Putusan Majelis Hakim Terhadap Kasus Penculikan Yang Dibacakan Pada Tanggal 6 April 1999

TANGGAPAN KONTRAS

ATAS PUTUSAN MAJELIS HAKIM TERHADAP KASUS PENCULIKAN YANG DIBACAKAN PADA TANGGAL 6 APRIL 1999

Menanggapi putusan Majelis Hakim terhadap kasus penculikan yang dibacakan pada tanggal 6 April 1999, maka kami menyampaikan hal †hal sebagai berikut :

  1. Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut sama sekali tidak menyentuh rasa keadilan publik karena gelar kasus persidangan penculikan itu ternyata tidak sampai mengungkap pelaku utama penculikan yang seharusnya mengacu pada hirarki komando ABRI dimana seharusnya atasan dari ke 11 terdakwa itulah yang paling bertangggung jawab atas kasus penculikan ini.
  2. Bahwa hasil proses persidangan tersebut ternyata juga tidak selaras dengan rekomendasi DKP yang berhasil mengungkapkan pengakuan Letjen Prabowo Subianto selaku Danjen Kopassus pada waktu itu, sebagai pihak yang paling bertanggaung jawab atas kasus penculikan tersebut sehingga Letjen Prabowo Subianto akhirnya dipecat dari dinas militer.
  3. Bahwa putusan Majelis Hakim Mahkamah Militer tersebut juga tidak mengungkap13 korban penculikan yang belum kembali. Hal mana seharusnya fakta ini terungkap di pengadilan karena antara korban penculikan yang sudah bebas dengan korban yang masih hilang pernah bertemu dan berbicara satu sama lain di tempat yang sama, oleh sebab itu sejak awal Kontras meyakini bahwa sesungguhnya persidangan ini di gelar hanya untuk memutus pertanggungjawaban atasan para terdakwa yang seharusnya paling bertanggung jawab atas kasus penculikan dan bertanggung jawab terhadap para korban penculikan yang belum kembali.
  4. Bahwa sejauh ini tidak tampak sikap korektif ABRI atas skandal penculikan yang faktanya melibatkan beberapa kesatuan dalam instansi militer tersebut. Dalam hal ini jelas bahwa ABRI mesti bertanggung jawab secara institusional atas kasus ini. Bahwa persidangan kasus penculikan yang telah dilaksanakan di Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta menurut hasil monotoring yang dilakukan Kontras banyak sekali terjadi pelanggaran dan kejanggalan baik dari segi hukum acara peradilannya maupun yang dilakukan oleh Majelis Hakim, Oditur Militer, Saksi dan Para Terdakwa.
  5. Adapun kejanggalan persidangan tersebut dapat dilihat juga dari fakta bahwa Majelis Hakim dan Oditur Militer tidak melakukan perannya secara maksimal yakni menggali fakta †fakta yang terungkap dipersidangan dan bukan sebaliknya malah menegaskan apa †apa yang dikatakan oleh saksi maupun para terdakwa. Adapun fakta penting yang seharusnya digali lebih jauh untuk mengungkap kasus penculikan tersebut antara lain adalah : adanya keterangan terdakwa yang menyatakan ada nama lain selain 9 korban penculikan yang telah bebas, juga disebutnya nama Kolonel Chairawan dan Letjen Prabowo Subianto sebagai atasan para terdakwa, dan adanya perbedaan mengenai lokasi penyekapan antara saksi korban dan para terdakwa sehingga seharusnya dilakukan sidang di lapangan. Bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer baik itu dari anggota Koramil Duren Sawit, Kodim Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya menjawab pertanyaan ternyata juga sering mengatakan lupa, tidak tahuatau takut untuk menjawab.
  6. Adapun kegagalan dari persidangan kasus penculikan ini menurut Kontras adalah tidak terungkapnya pertanggungjawaban hirarki komando dari atasan para terdakwa serta tidak terungkapnya keberadaan serta nasib 13 korban penculikan yang masih hilang yang sebenarnya sangat terkait dengan 9 korban penculikan yang telah di bebaskan dan tang terakhir adalah tidak terungkapnya motif sebenarnya dari penculikan tersebut yang sebenarnya sangat bermuatan politis dalam rangka mempertahankan kekuasaan rezim Soeharto yang semakin tidak populer pada waktu itu.

Terhadap putusan persidangan kasus penculikan tersebut, maka Kontras merekomendasikan hal †hal sebagai berikut :

  1. ABRI harus bertanggung jawab secara institusional atas kasus penculikan dan ABRI mesti melakukan koreksi atas pelanggaran †pelanggaran HAM yang dilakukan selama ini.
  2. Mendesak untuk dilakuakn penyidikan ulang atas kasus penculikan itu sebagai proses lanjutan terhadap mereka yang seharusnya paling bertanggung jawab berdasarkan struktur komando ABRI.

Terhadap rekomendasi tersebut apabila dalam wakru dekat belum ada kemajuan sikap dan kebijakan ABRI terhadap kasus penculikan ini, maka Kontras mewakili keluarga korban penculikan akan membawa kasus penculikan ini ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag Belanda.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian yang semestinya dari pihak †pihak yang berkompeten.

Jakarta, 7 April 1999

 

Badan Pekerja KONTRAS

BAMBANG SUGIYANTO, SH .

ORI RAHMAN, SH.