Utusan KontraS Dalam Pertemuan Commision on Human Rights di Genewa




Untitled Document

SIARAN PERS KONTRAS

NO. 16 / SP / IV / 1999

Tentang :

UTUSAN KONTRAS DALAM PERTEMUAN

COMMISSION ON HUMAN RIGHTS DI GENEVA

 

Sepanjang pengamatan KONTRAS, selama tahun 1998 sampai dengan awal tahun 1999 praktek †praktek penculikan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang †wenang masih berlangsung. Namun upaya pemerintah untuk melindungi korban dan pertanggungan jawab pemerintah atas praktek †praktek tersebut masuh minim.

Selain itu, selama tahun 1998 sampai dengan awal tahun 1999 terjadi kerusuhan yang bermuatan issue suku, agama, ras dan antar golongan yang telah menimbulkan korbandan kerugian materil. Namum, sampai sekarang pemerintah belum bisa mengungkap siapa pelaku dari kerusuhan berantai tersebut. Kesungguhan pemerintah memberikan rasa aman dan bebas dari rasa takut kepada masyarakat masih dipertanyakan.

Melihat kekurang-seriusan pemerintah ini, KONTRAS memandang perlu membawa persoalan ini ke forum internasional, seperti lembaga Perserikatan Bangsa †Bangsa. Pada bulan Okteber 1998, KONTRAS menemui Working Groups on Involuntarary Disappeared Persons dan Working Groups on Arbitrary Arrest and Detention telah datang ke Jakarta untuk mengumpulkan data dan informasi. Untuk the 55 th     session UN Commission on Human Rights pada tanggal 6 April 1999, KONTRAS akan mengutus seorang perwakialan untuk mengikuti oral intervention on item 11 mengenai torture, involuntarary disappeared persons, arbitrary arrest and detention dan summary execution. Selain itu, akan menemui beberapa UN Body untuk melaporkan tentang internally displaced persons atas kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia dan juga kewajiban pemerintah untuk memberi perlindungan dan rasa aman.

Disamping itu, KONTRAS juga akan membangun solidaritas internasional dengan beberapa negara lain yang mengalami nasib yang samadalam kasus orang hilang untuk mendesak negara †negara yang terlibat dengan praktek penghilangan orang mengusut tuntas kasus tersebut, memberi perlindungan bagi keluarga korban dan melepas mereka yang masih diculik.

KONTRAS membawa persoalan ini ke forum internasional berdasar kenyataan bahwa persoalan hak asasi manusia merupakan persoalan masyarakat duniayang tidak terbatas pada domestic jurisdiction suatu negara. oleh karena itu, solidaritas internasional dan peranan PBB sebagai lembaga yang memfokuskan perhatian pada perlindungan hak asasi manusia di dunia diharapkan dapat mendorong terwujudnya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia yang lebih baik.

Jakarta, 1 April 1999

Badan Pekerja KONTRAS

M U N I R, SH.

Koordinator