 [ dilihat 1756 kali ] Komnas HAM Harus Bentuk Penyelidikan Projusticia untuk Kasus Poso
Telah delapan tahun lalu kekerasan dan terror di Poso masih saja berlanjut. Kekerasan dan terror yang mengalami fluktuasi ini berlangsung ditengah-tengah ribuan aparat keamanan yang ditugaskan menciptakan keamanan. Anehnya keberadaan aparat keamanan Polisi, TNI, dan Intelejen di Poso tidak secara signifikan dapat mengakhiri segala bentuk kekerasan itu, kekerasan bahkan seolah memiliki mesiu baru dari setiap pengerahan pasukan operasi keamanan disana.
Dalam 8 tahun itu pemerintah terlihat dominan mengedepankan pendekatan penyelesaian Poso melalui operasi keamanan dengan membangun stigmanisasi bahwa konflik Poso adalah. konflik antar masyarakat (komunitas agama). Pemerintah tidak pernah bergeser, dari paradigma itu dan mengenyampingkan keterlibatan actor intelektual yang berusaha mempertahankan posisi Poso sebagai daerah konflik untuk kepentingan opportunis.
Anehnya, Komnas HAM sebagai lembaga yang memiliki tanggungjawab dalam upaya,
menjaga nilai-nilai Kemanusiaan dan mendorong terwujudnya keadilan, hingga saat ini tidak mengambil langkah yang berarti. Komnas seolah berada di ruang lain dengan para korban yang terus jatuh dan terror yang terus berlangsung di Poso.
Padahal konflik Poso jelas merupakan tindak pelanggaran berat HAM. Sehingga sudah sepantasnya Komnas HAM segera melakukan penyelidikan projusticia dengan melibatkan komponen masyarakat sipil yang memiliki integeritas. Komnas HAM, harus keluar dari paradigma konflik yang dibangun oleh pemerintah yang menghadapkan-hadapkan masyarakat sebagai pelaku dan mengembangkan cara berpikir yang segragatif atas konflik ini. Karena konflik ini tidak akan bertahan lama apabila tidak didukung oleh mereka yang memiliki akses terhadap amunisi, bahan peledak dan senjata. Begitu pula mereka yang memiliki akses terhadap system keamanan sekaligus memiliki kemampuan untuk menggunakan senjata dan memetakan target korban serta lokasj dilakukannya kekerasan.
Kedamaian hanya akan terwujud di Poso bila para actor kekerasan dan terror itu diungkap dan diadili.
Jakarta, 9 November 2006
Badan Pekerja KontraS
Edwin Partogi
Ka. Biro Litbang
|