 [ dilihat 1885 kali ]
Untitled Document
PRESS RELEASE
NO : 46/ PR-KONTRAS/ 10/01
Dukungan Terhadap Upaya Gencatan Senjata Dalam Konflik Aceh
Terhitung sejak tanggal 11 april 2001 hingga tanggal 31 September 2001 (priode berlangsungnya Inpres No. 4/ 2001) catatan investigasi dan monitoring kontras dan koalisi NGO HAM Aceh terhadap kemanusiaan di Aceh menyebutkan bahwa angka-angka kekerasan dan pelanggaran HAM di Aceh masih belum menunjukkan penurunan. Tercatat bahwa telah menjadi korban dalam periode tersebut, dimana 544 diantaranya adalah pembunuhan diluar prosedur hukum (exrajudicial killing), 129 korban penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, 54 korban penghilangan paksa (involuntary disappereance), 230 korban penyiksaan dan 15 korban kekerasan terhadap perempuan. Investigasi juga mencatat 810 kasus perusakan terhadap bangunan dan kendaraan dalam rentang waktu antara 11 april-31 september 2001 dimana 353 kasus melibatkan TNI sebagai pelaku dan 447 kasus tidak terindifikasi pelakunya.
Hal ini sesungguhnya menunjukkan bahwa Inpres No. 4/2001, sebuah instrumen yang dipaksakan pemerintah bagi penyelesaian persoalan Aceh gagal total, sebagaimana telah diperkirakan banyak pihak. Kegagalan ini meliputi aspek ekonomi, politik, hukum dan keamanan, dimana tidak ada perubahan positif pada bidang-bidang tersebut. Jatuhnya korban sipil sebagai ekses dari operasi militer telah menambah daftar persoalan Aceh yang hanya menjadi tanggungjawab pemerintah dibidang perlindungan HAM. Hal ini penting mengingat operasi tersebut telah meningkatkan aksi-aksi kekerasan oleh elemen-elemen pihak bertikai di Aceh. Bahkan diperburuk dengan tidak adanya kontrol dan evaluasi oleh DPR sebagai pihak yang juga mendesakkan Inpres tersebut.
Saat ini gagasan penyelesaian tanpa kekerasan yang ditujukan bagi pihak-pihak yang dinilai melalui upaya genjatan senjata kembali dimunculkan oleh Henry Dunant Centre (HDC). Terhadap gagasan ini dan prospeksi penyelesaian masalah Aceh kedepan, kontras menyampaikan beberapa pandangan, antara lain:
- Upaya tersebut merupakan upaya positif, asalkan tidak dilihat sebagai sebuah upaya strategis untuk kembali memulai penyelesaian Aceh dengan pendekatan dialogis.
- Dalam hal ini genjatan senjata tersebut memerlukan adanya dukungan dan desakan publik terhadap percepatan genjatan senjata tersebut memerlukan adanya dukungan dan desakan publik terhadap percepatan genjatan senjata diAceh, mengingat jatuhnya korban pada masa pelaksanaan Inpres No. 4/2001 sudah cukup besar. Apapun alasannya operasi keamanan yang menjadi paket dari Inpres ternyata tidak bisa dan sepertinya tidak akan pernah mampu mengeliminir jatuhnya korban dari kalangan sipil Aceh.
- Kontras memandang perlu adanya dukungan badan-badan internasional untuk turut serta mendukung dilakukannya genjatan senjata. Termasuk dalam hal mendesakkan keseriusan pemerintah indonesia agar segera menyelesaikan masalah Aceh yang telah berlarut-larut khususnya pelanggaran HAM yang masih terus terjadi dan menjadi kontrol terhadap mekanisme penyelesaian yang berjalan. Kendala yang cukup mendasar dari upaya penyelesaian Aceh adalah tidak adanya kemauan politik pemerintah indonesia untuk mengakui dan mengkoreksi kesalahannya di Aceh, tetapi justeru terus menerus mereproduksi kesalahan-kesalahan baru di Aceh, namun tidak mendapat kontrol yang ketat dari publik internasional.
- Perlu adanya keterbukaan dan ketegasan pemerintah dalam menykapi persoalan Aceh. Terutama secara terbuka pemerintah harus memulai nya melalui penyelesaian persoalan-persoalan subtansial pelanggaran HAM masa lalu sebagai akibat dari kebijakan politik ekonomi negara secara tegas. Inpres yang ternyata terus menelan korban kalangan sipil Aceh seharusnya dilihat pemerintah secara terbuka lewat evaluasi dan refleksi yang mendasar atas kondisi kemanusiaan di Aceh. Jika memang tidak efektif maka semestinya pemerintah tidak memperpanjang masa pemberlakuannya, melainkan harus menggali alternatif lain dalam upaya mengakhiri problem di Aceh.
- terhadap dialog tersebut yang direncanakan dimulai pada tanggal 2 November 2001, kontras belum melihat adanya kecenderungan aspek-aspek funda mental dan strategis menjadi materi dari dialog tersebut. Sehingga dialog tersebut tidak lebih dari semacam "forum seminar" biasa yang tidak bisa diharapkan dapat menghasilkan sebuah rencana strategis penyelesaian Aceh, apa lagi jika banyak pihak mensinyalir bahwa dialog tersebut hanya membatasi pembicaraan pada isue tertentu.
Jakarta, oktober 2001
Badan Pekerja KontraS
Mufti Makaarim
Koordinator Bidang Kajian
Data Korban Pelanggaran HAM di Aceh
Priode 11 April – 31 September 2001
NO. |
Lokasi/ kabupaten |
Pembunuhan diluar prosedur hukum |
Penangkapan / penahanan- sewenang-wenang |
Penghilangan paksa |
Penyiksaan |
Kekerasan terhadap perempuan |
Jumlah |
1 |
Aceh timur |
47 |
8 |
106 |
106 |
15 |
193 |
2 |
Aceh utara/ jeumpa |
118 |
46 |
10 |
37 |
0 |
212 |
3 |
Aceh barat |
31 |
20 |
1 |
16 |
0 |
66 |
4 |
Aceh tengah |
184 |
0 |
1 |
18 |
0 |
217 |
5 |
Aceh selatan/ singkil |
48 |
36 |
4 |
18 |
0 |
101 |
6 |
Pidie |
69 |
63 |
12 |
29 |
0 |
170 |
7 |
Aceh besar dan Banda Aceh |
48 |
46 |
2 |
6 |
0 |
102 |
8 |
Jumlah |
544 |
219 |
54 |
230 |
15 |
1066 |
Data perusakan bangunan dan kendaraan di Aceh
priode 11 april 2001-31 september 2001
Lokasi / kabupaten |
Pelaku |
Jumlah |
Rumah / Tempat usaha |
Kendaraan |
Bangunan Pemerintahan |
TNI |
Misterius |
TNI |
misterius |
TNI |
Misterius |
Aceh timur |
70 |
88 |
11 |
3 |
0 |
2 |
154 |
Aceh utara/ jeumpa |
21 |
28 |
10 |
0 |
0 |
7 |
66 |
Aceh barat |
0 |
7 |
2 |
0 |
0 |
2 |
11 |
Aceh tengah |
0 |
307 |
0 |
0 |
0 |
0 |
310 |
Aceh selatan, singkil |
100 |
10 |
0 |
0 |
0 |
0 |
100 |
Pidie |
148 |
0 |
1 |
0 |
0 |
4 |
163 |
Aceh besar/ banda Aceh |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
6 |
6 |
Jumlah |
339 |
420 |
6 |
0 |
0 |
21 |
810 |
|
|
759 |
|
30 |
|
21 |
|
|