korban penculikan
Profile Korban
Buku
Lain-lain

tombol.gif
penculikan
AKSI-AKSI    
 

20 Agt 2010

Akuntabilitas TNI, Embargo dan Promosi Jabatan

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggelar diskusi publik dengan tema : Akuntabilitas TNI, Embargo dan Promosi Jabatan yang diselenggarakan di Kantor KontraS. Sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah orang-orang yang kompeten dibidangnya masing-masing, yakni Aan Rusdiyanto (Korban Penculikan Aktivis 1997-1998), Makmur Keliat (Dosen FISIP UI yang juga ahli dalam soal reformasi sektor keamanan), Rene Elpatiraja (wartawan senior Kompas), T. Hari Prihatono (Direktur Pro Patria Institute) dan Haris Azhar (Koordinator KontraS). Para narasumber menyampaikan pandangannya terkait dengan Akuntabilitas TNI, Embargo dan Promosi Jabatan.

Institusi TNI banyak dipertanyakan dalam  tanya jawab diskusi publik terkait dengan persoalan di masa lampau yang belum dituntaskan. Para peserta mengemukakan pendapatnya bahwa reformasi TNI hanya baru berhasil dalam tataran regulasinya belum menyentuh akar persoalan dan implementasinya masih jauh dari harapan. Anggapan ini didasarakan kepada fakta yang ada bahwa sejumlah perwira militer yang terlibat dalam sejumlah kasus Pelanggaran HAM belum ada yang jerat oleh hukum, yakni dengan menggunakan mekanisme yang diatur didalam Undang-Undang No 26 Tentang Pengadilan HAM.

Makmur Keliat menyampaikan bahwa reformasi sektor keamanan harus diselesaikan secara komprehensif. Selain itu dalam hal keadilan tidak bisa berharap banyak kepada institusi Kopassus, yang harus didorong adalah sistem hukumnya agar dijalankan sebagaimana mestinya. Terkait dengan dibukanya kembali bantuan militer Amerika Serikat (AS) kepada Komando Pasukan Khusus (Kopassus) harus mempertimbangkan kepada rasa keadilan korban, artinya HAM harus dijadikan acuan, Kopassus harus benar-benar melakukan reformasi internal agar kejadian kelam di masa lampau tidak terulang kembali.

Sementara Aan Rusdiyanto berharap agar Pemerintah AS tidak gegabah dalam memberikan bantuan kepada Kopassus apabila belum ada pertanggungjawaban terhadap kasus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebaiknya bantuan militer tidak diberikan karena tidak ada gunanya. Rene menyatakan dalam diplomasi internasional terkait dengan kerjasama atau bantuan militer harus memperhatikan kepentingan nasional kita, Indonesia juga jangan terlalu berharap kepada AS, harus dikuatkan kerjasama militer di wilayah Asia tentunya pertanggungjawaban TNI di masa lalu harus diselesaikan.

diskusi akuntabilitas polri kontrasT. Hari Prihatono menyampaikan pandangannya bahwa Kopassus harus tetap menjadi pasukan khusus yang seharusnya professional, karena Kopassus berbeda dengan pasukan reguler lainnya. Namun untuk mencapai profesionalisme persoalan masa lalu harus diselesaikan atau sebagai catatan ke depan agar tidak lagi disalahgunakan oleh kelompok atau kepentingan individu tertentu. Kopassus harus benar-benar bekerja untuk kepentingan negara dan rakyatnya.

Koordinator KontraS, Haris Azhar memberikan catatan advokasi yang selama ini dilakukan oleh KontraS terkait dengan promosi jabatan di tubuh TNI yang tidak memperhatikan rekam jejaknya apakah pernah terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM yang berat atau tidak. Dalam catatan KontraS ada banyak anggota TNI yang patut dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus Pelanggaran HAM yang berat malah mendapatkan promosi.

Sebuah kemunduran bagi reformasi TNI adalah dengan diangkatnya Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), bagaimana mungkin orang yang akan melakukan reformasi di TNI namun dirinya sendiri belum mempertanggungjawabkan perbuatannya di masa lalu. Selain itu ada beberapa perwira menengah Kopassus tergabung dalam Tim Mawar yang telah dipecat dan dijatuhi hukuman karena melakukan penculikan terhadap aktivis pada 1997-1998 melalui Mahkamah Militer ternyata malah mendapat promosi menjadi Komandan Kodim di daerah.

Berbagai persoalan di masa lalu harus segera diselesaikan terlebih dahulu tentunya dengan memberikan penghukuman yang efektif bagi setiap anggota TNI yang telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dari level prajurit yang menjalankan perintah sampai dengan jenjang Jenderal yang memberikan perintah harus dihukum sesuai dengan mekanisme UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Hal tersebut adalah langkah pertama yang harus dilakukan apabila TNI ingin melakukan reformasi di tubuh internalnya sendiri. Tanpa ada pertanggungjawaban maka selamanya tidak akan pernah ada perubahan. TNI harus benar-benar tunduk pada kontrol sipil karena dalam negara demokrasi TNI harus patuh pada supremasi sipil dengan tidak berpolitik dan berbisnis. Saatnya kita bangun militer kita yang demokratis yang menghargai HAM agar tangguh dan diperhitungkan oleh bangsa-bangsa yang lain.

 


 
 

Copyright © 2007 | www.kontras.org
Jl. Borobudur No.14 Menteng | Jakarta Pusat 10320
Tlp: 021-3926983, 3928564 | Fax: 021-3926821 | Email: kontras_98@kontras.org | Webmaster: pemelihara@kontras.org