 [ dilihat 1330 kali ] Siaran Pers Bersama
Tentang
PEMERINTAH TIDAK PERLU CEKAL SIDNEY JONES
Kami, organisasi masyarakat sipil di Jakarta, mempertanyakan dilarangnya Sidney Jones masuk ke Indonesia secara sepihak. sebab secara resmi Sidney Jones masih memiliki izin tinggal dan izin kerja di Indonesia sejak Juli 2005 s/d Agustus 2006 atas tuduhan sebagai ancaman keamanan. Ini merupakan bentuk pengusiran dan tak pantas dilakukan dalam sebuah masyarakat demokratis. Karena itu pemerintah sebaiknya mencabut kembali.
Kami menilai alasan "mengancam stabilitas keamanan dalam negeri" terhadap Sidney Jones terlalu dibuat-buat. Pemerintah harus menjelaskan bentuk 'bahaya' dan 'ancaman'
yang menjadi letak kesalahan Sidney Jones.
Bila yang dimaksud adalah pemahaman Sidney Jones atas terorisme, Pemerintah harus melihatnya sebagai faktor positif dan menguntungkan Indonesia melawan terorisme. Apalagi bila merujuk pada kesulitan pemerintah mendeteksi aksi terorisme yang terus berulang.
Kami menduga pengusiran Sidney Jones memiliki hubungan dengan laporan ICG tentang "Weakening Indonesia's Mujahidin Networks: Lessons from Maluku and POSO"1†. Bila yang dimaksud adalah laporan-laporan yang ditulis Sidney Jones, maka tidak perlu lewat cara-cara pengusiran. Banyak cara lain yang lebih pantas dan terhomat.
Pemerintah seharusnya bersikap terbuka atas sikap kritik yang berasal dari Sidney Jones Direktur ICG dan LSM manapun baik dalam maupun luar negeri. Ini adalah bagian dari konsekuensi demokrasi yang mensyaratkan keseimbangan antara negara dan masyarakat sipil (civil society) dimanapun. Hal semacam ini harus dilihat secara konstruktif.
Kami meminta Pemerintah memberikan penjelasan yang lengkap terkait tuduhan kepada Sidney Jones sebagai ancaman keamanan dalam negeri. Penjelasan diperlukan agar tidak menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat terkait tuduhan Jika tuduhan-tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pemerintah tak perlu ragu meralat dan memberikan izin kembali kepada Sidney Jones untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
Jakarta, 29 November 2005
Usman Hamid (KontraS), Asmara Nababan (DEMOS), Rafendi Djamin (HRWG)
† Laporan ini rnenyatakan perlunya memperlemah jaringan mujahiddin guna mencegah kekeragan dan aksi terorisrne berlanjut. Caranya, reintegrasi ke dalarn magyarakat. Rekomendagi ICG; 1) pernerintah rnernbuat analisa sigtimatis rnengapa kepolisian dan intelijen gagal deteksi peledakan bom di Pagar Tentena Poso, 28 Mei 2005; 2) rnereduksi peredaran genjata dan bahan peledak di Maluku dan Pogo; 3) rnernperbaiki
hubungan polisi dan masyarakat, diantaranya rnencegah perlakuan sewenang-wenang dalam pemeriksaan; 4) menegakkan hukum di wilayah konflik, termasuk penguatan aparatnya.
.
|