PRABOWO, MUCHDI, CHAIRAWAN DIPERIKSA

Jakarta, Kompas
Komandan Sekolah Staf Komando (Dansesko) ABRI Letjen TNI Prabowo Subianto, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI Muchdi PR, dan Komandan Grup IV Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus) Kol (Inf) Chairawan akan diperiksa Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dipimpin Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Subagyo Hadisiswoyo, sehubungan kasus penculikan dan penyekapan sejumlah aktivis. Sedangkan tujuh perwira dan tiga bintara lainnya akan diajukan ke mahkamah militer.

Hal itu dikemukakan Menhankam/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto, dalam jumpa pers yang dihadiri lebih dari seratus wartawan dalam dan luar negeri, Senin (3/8), di Jakarta. Baik Prabowo, Muchdi maupun Chairawan, akan dinonaktifkan dari jabatannya selama pemeriksaan berlangsung.

Dalam susunan DKP, Kasum ABRI Letjen TNI Fachrul Razi dan Irjen Dephankam Letjen TNI Yusuf Kartanegara menjadi Wakil Ketua DKP. Sedangkan anggota terdiri dari Kassospol ABRI Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono, Gubernur Lemhannas Letjen TNI Agum Gumelar, Pangkostrad Letjen TNI Djamari Chaniago, Danjen Akabri Laksdya TNI Achmad Sutjipto. Sementara Wakil KSAD Letjen TNI Sugiono dan mantan

Aster Kasum ABRI Letjen TNI Arie J Kumaat terdaftar pula sebagai anggota namun ditempatkan sebagai cadangan. Dalam penjelasannya, Menhankam/Pangab mengatakan, langkah itu merupakan perwujudan dari tekad ABRI dalam era reformasi yang mengutamakan kejujuran. Dikatakan, ABRI siap dan akan terus melakukan perbaikan terhadap diri-nya, baik secara institusi maupun orang per orang. "ABRI sedang dan akan menyempurnakan secara struktural dan kultural apa yang dimiliki saat ini," katanya.

Wiranto menambahkan, dalam upaya menuntaskan masalah penculikan dan penyekapan itu, ada dua proses hukum yang akan digelar, yakni DKP dan mahkamah militer. Tugas DKP adalah memeriksa tabiat atau perbuatan perwira yang nyata-nyata melanggar kode kehormatan perwira, juga melanggar disiplin keprajuritan dan ABRI. Dewan ini akan bersidang dan akan memberikan keputusan berupa pertimbangan kepada Panglima ABRI.

Sedangkan yang diajukan ke mahkamah militer, kata Wiranto, adalah prajurit ABRI yang patut diduga memenuhi tuntutan pidana. "Saat ini yang akan diadili ada tujuh perwira dan tiga bintara. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah ini bisa berkembang, tergantung proses persidangan nanti," katanya.

Mengapa cuma Kopassus?
Dalam tanya jawab, wartawan menanyakan mengapa hanya Kopassus yang diperiksa, apakah karena mereka, seperti yang terdengar selama ini, merupakan lawan-lawan politik Wiranto? Menjawab hal itu, Wiranto mengatakan, "Di ABRI itu satu jiwa banyak raga. Sumpah kita adalah hidup bersatu mati bersama".

"Jadi kalau kita berbeda pendapat dalam mengaplikasikan suatu ilmu, itu bisa saja untuk memperkaya wawasan kita. Tapi soal hati nurani berbeda, tunggu dulu. Apalagi kalau Anda katakan di ABRI itu ada visi politik yang berbeda, sehingga seakan-akan saling menyerang," katanya.

Wiranto menegaskan, proses pengusutan tersebut bebas dari masalah politik, dan betul-betul merupakan tekad ABRI untuk mencapai "ABRI yang baru" dalam rangka reformasi. "Jadi jangan mempersulit kemauan ABRI untuk membersihkan dirinya. Bantulah. Jangan kita ngomong satu dibahas, ngomong satu lagi dibahas," ujarnya.

Mengenai kemungkinan apakah para perwira yang diperiksa DKP akan menghadapi mahkamah militer, Wiranto menjawab, semuanya tergantung proses pemeriksaan DKP. "Seandainya di dalam Mahmil ditemukan bahwa para perwira yang sudah diproses melalui DKP ternyata patut diduga memenuhi unsur pidana, maka tidak ada seorang pun yang lolos dari itu," tegasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang berapa lama DKP digelar, Wiranto mengatakan, secepatnya diselesaikan lebih baik. Namun hal itu tergantung dari seberapa jauh DKP bisa mengungkap berbagai pelanggaran yang didapat dari proses pemeriksaan.

Mengenai berapa banyak orang hilang, menurut Wiranto, akan terungkap dalam proses pengadilan nanti. "Nanti akan terungkap seberapa jauh tanggung jawab dan keterlibatan pasukan ini terhadap kasus penculikan, sehingga kita juga akan tahu berapa jumlah yang

disekap dan diculik," katanya.

ABRI minta maaf
Mengenai kerusuhan 13-15 Mei lalu, Wiranto mengatakan, ABRI tidak segan-segan meminta maaf bahwa peristiwa itu tidak dapat dicegah dan dihindari. "ABRI mengutuk dan akan membongkar pelaku tindak kekerasan dari mana pun asalnya," ujarnya. Dikatakan, ABRI juga menyampaikan rasa simpati kepada masyarakat, prajurit ABRI dan keluarganya, yang menjadi korban. Dikatakan, ABRI akan secara jujur dan transparan menuntaskan

kasus-kasus yang muncul seputar era reformasi, seperti kasus orang hilang, penem-bakan Trisakti, kerusuhan massal 13-15 Mei. Hal ini pula yang melatarbelakangi pembentukan Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) untuk ke-ru-suhan 13-15 Mei, yang diambil dari berbagai kalangan LSM, Komnas HAM, maupun sejumlah departemen.

"TPFG dibentuk agar masyarakat mengetahui adanya itikad ABRI untuk menuntaskan masalah ini secara transparan, sehingga terhadap apa yang ditemukan TPFG nanti tidak ada yang membantah," ujarnya.

Segera diperiksa
Secara terpisah, KSAD Jenderal TNI Subagyo mengemukakan, DKP akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Prabowo, Muchdi, dan Chairawan. Namun ia tidak bersedia memastikan kapan hal itu dimulai. "Pokoknya DKP akan berupaya melaksanakan tugasnya sesegera dan secepat mungkin," tuturnya menjawab pers.

Menurut Subagyo, hasil penyelidikan DKP akan disampaikan kepada Panglima ABRI dalam bentuk saran. Dikatakan, hukuman bagi perwira ABRI yang melakukan pelanggaran berat bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat.

Meski begitu, lanjutnya, bila di dalam proses pemeriksaan nanti terdapat indikasi bahwa perwira ABRI itu ada yang melakukan perbuatan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses lebih lanjut ke mahkamah militer.

Selama pemeriksaan oleh DKP, menurut Subagyo, ketiga perwira ABRI terkait akan dinonaktifkan terlebih dahulu dari jabatan terakhir. Ditambahkan, DKP akan berupaya melakukan pemeriksaan secara jujur dan profesional. "Sebab itu, kami mengimbau agar jangan sampai ada spekulasi sehingga muncul opini yang salah. Yang jelas, ABRI akan berupaya membersihkan dirinya," tandasnya.

Sedangkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) ABRI Mayjen TNI Timor Manurung yang dimintai penjelasannya soal penyidangan 10 prajurit ABRI (di bawah kolonel) mengemukakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan persidangan atas ke-10 orang itu akan dimulai di mahkamah militer karena berkas perkaranya belum dilimpahkan.

Positif
Abdul Hakim Garuda Nusantara, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, berpendapat, pembentukan DKP patut dipuji dan disambut positif. Meski demikian, masyarakat menanti obyektivitas hasil penyelidikan dari DKP. "Kalau hasil DKP hanya bersemangat solidaritas korps dan membatasi bentuk pertanggungjawaban, ini akan tetap merugikan citra ABRI," ujarnya.

Sepengetahuan Abdul Hakim, DKP hanya melihat dari sisi pertanggungjawaban etis seorang perwira, sedang pertanggungjawaban hukum tetap harus diberikan pada Mahkamah Militer. "Tidak berarti dengan adanya DKP, pertanggungjawabannya selesai di DKP, kalau memang ada tindak pidana tetap harus diberikan di Mahmil," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais berharap, Prabowo

akan mengungkapkan semua yang diketahuinya kepada DKP dan tidak menyembunyikan sesuatu pun tentang kasus penculikan aktivis. "Saya minta Saudara Prabowo jangan menyembunyikan fakta sepotong pun," tegas Amien seusai berbicara di hadapan Indonesian Executive Circle, Senin, di Jakarta.

Amien mengatakan, selain Prabowo, tentu ada orang lain yang lebih bertanggung jawab dalam kasus penculikan ini. "Saya tahu Pak Prabowo harus bertanggung jawab, tapi ada yang lebih bertanggung jawab. Menurut peraturan tentara, tidak ada perwira yang bertindak sendiri. Atasannya mesti tahu," ujar Amien.

Ia sependapat dengan pernyataan Menhankam/Pangab Jenderal Wiranto bahwa ABRI harus menjaga, mengamankan martabat dan wibawa mantan presiden. "Kalau mengamankan dalam arti fisik saya sependapat, tapi kalau mengamankan dari jangkauan hukum, saya tidak setuju," tegas Amien.

Bentuk intervensi

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Mu-nir, yang didampingi MM Billah dari Community for Participato-ry Social Management dalam jumpa pers, Senin, di Jakarta, mengatakan, DKP merupakan bentuk intervensi terhadap peradilan militer dan mengakibatkan adanya

diskriminasi penerapan hukum. Selain itu, pembentukan DKP juga akan menggeser dan mengembangkan pengungkapan motif politik dan menyempit menjadi masalah pelanggaran prosedur.

Dikatakan, pembentukan DKP juga akan mengakibatkan terjadinya diskriminasi penerapan hukum. Ia mengakui, Menhankam/Pangab pernah mengatakan para perwira tinggi itu tidak mungkin diseret ke pengadilan militer karena merupakan orang-orang terhormat. "Bagi Kontras, ini merupakan bentuk pengakuan diskriminasi hukum, sedangkan dalam konstitusi disebutkan setiap warga negara memiliki persamaan hukum,"

tambahnya.

Karena itu, lanjutnya, ABRI tetap berkewajiban membongkar kasus penculikan secara tuntas, memberi pertanggungjawaban hukumnya, mengungkapkan 14 orang yang nasibnya belum kembali, dan menyeret para pelaku yang terlibat ke pengadilan. Ditambahkan, para pelaku yang sudah diperiksa DKP tetap mutlak diajukan ke Mahkamah Militer.

Anggota Komnas HAM Clementino dos Reis Amaral dan Albert Hasibuan mengemukakan hal senada. DKP harus mendesak para penculik untuk mencari kejelasan nasib 14 orang yang masih belum kembali, dan menunjukkan sejauh mana aparat militer yang berpangkat tinggi terlibat. (myr/fan/bb/bdm/uu)