Siaran Pers Bersama
MENDESAK PENYELESAIAN HUKUM YANG ADIL KASUS BATARA
KontraS dan LBH Jakarta menyesalkan terjadinya kembali penembakan warga sipil oleh aparat TNI. Peristiwa terakhir terjadi pada 21 Juli 2006 di jalan tol Cengkareng-Kapuk yang dilakukan oleh Kapten Batara terhadap Dadang Suhendar. Akibatnya, korban Dadang Suhendar mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif.
Dari informasi yang diperoleh, Kapten Batara adalah personil TNI Kodam Brawijaya juga terlibat pada serangkaian peristiwa tindak pidana. Misalnya, pada 10 Nopember 2004, Batara yang saat itu masih berpangkat Letnan Satu bersama dua saudara kandungnya mengeroyok Philipus Montolalu hingga luka-Iuka.
Batara juga sebelumnya terlibat kasus kriminalitas lain berupa aksi penodongan senjata api terhadap Wehelmina Rompas pada 5 Agustus 2004. penodongan senjata api juga terjadi kepada Teddy Masinambow pada 13 Agustus 2004 serta pengeroyokan terhadap Philipus Montolalu pada 10 November 2004. Pengeroyokan ini dilakukan bersama-sama dengan saudara-saudara pelaku.
Pada kasus pengeroyokan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memanggil para pihak untuk menghadiri persidangan pada 13 Juni 2006. Namun ternyata pada hari yang telah ditentukan, pengadilan batal digelar. Alasannya, pelaku Batara telah naik pangkat dari Letnan Satu menjadi Kapten. Dua orang saudara Batara (warga sipil) yang juga terlibat, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan atas Batara menjadi kian sulit karena menurut penelusuran Pomdam Jaya, yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Bahasa TNI di Pondok Labu, dalam rangka mengikuti pendidikan militer di Inggris.
Keluarga korban penembakan aparat TNI di Cengkareng meminta Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto serta Kepala Staf TNI membawa aparat TNI yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberi keadilan pada korban dan keluarga korban.
Kami memandang bahwa peradilan militer tidak serius untuk menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan personilnya. Hal ini mencerminkan bahwa pengadilan militer tidak mampu menegakkan hukum tanpa diskriminasi, dan menempatkan setiap orang pada posisi setara (equality before the law).
Jakarta, 7 Agustus 2006
Eko Kurniawan, korban
Dede Priyadi, korban
Opang, keluarga korban Dadang Suhendar
Wehelmina Rompas, korban dan keluarga korban
Usman Hamid, KontraS
Gatot, LBH Jakarta
Lampiran : Kronologis Kasus