Audiensi Antara Keluarga Korban Penculikan




Untitled Document

SIARAN PERS KONTRAS

NO. 41/SP-KONTRAS/IX/99

TENTANG

AUDENSI ANTARA KELUARGA KORBAN PENCULIKAN YANG DIDAMPINGI OLEH TIM KUASA HUKUMNYA DENGAN KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TGL. 14 SEPTEMBER 1999

Sehubungan dengan pelaksanaan persidangan kasus penculikan antara korban dan keluarga korban penculikan sebagai penggugat melawan pemerintah RI. Cq. Panglima TNI sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 September 1999 jam 09.00 Wib, hari ini, keluarga korban sebagai Penggugat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Bapak Heru Basuki Suhendro, SH.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima kedatangan keluarga korban penculikan diruangannya pada pukul 10.30 Wib, keluarga korban penculikan yang hadir dalam pertemuan tersebut diwakili oleh bapak Siahaan orang tua Ucok Siahaan, Idu Tuti orang tua dari Yani Afri, Ibu Nurhasanah orang tua dari Yadin Muhidin, Bapak Said orang tua dari Noval Said dan keluarga dari Dedi Hamdun dan didampingi oleh Ori Rahman, SH dan Indria Fernida A, SH dari tim kuasa hukum kasus penculikan.

Adapun maksud dan tujuan keluarga korban penculikan bertemu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah sebagai berikut :

  • Keluarga korban penculikan menyatakan bahwa dengan adanya gugatan perdata tersebut berarti masih mempercayai dan menaruh harapan agar persidangan nantinya berjalan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis Hakim tidak mengabaikan kepercayaan para keluarga korban penculikan.
  • Meminta agar majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur yang akan menyidangkan kasus penculikan tersebut agar bersikap independen dalam melaksanakan persidangan tanpa terpengaruh dari intervensi pihak manapun (TNI).
  • Melaksanakan sidang dengan berdasarkan fakta-fakta yang ada dan menunjukan keseriusan dan komitmen dalam menangani kasus penculikan dengan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bapak Her Basuki Suhendro, SH, mengatakan bahwa memang selama ini ada intervensi oleh Pemerintah terhadap beberapa kasus-kasus yang menyangkut kepentingan Pemerintah akan tetapi ia akan berusaha sebaik mungkin untuk menyidangkan kasus ini dengan berdasarkan keadilan dan hukum. Ia tidak menyangkal akan adanya kemungkinan intervensi dari pihak lain dalam pelaksanaan sidang nanti. Namum ia menyatakan akan bersikap mandiri dalam menyidangkan kasus ini.

Demikian hasil audensi antara korban penculikan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bersam ini kami sekaligus mengundang rekan-rekan wartawan untuk meliput persidangan besok, Rabu, 15 September 1999 pukul 09.00 Wib dengan acara Pembacaan Gugatan Pengugat.

Jakarta, 14 September 1999

Hormat kami,

Tim Kuasa Hukum Penggugat

Ori Rahman. SH;

Koordinator

a/n Keluarga Korban Penculikan

Ny. Tuti (Orang tua Yani Afri)

Bp. Siahaan (Orang tua Ucok Siahaan)

Ny. Nurhasanah (Orang tua Yadin. M)