahwa Myanmar sudah menerima perubahan dan sekaligus menghormati instrument Hak Asasi Manusia.
Disisi yang lain, kami khawatir bahwa kesalahan perlakuan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Myanmar akan memperluas konflik. Pemerintah Myanmar harus menghentikan konflik ini dan melakukan pendekatan damai untuk menghentikan diskriminasi. Kami juga memandang penting ASEAN dan khususnya pemerintah Indonesia dapat menjembatani proses penyelesaian damai terhadap kasus ini.
Akibat dari serangkaian konflik dan tindak kekerasan terhadap muslim Rohingya, telah meningkatkan intensitas jumlah pengungsi dan Internally displaced people (IDPs). Mereka menghadapi situasi yang tidak menentu dan beragam ancaman baik dari dalam maupun luar negeri; mengingat upaya mereka untuk mendapatkan suaka ataupun perlindungan politik tidak mendapatkan respon yang baik dari negara tujuan.
Semestinya, Myanmar, Bangladesh dan negara ketiga lainnya dalam kasus ini, harus menghormati dan menempatkan Konvensi Internasional untuk pengungsi tahun 1951, sebagai acuan utama untuk berurusan dengan muslim Rohingya. Secara tegas pasal 33 menyebutkan tentang larangan untuk memulangkan paksa pengungsi yang nyata-nyata menghadapi ancaman pembunuhan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan kejam lainnya.
Untuk itu, kami menyampaikan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya konkrit dan strategis dalam kerangka pendekatan damai terhadap kasus ini, berupa ;
Pelapor Khusus PBBB untuk Myanmar, Mr. TOMAS OJEA QUINTANA, harus memastikan perlindungan dan perlakuan yang baik terhadap para korban dan pengungsi serta pencari suaka akibat peristiwa ini
Komisi HAM ASEAN (AICHR), dengan kewenangan dan fungsi yang ada harus segera membuat laporan kondisi di Rohingya
Sekjen ASEAN dan segenap anggota ASEAN harus secepatnya mengambil peran dan intervensi kemanusiaan untuk menghentikan kasus ini dan terlibat aktif dalam upaya penempatan kembali serta pencarian solusi yang mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia
Pemerintah Indonesia, secara khusus Kementrian Luar Negeri RI harus mengambil langkah-langkah nyata; berupa lobby kepada pemerintah Myanmar untuk menghentikan tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif dan penolakan terhadap status kewarganegaraan muslim Rohingya.
Jakarta, 1 Agustus 2012
KontraS, The Indonesian Solidarity for ASEAN people, HIKMABUDHI, LBH Jakarta, YLBHI, Lingkar Madani (LIMA)