PERTANYAKAN UNDANGAN DUA “WORKING GROUP” PBB

Jakarta, Kompas
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan mempertanyakan kepada Departemen Luar Negeri mengenai belum diberikannya "undangan" kepada Working Group Enforced and Involuntary Disappearence (WGEID) dan Working Group on Torture (WGT). Kedua lembaga di bawah Komisi hak asasi manusia (HAM) PBB itu menyebutkan, telah mengirim surat kepada Pemerintah Indonesia untuk bisa datang ke Indonesia, namun surat mereka sampai saat ini belum dijawab Pemerintah Indonesia.

Hal itu diungkapkan Irianto Subiakto dari Badan Pekerja Kontras, di Jakarta, pekan ini. Irianto menjelaskan, dalam pertemuannya dengan sejumlah lembaga termasuk WGEID dan WGT, wakil dari kedua lembaga tersebut menyatakan, mereka sebetulnya sudah ingin sekali datang ke Indonesia untuk melihat secara langsung kasus-kasus yang telah dilaporkan ke kedua lembaga tersebut. Namun, surat yang sudah mereka kirimkan sejak tahun lalu sampai saat ini belum dijawab Pemerintah Indonesia.

"Dalam mekanisme di PBB, kedua lembaga tersebut baru bisa datang setelah ada undangan dari Pemerintah Indonesia. Inilah yang mereka tunggu. Itulah yang akan kita pertanyakan kepada Deplu," jelasnya sambil menekankan bahwa dasar dari mekanisme di PBB adalah negara, karena keanggotaan dalam PBB adalah negara. (oki)