10 Okt 2007PERINGATAN HARI PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI SEDUNIA : Moratorium Universal untuk Hukuman Mati Siaran Pers dan Launching Laporan KontraS tentang Praktek Hukuman Mati di Indonesia 10 Oktober 2007 Bertepatan dengan Hari Penghapusan Hukuman Mati Sedunia, KontraS mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia. Selain sejalan dengan tema internasional, Proposed UN General Assembly resolution for a Resolution for a Universal Moratorium on Executions, hal ini merupakan langkah mendesak yang mungkin dilakukan saat ini, berkenaan dengan rencana eksekuasi terhadap terdakwa Bom Bali I, Amrozi Bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron dan Imam Samudera. Secara khusus kami meminta Pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sekretariat Jenderal PBB untuk melakukan moratorium universal bagi penghapusan hukuman mati di dunia. Di tengah pro-kontra wacana terhadap hukuman mati di Indonesia, prinsip dasar atas penghormatan fundamental terhadap HAM semestinya menjadi pijakan utama. Hak untuk hidup (right to life); merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi serta dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan regulasi formal. Apalagi, hal ini secara jelas tercantum dalam Konstitusi RI. Dalam sistem hukum di Indonesia, hukuman mati bukanlah cara yang efektif untuk menghentikan suatu tindak pidana. Sistem peradilan kita masih belum mumpuni untuk sebuah proses yang jujur (fair trial). Korupsi, birokratisasi, diskriminasi dan bias kelas memperbesar peluang lahirnya hukuman mati dari kesalahan penerapan hukum. Di sisi lain, kenyataan sosiologis membuktikan bahwa hukuman mati tidak mengurangi tindak pidana yang terjadi. Artinya faktor determinan untuk menimbulkan efek jera tak dapat dibuktikan secara ilmiah. Penghukuman mati terhadap Tibo dkk, yang dipidana karena menjadi aktor kekerasan dalam konflik Poso ternyata justru menutup saksi dan bukti lainnya. Selain juga menimbulkan reaksi meluas yang justru kontraproduktif terhadap proses penegakan HAM. Rencana penghukuman mati terhadap terpidana terorisme, Amrozi dkk justru disambut semangat ‘jihad’ atas keyakinannya. Hukuman mati ini justru menjadi amunisi ideologis untuk meningkatkan radikalisme dan militansinya. Bukan tak mungkin hal ini justru menjadi pemicu bagi pihak lain untuk melakukan tindakan serupa. Sehingga tak ada jaminan sama sekali bahwa hukuman mati ini akan mengurangi tindak pidana di masa yang akan datang, apalagi menjerakan para pelakunya. Perkembangan global menunjukkan bahwa penerapan kebijakan abolisi secara de fakto dan de jure semakin meningkat. Hingga tahun 2007, sebesar 142 negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati, sementara 55 negara lainnya masih menerapkan hukuman mati. Dalam catatan KontraS, sebanyak 118 orang terancam dihukum mati di Indonesia, dengan rincian 56 orang terpidana kasus pembunuhan, 55 orang terpidana kasus narkoba dan 7 orang terpidana kasus terorisme. Sementara 11 aturan masih menerapkan pidana mati dan belum diharmonisasikan dengan kostitusi. RUU KUHP baru masih menerapkan hukuman mati meski memberikan ruang lewat penundaan eksekusi yang berkepanjangan (death row phenomenon) – Lihat Laporan KontraS : Praktek Hukuman Mati di Indonesia. Berdasarkan pada kenyataan di atas, kami memandang langkah politik berupa moratorium adalah hal mendesak yang harus dilakukan. Pemerintah juga harus segera melakukan amandemen terhadap aturan hukuman mati yang melanggar konstitusi. Di sisi lain, kami meminta pemerintah tetap mengacu pada Safeguards Guaranteening Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty (Jaminan Perlindungan bagi mereka yang Menghadapi Hukuman Mati), sesuai Resolusi Dewan Ekonomi Sosial PBB 1984/50 dan Resolusi Komisi HAM PBB 2005/59, sebagai pembatasan yang tidak bisa dikurangi. Jakarta, 10 Oktober 2007 Indria Fernida A, Kepala Operasional Syamsul Alam Agus, Divisi Pembelaan Hukum, Konflik dan Perdamaian ------------------------ Untuk mendapatkan Position Paper tentang Praktek Hukuman Mati di Indonesia dan Suarat terbuka Aliansi HATI dilahkan download: http://www.kontras.org/poso/index.php?hal=data