Seleksi Hakim Konstitusi: LSM Tuding DPR Sengaja Tutup Partisipasi Publik

Jakarta-Waktu satu hari yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan penilaian terhadap 18 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan protes dari LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Mahkamah Konstitusi (AMUK-MK). DPR dituding sengaja menutup partipasi publik.

“Waktu sependek itu tak me-mungkinkan masyarakat memberikan respons, apalagi tanpa background dari tiap calon tak dicantumkan,” papar Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin di kantor Kontras, Senin (10/3).

Sebagaimana yang diketahui, 2 hakim MK yang mencalonkan diri lagi adalah Jimly Asshiddiqie dan Harjono dan 16 calon adalah dari luar MK. Berbeda dengan 16 calon hakim konstitusi yang mendaftar secara perseorangan, Jimly dan Harjono dipilih oleh usulan fraksi.

Kebijakan DPR untuk mengumumkan para calon hakim MK hanya satu hari di media cetak (6/3), itu dianggap tidak sesuai dengan prinsip dari pasal 20 UU MK tentang obyektifitas, transparansi dan partisipatif. Firmansyah mempertanyakan soal parameter dan integritas dua hakim Jimly Asshiddiqie dan Harjono yang akan diseleksi kembali.

Kejelasan parameter dari DPR untuk 18 calon itu, juga disoal oleh Taufik Basari dari LBH Masyarakat dapat mengimbangi kuatnya pretensi dan dan kepentingan politik partai yang ada di parlemen. “Kalau parameter tak jelas, yang muncul adalah kompromi-kompromi politik,” ujarnya.

Divisi Hukum MAPPI Lamhot P. Purba mengemukakan kemungkinan lain munculnya subjektivitas dari tiap fraksi yang ada karena MK sangat penting buat kepentingan UU Parpol, UU Pemilu dan UU Susduk, sehingga isu pencalonan hakim MK patut dipantau oleh masyarakat termasuk oleh DPR.

(sihar ramses simatupang)