Ribuan Warga Tetap Tolak TPST Bojong
Walhi, Kontras, dan YLBHI Mendukung

BOGOR (Media): Ribuan warga dari empat desa di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali berunjuk rasa menolak keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong di Kampung Rawajeler, Desa Bojong, kemarin.

Mereka menyegel lokasi yang akan menjadi tempat pembuangan sampah dari DKI Jakarta dan sebagian wilayah di Kabupaten Bogor itu. Para demonstran yang terdiri dari anak-anak, ibu rumah tangga, dan orang-orang lanjut usia itu turun ke jalan di depan lokasi TPST sejak pukul 09.00 WIB.

Mereka berasal dari Desa Situsari, Desa Bojong, Desa Sukamaju, dan Desa Singasari, serta Desa Mampir, Kecamatan Klapanunggal. Selain menyegel lokasi, mereka juga menggelar spanduk dan mengusung empat keranda jenazah.

Aksi ini mereka laim mendapat dukungan dari wahana lingkungan hidup (walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Pada spanduk yang terbuat dari kain putih itu bertuliskan ’Tolak TPST Bojong’ yang setiap hurufnya ditulis dengan warna merah. Sedangkan keempat keranda jenazah yang dibawa warga terbuat dari bambu dan ditutupi karton warna putih serta di atasnya dikalungi bunga.

Masing-masing keranda bertuliskan ungkapan keprihatinan mereka di antaranya ’jangan korbankan kami, jangan bunuh kami, dan jangan korbankan rakyat kecil demi kekuasaan.’

Sejumlah perwakilan warga dari empat desa yang ditugasi untuk mengkoordinasi warganya masing-masing, selanjutnya meminta massa mendekat pintu gerbang TPST. Tepat di depan pintu gerbang, puluhan petugas dari Satuan Pengendali Massa (Dalmas) Polres Bogor sudah berjaga-jaga dengan membentuk pagar betis. Mereka hanya dilengkapi dengan pentungan.

Meskipun lokasi TPST dijaga ketat, namun ribuan warga tidak mengurungkan niat mereka untuk berunjuk rasa. Mereka terus mendekati pintu gerbang TPST dan mengambil posisi saling berhadapan dengan aparat. Pihak aparat keamanan tidak terpancing dengan tindakan warga yang semakin mendekat. Yang dilakukan aparat hanya berdiam diri dengan sikap sempurna.

Secara bergantian, warga diberi kesempatan untuk berorasi. Umumnya mereka menyesalkan pihak instansi terkait yang memaksakan kehendaknya untuk tetap mengoperasikan TPST itu.

Usai berorasi, salah satu koordinator aksi, Nizar mengatakan, aksi yang dilakukan ini untuk menunjukkan bahwa warga tetap solid menolak TPST Bojong dioperasikan.

 Mereka (Pemkab Bogor dan PT Wira Guna Sejahtera) bohong kalau dikatakan bahwa warga sudah bisa menerima keberadaan TPST ini. Buktinya, kami di sini untuk menunjukkan kekompakkan bahwa kami tetap menolak wilayah ini dijadikan tempat sampah,  tegas Nizar.

Cukup tertib

Aksi ribuan warga ini cukup tertib dan tidak sampai menimbulkan bentrokan fisik seperti aksi-aksi dengan tuntutan yang sama sebelumnya. Tepat pukul 12.00 WIB, aksi berakhir. Warga membubarkan diri dengan tertib.

Namun, sebelum bubar, sejumlah warga mengusung papan selebar 50 cm X 100 cm dan menancapkan di dekat pintu gerbang. Pada papan itu ditulis sebuah pengumuman bahwa TPST Bojong melanggar Perda No 17 Tahun 2000.

Slamet Daroini, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta yang hadir di tengah massa, kepada Media mengatakan keberadaan TPST Bojong melanggar Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 Dengan adanya TPST itu berarti ada hak warga yang dilanggar. Aturan yang dilanggar terutama pada Pasal 5 UU No 23 Tahun 1997. Di pasal itu disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang bersih,  tegas Slamet. (HW/DC/J-2)