Jakarta, Kompas
Dakwaan Oditur Militer Tinggi dalam kasus penculikan aktivis, disambut kekecewaan para korban penculikan dan tim pengacara mereka. Dakwaan oditur itu dianggap kurang lengkap dan prematur karena dakwaan sama sekali tidak mempersoalkan perlakuan yang dilakukan terdakwa terhadap korban selama dalam penyekapan.
Korban penculikan yang sudah dibebaskan, Aan Rusdianto dan Pius Lustrilanang, sama-sama menyatakan dakwaan itu jauh dari lengkap dan hanya mengungkapkan sebagian saja dari keterangan yang sudah mereka berikan saat mereka diperiksa penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom).
"Sejak awal sudah jelas, semua saksi menyatakan ada penyiksaan, ada pemukulan, setrum, dicelupkan di bak air, disundut rokok, ditidurkan di balok es. Dakwaan itu tidak lengkap. Sejauh yang saya ingat, saya ungkapkan semuanya saat diperiksa," tegas Pius.
Aan menambahkan, dalam pemeriksaan memang tidak ada upaya penyidik untuk membuat visum et repertumatas luka-luka bekas penyiksaan yang dialaminya. "Padahal tanda bekas luka itu sampai sekarang pun masih ada, sehingga sebetulnya masalah penyiksaan ini masih harus dipersoalkan," ujarnya.
Kekecewaan terhadap dakwaan itu juga disampaikan Johnson Panjaitan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) sebagai penasihat hukum Pius. Dia juga mempertanyakan tidak dipermasalahkannya penganiayaan terhadap korban, serta dilokalisirnya terdakwa pada 11 orang itu saja.
Sementara itu Munir dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menegaskan, kejanggalan dalam persidangan pertama kasus penculikan itu tidak meleset dari apa yang sudah diperkirakan Kontras.
"Surat dakwaan tidak menunjukkan adanya hierarki komando pengambilan keputusan dalam aksi penculikan para aktivis tersebut sehingga seakan-akan tindakan penculikan itu merupakan inisiatif pribadi para tersangka," ungkapnya.
Dia menambahkan, surat dakwaan tersebut seharusnya tidak perlu menjelaskan mengenai alasan pembenar para tersangka melakukan penculikan, dengan menggambarkan bahwa mereka digerakkan oleh sikap patriotisme terhadap bangsa dan negara. Alasan pembenar ini sesungguhnya tidak relevan.
Munir menegaskan, inisiatif pribadi untuk menculik sesungguhnya tidak sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menegaskan adanya kesalahan komando dalam kasus penculikan ini. (oki)
Korban dan Lokasi Kejadian :
Waktu | Korban | Tempat |
03/02/98 | Desmond JM | Jl Salemba depan Deptan |
03/02/98 | Pius L | Pintu gerbang RSCM |
08/03/98 | Haryanto T | Kawasan Taman Mini |
12/03/98 | Rahardjo WD | Di dalam gedung RSCM |
12/03/98 | Feisol Reza | Di dalam gedung RSCM |
13/03/98 | Nezar Patria | Rusun Klender |
13/03/98 | Aan R | Rusun Klender |
13/03/98 | Mugianto | Rusun Klender |
27/03/98 | Andi Arief | Ruko Way Halim, Lampung |
Sumber: Dakwaan Oditur Militer