KORBAN PERISTIWA TANJUNGPRIOK MENGADU KE PUSPOM

Jakarta, Kompas
Sekitar tiga puluh orang korban dan keluarga korban Peristiwa Tanjungpriok 12 September 1984 mendatangi Pusat Polisi Militer (Puspom), di Jakarta, sekitar pukul 10.30, Kamis (26/8). Mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada Puspom dan minta Puspom mengusutnya secara hukum.

Para korban didampingi beberapa pengacara antara lain Koordinator Divisi Legal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ori Rachman dan Ketua Asosiasi Pembela Islam (API) Hamdan Zoelva. Koordinator Korban Peristiwa Tanjungpriok Muchtar Beni Biki bersama pengacara Hamdan Zoelva dan anggota Divisi Legal Kontras Hambali Achmad diterima Kepala Penyidik Puspom Letkol (CPM) Darmadi.

Muchtar, kepada pers, mengatakan, peristiwa Tanjungpriok belum tersentuh oleh hukum hingga sekarang. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan peristiwa tersebut kepada Puspom untuk mengusutnya. "Kita beritikad baik ke Puspom untuk mengadu. Kami ini lho pernah diperlakukan aparat dan minta pertanggungjawaban. Kami harap ada kepedulian dan tindak lanjut," katanya.

Muchtar menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kasus Tanjungpriok ke beberapa instansi berwenang seperti DPR, tetapi tidak ada realisasinya. Dengan adanya reformasi dalam tubuh TNI, diharapkan peristiwa itu dapat ditangani. "Benar atau tidak kita ikuti proses hukum," katanya. Ia menambahkan, jika tidak ada upaya menyelesaikan secara hukum, citra hukum semakin tidak jelas.

Usai pertemuan dengan Darmadi, Muchtar mengatakan, Darmadi bersedia menerima laporan dari para korban. Atas kesediaan itu, tiga korban Peristiwa Tanjungpriok, antara lain Achmad Sahi dan Syarifuddin Rambe dengan didampingi pengacara memberikan laporan.

Rambe mengatakan, berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum peristiwa Tanjungpriok terjadi, ia ditangkap dan ditahan oleh aparat Komando Daerah Distrik Militer (Kodim) Jakarta Utara. Dalam penangkapan dan penahanan itu, ia sempat disiksa sampai tidak dapat duduk. (fer)