PUSPOM ABRI WAJIB SELIDIKI KASUS ORANG HILANG

Jakarta, Kompas
Pusat Polisi Militer (Puspom) ABRI sebagai institusi penyidik wajib menyidik ulang kasus penghilangan secara paksa (involuntary disappearance) para aktivis politik. Kasus penghilangan paksa tidak dapat dianggap selesai dan dihilangkan dengan berakhirnya persidangan 11 anggota Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus) karena persidangan itu hanya berkaitan dengan kasus penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention).

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Munir, Jumat (9/4), menanggapi pernyataan Komandan Puspom ABRI Mayjen TNI Djasri Marin, Kamis. Djasri mengatakan, penyidikan ulang untuk mengungkap kasus penculikan sembilan aktivis dapat saja dilakukan dengan syarat ada perintah dari institusi peradilan. (Kompas, 9/4)

Menurut Munir, secara moral Puspom wajib menyidik kasus penghilangan secara paksa, khususnya yang berkaitan dengan 13 korban yang belum kembali. "Puspom adalah institusi penyidik yang mewakili masyarakat dan kepentingan proses hukum dan keadilan, bukan kepentingan institusi ABRI," katanya.

Diungkapkan Munir, kalau peradilan terhadap 11 anggota Kopassus ingin dihormati, sejak awal hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) digunakan. "Kalau mau menghormati peradilan, tidak ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak diseret ke pengadilan. Bukan menjadikan peradilan sebagai justifikasi untuk tidak membongkar pertanggungjawaban. Ini akan dilecehkan," katanya. (bb)