Obyektivitas Penyidikan PUSPOM ABRI Diragukan




Untitled Document

SIARAN PERS

NO. 7 / SP / KONTRAS / 99

TENTANG

OBYEKTIVITAS PENYIDIKAN PUSPOM ABRI DIRAGUKAN

Mencermati statement Puspom ABRI bahwa "Tragedi Semanggi" belum bisa diungkap sebagaimana diberitakan dalam berbagai Harian Media Massa, telah meninbulkan suatu prasangka yang tendensius negatif pada obyektivitas penyidkan institusi Puspom ABRI. Hal tersebut sangat beralasan manakala harapan adanya pengusutan yang tuntas oleh institusi Puspom ABRI dengan kemampuan profesialisme dan integritas yang tinggi, namum kenyataan sebaliknya yang justru diperoleh.

Langkah dan pola kerja Puspom ABRI berkesan sangat lamban, serta dipenuhi ketidakpastian, terlebih-lebih dalam memberikan penilaian terhadap fakta-fakta, baik fakta-fakta yang diperolaeh dari hasil temuan, kesaksian, bukti-bukti lain maupun fakta-fakta tang diketahui umumdan tidak perlu diragukan/pun disangka lagi kebenarannya.

Kekeliruan di dalam memberikan suatu penilaian atas fakta-fakta tersebut, tentunya menghasilkan kesimpulan yang juga keliru, membingungkan bahkan menimbulkan keliruan akan obyektivitas serat kesungguhan Puspom ABRI di dalam mengungkapkan "Tragedi Semanggi". Sebagai indikator adanya keraguan tersebut dapat diklarifikasi berdasarkan statement Puspom ABRI itu sendiri, yang antara lain mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Mahasuswa tidak bersedia memberikan kesaksian.
  2. Setelah diadakan uji balistik belum ada peluru yang identik dengan senjata aparat itu, yakni jenis SS-1 dan M-16.
  3. Belum diketahui siapa pelaku penembakan baik ciri-ciri maupun tanda-tandanya.
  4. pernyataan Pangab tentang adanya peluru yang bukan standar ABRI.

Dan hal-hal tersebut di atas, kami Tim Divisi Legal KONTRAS mencoba memberikan analisa awal secara satu per satu ;

Terhadap point 1

Setalah kami cermati dan teliti berdasarkan keterangan para mahasiswa yang sekiranya akan dimintai kesaksian, ternyata Puspom ABRI telah mengesampingkan formalitas pemeriksaan dimana setiap orang yang akan diperiksa dan dimintai keterangan harus didasarkan surat pemanggilan yang sah dan jelas, baik mengenai hal apa dan sebagai apa dia diperiksa dan dimintai keterangan.

Tidak dipenuhinya formalitas tersebut telah menimbulkan keengganan atau keragu-raguan pihak yang diperlukan kesaksiannya untuk memenuhi panggilan tersebut.

Terhadap point 2 & 3

Statement Puspom ABRI tersebut merupakan proses yang tidak dapat dipisah-pisah dan saling berkaitan satu sama lain, sehingga merupakan suatu proses runtut, karena Statement Puspom ABRI menimbulkan tanda tanya besar. Secara logika dan teoritis bagaimana mungkin Puspom ABRI dapat berkesimpulan mengenai siapa pelaku penembakan, ciri-ciri dan tanda-tandanya belum diketemukan, sementara setelah dilakukan uji balistik terhadap peluru-peluru yang berhasil disita diperoleh kesimpulan belum ada yang identik dengan senjata SS-1 dan M-16. menjadi pertanyaan bagi Puspom ABRI dari siapa/kesatuan mana senjata SS-1 dan M-16 tersebut diperoleh atau disita. Dan tentu sebelum uji balistik tersebut Puspom ABRI telah memiliki dugaan yang kuat, sehingga terhadap senjata tersebut perlu dan patut untuk disita atau diperiksa.

Terhadap point 4

Mengenai pernyataan Pangab mengenai adanya peluru yang bukan standar ABRI telah memberikan suatu dampak psikologis yang sangat jauh terutama bagi masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat korban Tragedi Semanggi, terlebih-lebih pernyataan semacam itu dapat diartikan sebagai bentuk intevensi yang berpotensi untuk menghambat mobilitas dan mengaburkan obyektivitas institusi Puspom ABRI yang telah bersusah payah dalam mengungkap Tragedi Semanggi.

Dengan demikian kesan adanya keragu-raguan inkonsistensi, cenderung kontradiktif obscure (kabur) terhadap obyektivitas dan kesungguhan Puspom ABRI dalam memberikan penilaian atas fakta-fakta di atas semakin kuat.

Rekomendasi

Bahwa Tim Divis Legal KONTRAS dengan ini menilai adanya statement Puspom ABRI bahwa Tragedi Semanggi belum bisa diungkap adalah suatu kesimpulan yang sangat prematur dan hasil kerja yang sangat minimal.

Sampai saat ini Tim Divisi Legal KONTRAS menilai tidak ada alasan bagi Puspom ABRI untuk dapat menyatakan penyidikan Tragedi Semanggi dihentikan pemeriksaan baik atas alasan demi hukummaupun alasan lain.

Berdasarkan hal-hal tersebut Tim Divisi Legal KONTRAS dengan ini merekomendasikan kepada Puspom ABRI sebagai institusi berintegritas tinggi dan dapat dipercaya untuk tetap indepen dan konsisten di dalam mengemban amanat penderitaan masyarakat khususnya masyarakat korban Tragedi Semanggi, dengan tetap menjaga sikap profesional dan proporsional demi tegaknya hukum kebenaran dan keadilan bagi siapapun juga.

Jakarta, 22 Februari 1999

A/n Divis Legal

Firman Wijaya, S.H.                                                           Bambang Sugianto, S.H.