Presiden Yudhoyono akhirnya mengklarifikasi tudingan Partai Gerindra bahwa dirinya melakukan intervensi terhadap kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia, Munir.
Suciwati dan KASUM menilai adanya penyimpangan dalam putusan majelis hakim yang memvonis bebas Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir. Mereka juga memberikan sejumlah berkas yang menjadi bukti penyimpangan dalam proses peradilan tersebut.
Muchdi mempertanyakan sejumlah fakta di persidangan kasus Munir yang dinilainya hasil rekayasa. Muchdi bahkan menuding pemerintah telah mempolitisasi kasus ini.
Menyikapi vonis bebas Muchdi PR, Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi. Sementara itu, sekalipun menghormati keputusan hakim, kalangan DPR meminta Polri untuk tidak berhenti mengungkap tabir misteri pembunuh Munir.
Suciwati tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya menanggapi putusan bebas terhadap Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir. Setelah bebas, Muchdi akan segera aktif di Partai Gerindra.
Setelah dinyatakan bebas Muchdi PR berencana akan segera kembali aktif di Partai Gerindra. Menurut Wapres, pemerintah tak berhak mencampuri putusan bebas Muchdi.
Vonis bebas dijatuhkan kepada Muchdi Purwoprandjono. Majelis hakim menilai Muchdi PR tak terbukti membunuh Munir. Rekaman percakapan telepon antara Muchdi dan Pollycarpus tak bisa dijadikan bukti.