 [ dilihat 1743 kali ] SIARAN PERS KONTRAS
NO.45/SP/IX/00
Tentang
PENGGALIAN KUBUR KORBAN PELANGGARAN HAM
TANJUNG PRIOK SEBAGAI LANGKAH MENEMUKAN KETERLIBATAN PARA PELAKU
Beberapa hari lalu Tim (tindak lanjut) KP3T telah selesai melakukan penggalian kubur korban pelanggaran HAM Tanjung Priok di Taman Pemakaman Umum (TPU) Mengkok Sukapura, Jakarta Utara. Dari proses-proses tersebut berhasil diangkat 6 kerangka korban yang kesemuannya diidentifikasi pernah mengalami tindak kekerasan.lubang yang disebabkan oleh peluru teridentifikasi pada tengkorak Romli, 5 korban lainnya pernah mengalami benturan benda-benda keras yang terklarifikasi pada hampir seluruh kerangka. Atas hasil tersebut, Kontras bersama Koalisi Pembela Kasus Priok (KPKP) perlu menggaris bawahi bahwa :
- Keseluruhan proses penggalian kubur terhadap para korban pelanggaran HAM Tanjung Priok tidak bisa dilepaskan dari bagian pembuktian pelanggaran HAM yang sedikitnya mengarah pada tiga hal :
- Bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara di Tanjung Priok 12 September 1984 telah menjelaskan keberadaan sebagian korban dan praktek yang telah dialami oleh korban-korban yang menyebabkan kematian.
- Bahwa ditemukannya para korban, maka dengan demikian negara wajib bertanggung jawab untuk melakukan pertanggungjawaban hukum bagi keluarga korban.
- Bahwa penemuan para korban pelanggaran HAM tersebut juga mewajibkan kepada negara untuk terlebih dahulu menetapkan para pelaku pelanggaran HAM yang minimal menyebabkan ditemukannya 6 orang korban Priok di TPU Mengkok dengan bekas-bekas kekerasan yang sangat serius.
- Sehubungan dengan fakta adanya 3 lokasi kuburan korban pelanggaran HAM Tanjung Priok yang terpisah-pisah, 8 di daerah Tanjung Priok, 7 di Pondok Ranggon dan 7 di Condet, kami mencurigai adanya motif penghilangan paksa oleh para pelaku terutama terhadap ke 14 jenazah dengan pola-pola :
- Di kubur jauh dari ke 8 korban yang dikenali identitasnya di Mengkok,
- Tanpa memberi identitas dan tidak berusaha menghubungi keluarga korban,
- Di kubur terpisah di dua lokasi serta tersebar tidak berurutan (tidak berbaris).
Motif penghilangan orang secara paksa itu juga diperkuat dengan tidak pernah dijelaskannya secara resmi 3 lokasi tersebut hingga Try Sutirsno (Pangdam Jaya waktu itu) dipanggil KP3T.
Atas hal tersebut kami merekomendasikan, bahwa :
- Komnas HAM harus menegaskan para pelaku yang terlibat terhadap praktek-praktek summary killing, extra judicial killing, enforced disappearances dan torture yang telah dilakukan pada peristiwa pelanggaran HAM Tanjung Priok.
- Komnas HAM juga harus merubah struktur laporan hasil penyelidikan pelanggaran HAM di Tanjung Priok, yang penemuan 6 kerangka korban tersebut juga harus diikuti oleh penegasan terhadap para pelaku yang terlibat baik pelaku lapangan dan pelaku yang memerintahkan.
- Berkaitan dengan diperingatinya tragedy kemanusiaan 12 September 1984, kami menyatakan ikut mendukung segala upaya yang dilakukan oleh korban pelanggaran HAM Tanjung Priok dan korban pelanggaran HAM lainnya.
Jakarta, 11 September 2000
Kontras |
Koalisi Pembela Kasus Priok |
Ikravany Hilman |
Ahmad Hambali |
Wk. Koordinator |
Koordinator |
|