"Membongkar Mafia Hukum dalam Pengadilan HAM Tanjung Priok"
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc kasus Tanjung Priok 1984 yang berlangsung pada tahun 2003-2005 memunculkan banyak kejanggalan dalam proses persidangannya dan pada akhirnya pelaku (Pranowo, Sriyanto, RA Butar Butar, dan Sutrisno Mascung dkk) lolos dari jeratan hukum. Hal tersebut diantaranya karena ada pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan yang dilakukan oleh para korban yang sudah melakukan perjanjian damai atau islah dengan pelaku. Terjadi pemutarbalikan fakta atas peristiwa kekerasan yang sebenarnya terjadi. Sementara hanya sebagian kecil korban menolak pemberian suap serta tetap memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa sebenarnya. detail 29 Des 2009
Mendesak Presiden Menjalankan Rekomendasi DPR Atas Kasus Penghilangan Paksa
Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval AlKatiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin dan Abdun Nasser dimanakah rimbanya? 13 Aktivis yang dihilangkan pada tahun 1997/1998, di masa rejim Soeharto, saat sedang berjuang untuk perubahan tatanan Demokrasi negeri ini. 12 tahun sudah mereka tak pernah kembali dan tak dikembalikan oleh negara. Sedang keluarga, kawan, teman dan sahabat masih terus menanti, "jika masih hidup di mana tinggalnya? Jika sudah meninggal, mengapa meninggal? dan di mana kuburnya?" detail
Groups claim alleged court conspiracy in Priok case
A number of NGOs concerned with human rights filed a report to the Judicial Commission on alleged judiciary corruption practices in the 1984 Tanjung Priok riot case. detail
09 Mar 2010
KY Sambut Baik Permintaan Kontras untuk Buka Kasus Tanjung Priok
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta negara membuka kembali kasus Tanjung Priok 1984. Komisi Yudisial (KY) menyambut baik permintaan itu. detail