Korban Penculikan yang Belum Kembali: HARUS JADI AGENDA PERJUANGAN BERSAMA

Jakarta, Kompas
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan terus memperjuangkan nasib 13 korban penculikan yang hingga kini belum kembali. Bahkan, persidangan para terdakwa anggota Tim Mawar yang digelar Mahkamah Militer (Mahmil) belum mampu mengungkap keberadaan korban penculikan. Perjuangan mencari orang hilang akan dilakukan dengan melibatkan partai politik (parpol) agar parpol dapat mengagendakan kasus orang hilang sebagai bagian dari perjuangan politik mereka.

Demikian diungkapkan salah seorang korban penculikan Rahardjo Waluyo Djati mewakili keluarga korban yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (5/4).    

Selasa ini, Mahkamah Militer Tinggi Jakarta akan menjatuhkan vonis kepada anggota Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus) yang tergabung dalam Tim Mawar. Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono dan kawan-kawan dituntut hukuman 15 bulan hingga 26 bulan penjara.

Menurut Rahardjo, pengungkapan kasus orang hilang tidak hanya menjadi tugas Kontras, tetapi juga seluruh masyarakat termasuk perjuangan parpol peserta pemilu mendatang. Hal ini diperlukan karena kasus penculikan tidak hanya menyangkut orang hilang yang ditangani Kontras selama ini, tetapi juga menyangkut orang hilang yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia. "Parpol yang berkuasa harus menuntaskan kasus ini," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Rahardjo, dalam waktu dekat, pihaknya akan beraudiensi dengan wakil-wakil parpol dan minta persetujuan bersama untuk memperjuangkan orang yang masih hilang. Agenda memperjuangkan orang yang masih hilang, menurut Rahardjo, tentunya bisa menjadi agenda parpol yang selama ini mengklaim sebagai pembawa aspirasi rakyat.

Sementara staf dari Divisi Legal Kontras Bambang Sugianto mengatakan, sudah dapat diperkirakan putusan sidang yang akan diputuskan Selasa ini tidak memenuhi rasa keadilan publik dan mengaburkan persoalan. "Apa pun hasilnya (putusannya-Red), korban yang belum kembali tetap diperjuangkan agar pengungkapan jelas dan tuntas," katanya. Oleh karena itu, selain melakukan perjuangan melalui mekanisme hukum, Kontras juga terus melakukan kampanye baik di tingkat
nasional maupun forum internasional. 

Jauh dari kebenaran
Ikohi menilai proses persidangan terhadap 11 anggota Kopassus dalam kasus penculikan sama sekali jauh dari kebenaran dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Misalnya, kesaksian korban yang dikesampingkan dalam usaha menelusuri nasib korban yang belum kembali, fakta penyiksaan dan perampasan secara sewenang-wenang hak hidup manusia yang mendapat pembenaran dengan mengatasnamakan kepentingan negara dan panggilan hati nurani, dan tidak adanya tindak lanjut terhadap pengakuan Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang menculik sembilan aktivis politik.

Oleh karena itu, Ikohi tetap menuntut pertanggungjawaban ABRI dan pemerintah secara politik untuk mengungkapkan secara tuntas kasus penculikan dan nasib orang hilang yang belum kembali. Orangtua korban yang belum kembali Yani Avri, Tuti mendesak pemerintah mengungkapkan keberadaan orang hilang yang belum kembali, mati atau hidup. (bb) 

Daftar Orang Hilang yang Belum Kembali 

Nama  

Perkiraan hilang

1.  Herman Hendrawan 

12 Maret 1998

2.  Yani Avri

26 April 1997

3.  Sonny  

26 April 1997

4.  Suyat   

1 Februari 1998

5.  Dedy Hamdun

29 Mei 1997

6.  Noval Alkatiri

29 Mei 1997

7.  M Yusuf   

7 Mei 1997

8.  Petrus Bima Anugerah

Maret 1998

9.  Yadin Muhidin 

14 Mei 1998

10.  Hendra Hambalie

14 Mei 1998

11.  Ucok Munandar Siahaan

14 Mei 1998

12.  Ismail 

29 Mei 1997

13.  A. Nasir 

14 Mei 1998

Sumber: Kontras