Pembantaian Massal di Beutong dan Penangkapan Secara Sewenang-wenang

SIARAN PERS

KONTRAS

NO. 32 / SP Ć¢ā‚¬ KONTRAS / VII / 99

  TENTANG

 

PEMBANTAIAN MASSAL DI BEUTONG DAN PENANGKAPAN SECARA SEWENANG-WENANG

Berita pembantaian di Beutong belum lagi jelas penanganannya. Banyak keterangan yang juga masih simpang siur, terutama berkaitan dengan pernyataan-pernyataan resmiyang dikeluarkan pihak TNI terus-menerus mencoba mengingkari fakta yang sesungguhnya terjadi.

Pengingkaran tersebut antara lain :

  • Menyebutkan jumlah korban yang jauh lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya. Sedangkan menurut keterangan saksi di lapangan, telah ditemukan 51 mayat di kuburan massal yang dibuat oleh TNI dan masih banyak lagi mayat ditemukan di jurang-jurang sekitar lokasi pembantaian di desa Blang Meurandeh. Masih menurut saksi korban di lapangan, bahkan jumlah korban tewas mencapai seratus orang lebih. Sebab, korban di desa tersebut tidak hanya jatuh pada saat penembakan massal terjadi pada 23 Juli 1999 ini saja, akan tetapi sudah didahului dengan pembantaian pada operasi sebelumnya mulai hari selasa tanggal 20 Juli.
  • TNI dan kepolisian menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah baku tembak. Sedangkan yang terjadi adalah penembakan brutal terhadap kelompok warga sipil yang tidak bersenjta dan merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori amat berat sebagai pembunuhan diluar prosedur hukum (extra judicial killing). Bahkan, dengan jumlah korban yang begitu banyak dalam tindakan kekrasan negara terhadap rakyat ini, jelas bahwa aksi tersebut merupakan pembantaian massal (massacre) dengan tingkat kekejaman luar biasa, memgabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan merendahkan martabat sebuah masyarakat manusia. berdasarkan keterangan para saksi, tidak terdapat sama sekali perlawanan dari sisi korban, bahkan tuduhan perlawanan senjata.

Belum selesai kasus kekerasan yang satu diusut, TNI kembali menggelar praktek kekerasan yang lain sebagai buntut lebih lanjut dari kekerasan sebelumnya.

Peristiwa lanjutan tersebut adalah penangkapan dan penahanan terhadap 15 orang pemuda desa Alu Raya Kecamatan Rantau Selamat yang sedang duduk di sebuah warung kopi pada tanggal 27 Juli 1999.

 

Ke-lima belas pemuda itu adalah :

  1. Marzuki 24 tahun
  2. Mahdi Hasbi 18 tahun
  3. Asnawi 16 tahun
  4. Ahmadi A. Rahman 22 tahun
  5. Muslem A.R 19 tahun
  6. Dahlan Musa 20 tahun
  7. Sulaiman A. Rahman 20 tahun
  8. Ibrahim Usman 22 tahun
  9. Sukri Jannah 24 tahun
  10. Addan Jannah 22 tahun
  11. Angkasa abdul Manaf 19 tahun
  12. M. Yusuf Sulaiman 21 tahun
  13. Adi Yusri Sulaiman 17 tahun
  14. Idris Abdullah 21 tahun
  15. Syaiful Ismail 22 tahun

Modus yang digunakan dalam melakukan penangkapan tersebut adalah dengan memnafaatkan 8 batang ganja dan sebuah polibek berisi tanah sebagai alasan penangkapan dilakukan oleh 50 orang personil PPRM yang datang dengan menggunakan satu buah truk, satu buah mobil carry dan satu buah mobil Taft serta sepuluh buah sepeda motor. Namun demikian penangakapan yang dilakukan tersebut tidak dilengkapi dengan penunjukan surat perintah atau sejenisnya sebagai syarat yang diatur dan dilanjutkan dengan penahanan yang juga tanpa pemberitahuan dan keterangan yang jelas. Dengan demikian peristiwa ini dapat digolongkan sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak kebebasan dengan penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention).

Kesimpulan dan Tuntutan

  • Demikian kejamnya tindak kekerasan negara terhadap warganya sendiri tentu saja sangat melukai kita semua sebagai sebuah warga negara bangsa yang merdeka.
  • Tindakan sewenang-wenang aparat negara ini juga menunjukan kepada kita bahwa pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Habibie dan TNI secara khusus, telah melakukan penghianatan terhadap kedaulatan rakyat dan pelanggaran terhadap konstitusi serta hukum yang berlaku.
  • Pemerintah Habibie juga telah melakukan penghianatan terhadap janji-janji yang pernah dikemukakannya sendiri di hadapan rakyat Aceh dengan membiarkan kekerasan demi kekerasan berlangsung dan menelan korban jiwa warga sipil di Aceh dalam jumlah sangat besar.

 

Oleh karena itu KONTRAS, atas nama penagakan Hak Asasi Manusia dan martabat kita semua sebagai bangsa manusia, menyatakan :

Secara konstitusional, TNI adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya keputusan pembantaian terhadap Rakyat di Aceh. Sehingga, kami menuntut pertanggungjawaban kepada institusi TNI terhadap pembantaian yang terjadi dan kekerasan lainnya.

  1. Rendahnya moralitas penguasa yang telah dengan sengaja membiarkan jatuhnya korban dan kematian rakyat hanya sebagai suatu obyek politik semakin jelas dan memperkuat alasan kita untuk tidak lagi bisa mempercayai mereka lagi.
  2. Sikap keras kepala pemerintah menghadapi masalah Aceh dengan nyata-nyata mengabaikan segala korban yang telah jatuh dan kritik yang coba diberikan kepada mereka sebagai alternatif dan jalan keluaryang harus diupayakan, semakin memperjelas pula mempertunjukan betapa rendahnya moralitas para pamimpin ini sampai pada tingkat yang serendah-rendahnya.
  3. Merekomendasikan kepada wakil rakyat di MPR untuk mendesak pemerintah melakukan pertanggungjawaban hukum terhadap segala pelanggaran yang telah mereka lakukan.
  4. KONTRAS menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap Rakyat Aceh yang akan melakukan pemogokan pada tanggal 4 dan 5 Agustus mendatang, dan menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan untuk itu.

Jakarta, 30 Juli 1999

Badan Pekerja KONTRAS

M U N I R, SH

Koordinator


DATA MASYARAKAT PENGUNGSI DI DAERAH ISTIMEWA ACEH

SAMPAI DENGAN JULI 1999

 

No

Asal Pengungsi

Lokasi Pengungsian

Jumlah Desa

Jumlah Pengungsi

Mulai Mengungsi

1

Kab. Pidie

 

 

 

 

 

1. Kec. Tangse

1. Masjid Abu Beureuh

12

2000 jiwa

Juni 1999

 

2. Kec. Gelumpang Tiga

2. Masjid Yaman

1

650 jiwa

Juni 1999

 

3. Kec. Trianggadeng

3. SMA Beureunun

1

700 jiwa

Juni 1999

 

4. Kec. Meredu

4. Teupin Raya

21

21000 jiwa

Juni 1999

 

5. Kec. Bandar Baru

5. Masjid Lueng Putu

2

1400 jiwa

Juni 1999

 

6. Kec. Meuredu

6. Masjid Musa

2

1200 jiwa

Juni 1999

 

7. Kec. geumpang

7. Pesantren Baru

2

1050 jiwa

Juni 1999

 

 

8. Masjid Rambayan

2

1500 jiwa

Juni 1999

 

 

9. Masjid Jojoeh

2

1500 jiwa

Juni 1999

 

 

10. Masjid Beracan

6

8000 jiwa

Juli 1999

 

 

11. Masjid Beuriweuh

2

4500 jiwa

Juli 1999

 

 

12. SDN Simpang 3

6

2500 jiwa

Juli 1999

 

 

13. Meunasah Ds. Manyang

6

2500 jiwa

Juli 1999

 

 

14. PU Pengairan Muredu

5

2000 jiwa

Juli 1999

 

 

15. Masjid Simpang 4

8

12000 jiwa

Juli 1999

 

 

16. Darussa’adah Pante Raja

4

6000 jiwa

Juli 1999

2

Kab. Aceh Utara

 

 

 

 

 

1. Kec. Samalanga

1. SMP 2 Samalanga

4

1966 jiwa

Juni 1999

 

2. Kec. Tanah Jambo Aye

2. SD Ie Rhob

3

2001 jiwa

Juni 1999

 

3. Kec. Matang Kuli

3. Masjid Baro

4

1349 jiwa

Juni 1999

 

 

4. Panton Labu

4

3000 jiwa

Juni 1999

 

 

5. Poltek Buklet Rata

6

6750 jiwa

Juni 1999

 

 

6. Ujong Blang

6

10000 jiwa

Juni 1999

3

Kab. Aceh Timur

 

 

 

 

 

1. Kec. Langsa Barat

1. Masjid Perelak

+ 30

+ 20000 jiwa

Juni 1999

 

2. Kec. Pereulak

2. Kantor Camat Perelak

   

 

3. Kec. Ranto Perelak

3. SD Perelak

   

 

4. Ide Rayeuk

4. SMP Perelak

   

 

5. Kec. Nurusalam

 

5. Kantor Pbt Bupati

   

 

6. Kec. Julok

6. Masjid Al-Abrar

   

 

 

7. Kec. Simpang Ulim

7. Masjid Raya Julok

+ 15

+ 13985 jiwa

Juni 1999

 

 

8. SLTP 7 Julok

   

 

 

9. Dayah Darussa’adah

   

 

 

10. Pante Asuhan

   

 

 

11. Masjid Lhok Nibong

+ 15

+ 15000 jiwa

Juni 1999

 

 

12. Dayah Darussa’adah

   

 

 

13. Meunasah Geuci

   

 

 

14. Terminal Terpadu Langsa

+ 6

+ 2000 jiwa

Juli 1999

 

 

15. Masjid Keude Jurong

2

5000 jiwa

 

4

Kab. Aceh Barat

 

 

 

 

 

1. Kec. Betong

1. Angkop A. Tengah

1

60 jiwa

Juli 1999

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

+ 86

+ 239611