KONTRAS: HERMAN HENDRAWAN DI DAVAO BUKAN YANG DICARI

Davao, Kompas
Herman Hendrawan yang kini berada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao, Filipina Selatan, dipastikan bukan yang dicari Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras). Tetapi dipastikan pula, Herman Hendrawan di Davao adalah korban penculikan yang dilakukan sekelompok orang di Tanjungpriok, Jakarta Utara, akhir Februari lalu. Walaupun begitu, Herman tidak memberikan kuasa kepada

Kontras untuk menguruskan kepentingannya.

Wartawan Kompas Rakaryan Sukarjaputra dari Davao melaporkan, dua anggota Kontras Dadang Trisasongko dan Mugiyanto telah bertemu dengan Herman Hendrawan selama dua jam di KJRI, Senin (3/8). Dalam pertemuan itu, Herman Hendrawan lebih banyak tutup mulut dan meminta Kontras tidak menghubunginya lagi. Herman pun meminta agar Kontras tidak mempermasalahkan "perjalanan hidupnya".

Konjen RI di Davao Asmardi Arbi kepada Kompas mengatakan pula, Interpol sudah menghubunginya. Ia pun menjelaskan, Herman Hendrawan di Davao itu bukan yang dicari Kontras. "Tetapi sebenarnya Polri tak perlu meminta bantuan Interpol, karena Herman ada di KJRI. Apalagi, data Herman sudah ada di Mabes ABRI," tandas Asmardi.

Ia menambahkan, Herman Hendrawan di Davao setelah bertemu dengan Kontras, menyatakan tidak ingin bertemu dengan siapa pun. Ia tak ingin diganggu dan diributkan lagi. Sebab keberadaannya di Davao pun sudah diketahui keluarganya di Tasikmalaya.

Herman Hendrawan tiba di Davao sekitar dua bulan yang lalu. Ia masuk ke Filipina dengan menumpang kapal dagang. Seperti diutarakan kepada Kontras, Herman Hendrawan menyatakan, nama yang mirip namanya banyak dimiliki orang di Tasikmalaya.

Sementara Koordinator Badan Pekerja Kontras Munir di Jakarta menegaskan, bisa saja Herman Hendrawan di Davao tidak memberikan kuasa kepada Kontras untuk mengurus kepentingannya. Tetapi, kalau benar Herman merupakan korban penculikan, Kontras akan tetap mempersoalkannya serta meminta pemerintah bertanggung jawab. Herman Hendrawan di Davao pun mestinya dibawa ke Indonesia untuk menjadi saksi korban atas kasus penculikan yang kini ditangani Puspom ABRI.

"Kontras tidak membela klien, tetapi mempersoalkan pelanggaran hak asasi yang terjadi dalam kasus penculikan itu. Sekalipun Herman Hendrawan tidak mau diwakili Kontras, tetapi dia berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi atas penculikan yang dialaminya," tandasnya. (tra)