PERSIDANGAN KASUS PENCULIKAN




Untitled Document

PERNYATAAN PERS
5 / SP †KONTRAS / II / 99

tentang

PERSIDANGAN KASUS PENCULIKAN

Berkaitan dengan proses persidangan kasus penculikan para aktivis uang menghadapkan 11 anggota Kopassus sebagai terdakwa yang telah berlangsung selama beberapa minggu ini, kami pelru menanggapi seluruh proses persidangan sebagai berikut :

Pertama, bahwa proses persidangan ini secara keseluruhan sama sekali tidak menunjukan fakta †fakta sebenarnya yang akan mampu mengungkapkan kasus penculikan itu secara jelas. Sebab seperti yang selalu kami kemukakan sejak awal, penyidikan atas kasus penculikan tersebut telah terdapat kejanggalan dengan tidak dilakukannya visum et repertum terhadap para korban sehingga ketika kasus dibawa ke pengadilan menjadi kabur karena kurang bukti. Demikian dalam surat dakwaan sama sekali tidak mengungkapkan fakta †fakta penyiksaan/penganiayan atas diri para korban selama mereka disekap juga mengindikasikan bahwa peradilan atas 11 anggota Kopassus hanyalah sebuah rekayasa hukum untuk mengaburkan fakta †fakta yang sebenarmya berkaitan dengan kasus penculikan tersebut.

Kedua, surat dakwaan yang menyebut bahwa operasi penculikan itu dilakukan oleh para terdakwa atas dasar inisiatif pribadi karena dorongan sifat patriotisme sama sekali tidak masuk akal, sebab bukankah dalam sturktur organisasi ABRI berlaku hierarki komando yang sangat ketat, sehingga mustahil para perwira menengah tersebut membentuk Tim Mawar lalu melakukan operasi penculikan tidak atas perintah atasan mereka. Jadi jelas dari surat dakwaannya saja kita bisa mengindikasikan bahwa persidangan ini memang di gelar justru untuk memutuskan korelasi kesalahan yang dilakukan oleh atasan mereka, sehingga pada akhir persidangan seluruh tanggung jawab berkaitan dengan operasi penculikan itu berada pada 11tersangka semata, tidak lagi menyentuh para perwira tinggi atasan mereka. Jadi persidangan ini sebenarnya diarahkan untuk menghapus kesalahan Letjen (purn) Prabowo Subianto yang sebenarnya paling bertanggungjawab atas sakndal memalukan ini. Padahal hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Militer merekomondir bahwa Letjen Prabowo Subiantolah yang paling bertanggungjawab atasoperasi penculikan itu. Dengan demikian sidang Mahmilti tersebut bertolak belakang dengan hasil DKP. Padahal harusnya persidangan itu digelar untuk memperjelas hasil DKP, bukan sebaliknya. Maka kami menyimpulkan seluruh proses persidangan itu tidak lebih dari sebuah dagelan yang tidak lucu.

Ketiga, bahwa saksi †saksi korban yang tidak bersedia memberikan kesaksiannya karena merasa tidak mengenal para terdakwa juga menjadikan proses persidangan itu menjadi kurang bermakna serta tidak mungkin mengungkap fakta †fakta obyektif   berkaitan dengan kasus tersebut. Demikian juga dengan saksi †saksi lain dari pihak kepolisian dan aparat Kodim dan Koramil tang memberikan keterangan berbelit †belit seperti tidak tahu, lupa dan kurang mengerti semakin menjadikan persidangan tersebut tidak berarti.

Keempat, bahwa sikap Oditur dan Majelis Hakim yang berlaku tidak adil terhadap para saksi korban dengan pertanyaan †pertanyaan bertedensi memojokan, menekan serta cenderung menyalahkan mereka juga mengindikasikan bahwa peradilan ini tidak fair dan mengandung vested interest melindungi kepentingan korps.

Berdasarkan hal †hal tersebut di atas, mka kami menyimpulkan bahwa proses peradilan terhadap 11 anggota Kopasssus itu semakin kabur serta tidak mungkin bisa mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya, oleh sebab itu perlu dilanjutkan dan ke 11 terdakwanya dibebaskan saja karena mereka sesungguhnya hanya melaksanakan perintah atasan, bukan pengambil keputusan. Oleh karena itu yang patut dihadapkan kemuka sidang Mahmilti tersebut adalah Letjen Prabowo Subianto beserta kedua anak buahnya yakni Mayjen Muchdi PR dan Kol. Chairawan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas operasi penculikan para aktivis tersebut.

Jakarta, 04 Februari 1999

 

Badan Pekerja KONTRAS

Divisi Legal

Bambang Sugiyanto, SH                                                   Aulia Hidayat, SH