UMUMKAN HASIL PENYELIDIKAN PRO JUSTISIA TRAGEDI 1965/1966;
PASTIKAN TRAGEDI 1965/1966 PELANGGARAN HAM BERAT
Tindakan Komnas HAM menunda secara terus menerus keputusan hasil penyelidikan pro justisia pelanggaran HAM berat peristiwa 1965/1966 telah menghambat korban untuk mendapatkan kepastian hukum. Empat tahun proses penyelelidikan (2008) dan empat kali penundaan keputusan Paripurna bukan waktu yang singkat bagi korban peristiwa 1965/1966 yang mayoritas telah berusia lanjut untuk menantikan lahirnya hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM.
Sejumlah alasan pembenar Komnas HAM untuk terus menunda memutuskan hasil laporan harus segera diahiri. Pasal 28D ayat (1) menyebutkan "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Alasan formil maupun materil tidak boleh menjadi penghalang terhadap substansi keadilan. Korban peristiwa 1965/1966 berhak mendapatkan akses keadilan yang cepat dan setara. Negara wajib memberikan hak atas pengungkapan kebenaran, rehabilitasi dan reparasi, serta jaminan terhindar dari pengulangan peristiwa serupa di masa depan terhadap para korban pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM dan semua institusi negara hendaknya tidak menutup mata bahwa tragedi Kemanusiaan 1965/1966 mencakup beberapa unsur kejahatan terhadap kemanusiaan karena terjadi dalam skala meluas, sistematis yang melibatkan institusi Negara yaitu aparat militer, polisi dan aparat pemerintah. Pelanggaran HAM tersebut berupa pembunuhan massal, penghilangan manusia secara paksa, pembunuhan tanpa proses hukum, penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja tanpa diupah, diskriminasi hak-hak dasar warga Negara (politik, ekonomi, social, budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban, pencabutan paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan tanah secara tidak sah, pemecatan pekerjaan, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai pahlawan Nasional, pengucilan dan pembuangan, dsb.nya.
Diperkiraan 500.000 sampai 3.000.000 jiwa terbunuh pada tragedI kemanusiaan 1965/66 dan 20.000.000 orang korban bersama keluarganya yang masih hidup menderita stigma serta diskriminasi oleh penguasa.
Kejadian ini berlangsung selama 46 tahun sejak 1965 hingga hari ini, Negara/Pemerintah belum ada niat untuk mengungkap dan menuntaskan persoalan yang menimbulkan kesengsaraan jutaan orang yang tidak bersalah tersebut. Malahan ada indikasi Negara/Pemerintah ingin melupakan dan mengabaikan tindak kekerasan mau pun pelanggaran HAM tragedi kemanusiaan 1965/1966.
Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM amat penting untuk membuka jalan penuntasan kasus 1965/1966 secara menyeluruh. Para Korban 1965 kini sudah tua renta dan bahkan sudah banyak yang meninggal dunia. Para Korban menuntut kejelasan dan kepastian hukum, karena pada umumnya Korban mengalami penahanan, pembuangan tidak berdasarkan putusan pengadilan. Selagi para Korban dan saksi Korban masih hidup, saatnya untuk mengungkap tragedi kemanusiaan secara benar, karena dengan mengungkap kebenaran kita tidak ingin mewariskan ketidakjelasan/kebohongan kepada generasi penerus dan mencegah terjadinya keberulangan peristiwa serupa
Atas dasar itu, kami para Korban/Keluarga Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 mendesak Sidang Paripurna :
- Menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 1965/1966
- Mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka
- Menindaklanjuti hasil penyelidikan pro justisia peristiwa 1965/1966 dengan merekomendasikan Presiden untuk mengeluarkan kebijakan rehabilitasi bagi korban 1965/1966, menyerahkan hasil penyelidikan pro justisia kepada Jaksa Agung.
Jakarta, 8 Mei 2012
Korban Pelanggaran HAM Berat Tragedi kemanusiaan1965/1966
Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR KROB)
Yayasan Penelitian Korban Pembantaian 1965 (YPKP 65)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
Foker Papua
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
International Center for Transitional Justice (ICTJ)