05 Desember 2010
Kontras bersama keluarga korban pelanggaran HAM bersama para aktivis
LSM mengirimi "surat raksasa" kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
yang berisi rekomendasi DPR untuk kasus penculikan dan penghilangan
paksa aktivis 1997/1998. Aksi tersebut dilakukan terkait peringatan
Hari HAM Sedunia pada 10 Desember sebagai momentum untuk mengingatkan
kembali Presiden agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPR.
Selain baliho berukuran 15 x 10 meter digelar di depan pintu gerbang
utara Monas tepat di depan Istana Negara, para aktivis juga membuat
lukisan dan mural bertema mencari orang hilang. Permormance dari
komunitas Koloni Hitam Bandung menyemarakkan aksi ini lewat teaterikal
membungkus mulut dengan plastik dan membentangkan payung-payung hitam
sebagai simbol dibungkamnya rekeomendasi DPR untuk kasus penghilangan
paksa aktivis 1997/1998.
Penegakan hak asasi manusia di era pemerintahan SBY-Budiono ini
semakin bergerak mundur. Hal ini terbukti dengan tak tuntasnya aparat
penegak hukum mengungkapkan kasus penghilangan aktivis dan kasus
pelanggaran HAM lainnya. Buktinya aksi rutin yang digelar setiap Kamis
di depan Istana Merdeka oleh para korban pelanggaran HAM dan anggota
keluarganya tak membuahkan hasil. Padahal aksi tersebut telah
berlangsung sebanyak 187 kali sejak tiga tahun lalu.
Aksi menagih janji ini juga terkait peringatan Hari HAM Sedunia pada
10 Desember yang ke 62 sebagai momentum untuk mengingatkan kembali
Presiden agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPR. Keluarga korban
pelanggaran HAM bersama aktivis dan masyarakat kembali menggelar
lapak-lapak kekecewaan. Hal ini dilakukan bukan mengemis keadilan,
tapi menuntut pemerintah menunaikan amanah konstitusi untuk menegakkan
HAM.
Aksi yang dihadiri sekitar 50 orang dan berlangsung sejak pukul
08.00-11.00 WIB ini diikuti jaringan keluarga korban dan aktivis
seperti, Hammurabi, FKKM, Paguyuban Mei 1998, JRKM, IKOHI, IKAPPRI,
YPKP 65, GMNI UKI, Arus Pelangi, Kolono Hitam Bandung dan lainnya juga
untuk menuntut masalah pelaggaran HAM di Indonesia harus diselesaikan
oleh Presiden.