 [ dilihat 2104 kali ] SIARAN PERS KONTRAS
NO : 64/SP/KONTRAS/ XII/00
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENYIDIKAN DAN PENGADILAN PELANGGARAN HAM
KASUS TANJUNG PRIOK
Menyikapi rencana Kejaksaan Agung untuk membentuk Tim Penyidik Ad hoc Pelanggaran HAM Tanjung Priok, maka Kontras perlu menanggapi beberapa hal :
Jumlah dan komposisi Tim Penyidik yang telah dibentuk Kejaksaan Agung sebanyak 40 orang tidak saja mencerminkan inefesiensi tapi juga menolak perimbangan komposisi mayarakat dalam tim penyidik.
Bahwa komposisi Tim Penyidik juga harus bersih dari unsure TNI dan Polri. Karena kedua institusi tersebut telah ditunjukan oleh Komnas HAM dalam penyelidikannya sebagi pelaku pelanggaran HAm.
Bahwa pemabatasan usia pada syarat keanggotaan harus ditinjau. Karena hal tersebut melawan hak asasi yang telah ditetapkan UUD dimana setiap orang yang dan dipilih oleh masyarakat berhak menduduki posisi tertentu tanpa dibedakan oleh usia. Hal tersebut ditambah dengan tidak adanya ukuran ilmiah antara kemampuan/pengalaman seseorang dengan faktor usia, malah dalam beberapa hal, usia muda terkadang lebih mewakili kesiapan.
Kontras juga mendesak DPR RI agar secepatnya mengajukan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Tanjung Priok guna mempercepat beberapa hal yang berkaitan dengan proses-proses penyidikan dan pesiapan-persiapan formal hukum pelanggaran HAM kasus Tanjung Priok.
Demikian tanggapan kami.
Jakarta, 20 Desember 2000
Badan Pekerja KONTRAS
Ikravany Hilman
Kepala Operasional
|