 [ dilihat 1508 kali ]
Untitled Document
SIARAN PERS
No. 30/SP-KontraS/VII/01
Tentang penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis mahasiswa dan aktivis kemanusiaan di Aceh
Operasi rajawali yang digelar "resmi$quot; oleh pemerintah di Aceh hari kehari terus memakan korban, baik korban jiwa yang meninggal dunia, disiksa atau ditangkap dan ditahan sewenang-wenang. Tipelogi korban tindak kekerasan aparat keamanan sepanjang operasi semakin beragam, mulai dari anggota GAM, elemen sipil yang dituduh terlibat GAM, hingga kalangan aktivis mahasiswa dan kemanusiaan yang bekerja di Aceh. Motif untuk melakukan tindak kekerasan pun beragam, seperti perburuan / pengejaran anggota GAM, pencarian anggota GAM dipemukimanan penduduk sipil. Atau sweping yang juga seringkali tidak jelas tujuannya.
Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) dalam siaran pers pada tanggal 12 juli 2001 telah menyampaikan kasus penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap 3 aktivis KSO_FDRA yang bernama Kautsar, Maimun Saleh dan Muklis oleh aparat kepolisian Aceh besar pada tanggal 11 Juli 2001 sekitar pukul 9.30 wib. Selasa lalu, tepatnya 17 juli 2001, pukul 10.00 wib, parat TNI-AD yonif 301 siliwangi dan mapolsek rikib gaib kembali melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis kontraS Aceh yang berbama Indra T keumala dan aktivis Forum rakyat bernama T. Heppi Saudi.
Berikut kronologis penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap para aktivis Aceh tersebut
Peristiwa 11 Juli 2001
Sekitar pukul 9.30 wib, Kautsar, Maimun Saleh dan Muklis yang bermasud menuju lokasi aksi yang digelar oleh koalisi aksi rakyat Aceh terjebak seweping oleh aparat polres Aceh Besar dikawasan simpang surabaya, banda Aceh. Saat itu Kautsar membawa pernyataan sikap koalisi aksi rakyat Aceh yang hendak dibacakan pada saat aksi.
Kepolisian (berseragam resmi dan berpakaian preman) memeriksa mobil yang dikendarai dan menemukan kertas pernyataan sikap tersebut beserta laptop. Aparat kemudian memaksa mereka untuk ikut ke polres Aceh besar dengan dikawal dua petugas intel polres Aceh besar, sekitar pukul 9. 45 wib. Petugas kemudian melepaskan Maimun Saleh dan Muklis dan tetap menahan KautsaR untuk diperiksa lebih lanjut. Terhadap Kautsar kemudian dikenakan pasal 154 KUHP tentang upaya menebarkan kebencian terhadap pemerintah yang sah.
Oleh karenanya kami meminta:
- Mengecam tindakan aparat keamanan yang melakukan berbagai pelanggaran HAM berupa penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap aktivis Aceh
- Mendesak aparat keamanan melepaskan seluruh aktivis yang telah ditangkap dan berada dalam tahanan baik polisi maupun militer.
- Mendesak aparat keamanan untuk membatalkan seluruh proses hukum yang tidak syah terhadap para aktivis Aceh,mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan dan menghentikan cara-cara orde baru dalam menghadapi aspirasi politik masyarakat Aceh.
Jakarta, 19 juli 2001
Badan pekerja
Munarman
koordinator
|