Siaran Pers No. 26/SP-Kontras/VII/2006
MENDESAK PEMERINTAH ADILI PELAKU KEKERASAN TNI DI ACEH
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan independen terhadap kasus kekerasan militer di Paya Bakong, Nanggroe Aceh Darussalam.
Pada 3 Juli 2006, sekitar pukul 19.30 WIB terjadi penembakan terhadap rombongan mobil Aceh Monitoring Mission (AMM) di depan markas Kompi E Batalyon Infanteri 111 di kec. Paya Bakong, Aceh Utara. Akibat tembakan, 1 orang tewas (Muslem, 35 th), 2 orang mengalami luka tembak dan 1 orang luka-luka akibat pukulan. Keluarga korban menolak otopsi terhadap korban tewas. Pangdang IM Mayjen Supiadin AS mengatakan, penolakan terjadi karena pihak keluarga korban mendapat tekanan dari pihak luar. Menurutnya ini amat menghambat kerja tim investigasi.
Kami meminta Pangdam Iskandar Muda Mayjen (TNI) Supiadin menghormati sikap keluarga korban yang menolak otopsi. Berdasarkan investigasi KontraS Aceh, keluarga menolak otopsi karena kurang percaya terhadap penyelidikan dibawah lingkup TNI. Tidak tepat bahwa otopsi
dijadikan hambatan pengungkapan kebenaran. Otopsi tak mutlak diperlukan bila ada keterangan korban, saksi, dan bukti-bukti permulaan lain yang ditemukan di lokasi kejadian.
Penyelidik bisa melakukan rekonstruksi ulang kasus dengan melibatkan semua pihak yang berada di lokasi peristiwa, untuk memastikan bahwa semua keterangan sudah lengkap. Kasus kekerasan di Paya Bakong adalah bentuk tindak pidana yang melanggar HAM. Karena itu yang berwenang adalah pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
Segala proses penyelidikan harus memperhatikan keluarga korban serta diawasi oleh pihak ketiga (Aceh Monitoring Mission-AMM). Bila perlu otopsi, sebaiknya dilakukan dengan melibatkan saksi ahli independen termasuk Komnas HAM.
Kami meminta TNI untuk tidak menyelidiki sendiri. Penyelidikan harus utamakan kompetensi dan jurisdiksi sistim hukum pidana, Polri dan Komnas HAM dengan melibatkan AMM, dan warga sekitar lokasi.
Untuk menciptakan situasi lapangan yang kondusif, harus segera ditarik pasukan TNI Kompi E Yonif 111 ke kesatuan induknya. Pengamanan harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, yaitu POLRI.
Jakarta, 31 Juli 2006
Badan Pekerja KontraS
Konfirmasi:
- Usman Hamid : Koordinator KontraS Jakarta (0811812149)
- A s i a h : Koordinator KontraS Aceh 0 812 698 8959 atau 081360747000/Hendra Fadli