Surat Terbuka Kepada Pemerintah AS
Tidak Ada Kerjasama Tanpa Keadilan
Kami para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dan kelompok masyarakat sipil dengan ini mempertanyakan kembali apa yang menjadi barometer pemulihan kerjasama militer AS dengan
Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat (Kopassus).
Kami menilai pemulihan kerjasama ini mengabaikan sejumlah fakta tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih diabaikan pemerintah Indonesia. Sampai saat ini 13 korban korban penculikan belum kembali. dan sampai dengan detik ini Kopassus serta institusi TNI tidak pernah membuka fakta kebenaran atas kasus ini, termasuk fakta tentang keberadaan 13 korban yang belum kembali. Pmulihan kerjasama ini juga mengabaikan fakta hasil penyelidikan Komnas HAM atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terkait dengan peran dan tanggungjawab militer di Indonesia.
Fakta lainnya adalah rekomendasi DPR RI kepada Presiden (2009) untuk melakukan pencarian 13 korban yang masih hilang, membentuk pengadilan HAM ad hoc, pemberian rehabilitasi dan kompesansi kepada keluarga korban serta ratifikasi Konvensi Anti Penghiangan Paksa. Rekomendasi ini juga masih belum ditindaklanjuti Presiden.
Bahkan Pasca reformasi sejumlah kekerasan yang melibatkan Kopassus masih terjadi, seperti seperti pembunuhan Munir (2004), Theys (2001), Wamena (2001) dan beberapa kasus politik lainya di Aceh.
Bagi kami, pemulihan kerjasama ini baru bisa dilakukan apabila akuntabilitas institusional maupun personal telah dilakukan. Pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso yang menyatakan, persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat (Kopassus) sudah selesai adalah jauh dari kebenaran.
Selama ini, mereka yang melanggar HAM tak pernah diperiksa atau jika diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, diadili, tapi tak pernah ditahan.Bahkan setelah divonis bersalah pun tetap bebas beraktivitas dan sebaliknya mendapat promosi jabatan-jabatan strategis dari sebagai distrik, batalion hingga komando utama fungsional. Situasi ini menimbulkan absennya penghukuman. Kalaupun ada, paling-paling sebatas mutasi tugas/ jabatan.
Mengacu pada persoalan diatas, dengan ini kami menyatakan:
| 1. |
Menolak Kerjasama tanpa Keadilan bagi korban dan keluarga Korban |
| 2. |
Meminta Pemerintah Amerika Serikat menjadikan Akuntabilitas pelanggaran HAM sebagai syarat utama dalam pemulihan kerjasama Militer AS dengan Kopassus |
| 3. |
Menuntut Pemerintah Indonesia, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan menindaklanjuti rekomendasi DPR RI dan hasil Penyelidikan Komnas HAM |
Jakarta 27 Juli 2010
Keluarga korban Penculikan, Keluarga Korban Tanjung Priok 84, keluarga Korban Trisakti, Semanggi I dan II, Keluarga Korban Mei 1998, Keluarga Korban Talangsari, JRMK, Ikohi, Kontras, PBHI Jakarta, Rumpin, Kasum, KSMT, JRMK dan Sebaja.