DPR Harus Prioritaskan RUU KMIP
Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) terkesan berjalan lambat dan tanpa target jelas. Padahal sudah 6 tahun RUU KMIP dinantikan oleh publik guna mendorong refomlasi birokrasi, pemberdayaan masyarakat sipil, peningkatan kinerja pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan publik. Dengan kata lain, RUU KMIP merupakan perangkat penting untuk menuntaskan agenda demokratisasi dan perwujudan kekuasaan yang bersih dan akuntabel.
Sayangnya, kesadaran publik akan pentingnya keterbukaan informasi tersebut tidak mendapat tanggapan positif dari DPR dan pemerintah. Proses pembahasan RUU KMIP tidak memperlihatkan adanya keseriusan dan terkesan berjalan tanpa arah. Banyak kesempatan yang diagendakan untuk pembahasan RUU KMIP dibatalkan tanpa alasan jelas. Akibatnya, pembahasan RUU KMIP yang dimulai sejak bulan Mei 2006 hingga kini baru memasuki Daftar Isian Masalah no.134. Itu berarti, masih tersisa 200 DIM yang harus dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Pembahasan DIM yang tersisa membutuhkan keseriusan DPR dan pemerintah. Apalagi masih banyak persoalan krusial yang akan diperdebatkan dalam Panitia Kerja antara DPR dan pemerintah. Itu berarti, tanpa ada keseriusan DPR dan pemerintah dengan menempatkannya RUU KMIP sebagai prioritas, maka pengesahan RUU KMIP masih belum pasti dan memerlukan waktu panjang.
Persoalan lain yang menghadang RUU KMIP adalah kemunculan RUU Rahasia Negara. Meski RUU RN baru masuk ke DPR, namun sudah tersiar kabar bahwa DPR akan segera membahasnya. Hal ini memperlihatkan bahwa DPR setengah hati atau bersikap standar ganda terhadap RUU KMIP. Di satu sisi DPR memberi perhatian terhadap legislasi RUU KMIP, namun di sisi lain DPR memperjuangkan RUU Rahasia Negara.
Jika dicermati, kemunculan RUU Rahasia Negara merupakan bentuk resistensi negara terhadap RUU KMIP. Hal itu bisa dilihat dari dua hal.
Pertama, secara substansi, RUU RN mengandung pasal-pasal yang berpotensi mengabaikan kebebasan infomasi. Pasal 1 ayat 10 RUU RN menegaskan bahwa instansi adalah pemilik dan pembuat rahasia negara. Demikian pula pasal 4 menyebutkan 7 ruang lingkup rahasia negara meliputi hubungan luar negeri, pertahanan, intelijen, ketahanan ekonomi nasional, proses penegakan hukum, persandian dan pengamanan aset vital negara. Sementara pasal 24-27 mengatur kewenangan Dewan rahasia Negara antara lain untuk memperpanjang masa retensi, menolak memberikan informasi yang dikategorikan rahasia dan menyatakan bocornya rahasia negara.
Kedua, pemerintah mulai serius memperjuangkan RUU Rahasia Negara setelah ke1uamya Amanat Presiden tentang RUU KMIP bulan Pebruari 2006. Ini menunjukkan bahwa pemerintah fobi dan tidak paham tentang keterbukaan infoffi1asi sebaliknya bersikap konservatif terhadap agenda-agenda pembaruan dengan menonjolkan dalili-dalil keamanan nasional sebagai kedok untuk menutup-nutupi wajah birokrasi yang korup.
Terkait persoalan tersebut, Yayasan Visi Anak Bangsa, KontraS dan Koalisi Kebebasan Informasi menuntut:
| 1. |
DPR dan pemerintah harus memprioritaskan pembahasan RUU KMIP agar bisa segera disahkan menjadi UU KMIP sebagai pedoman penting dalam mewujudkan demokrasi dan good governance. |
| 2. |
DPR hendaknya menolak RUU RN karena karaktemya yang cenderung mengabaikan kebebasan informasi dan mengancam keselamatan masyarakat sipil. |
| 3 |
Masyarakat sipil dan pro-demokrasi hendaknya mengambil inisiatif untuk memobilisasi kekuatan perlawananan terhadap agenda-agenda yang bermaksud memperkuat negara dengan mengorbankan masyarakat sipil.
|
Jakarta, 13 Nopember 2006
Yayasan Visi Anak Bangsa, KontraS, Koalisi Kebebasan Informasi, dan LBH Pers
Lampiran: Rancangan Undang Undang Rahasia Negara