Tindakan Brutal Aparat Kemanan Terhadap Massa dan Gedung Serta Fasilitas RS. Jakarta




Untitled Document

SIARAN PERS
KONTRAS
NO. 51/SP-KONTRAS/X/99

TENTANG

TINDAKAN BRUTAL APARAT KEAMANAN
TERHADAP MASSA DAN GEDUNG SERTA FASILITAS RS. JAKARTA

PADA TANGGAL 20 OKTOBER 1999

Penyerangan membabi buta yang dilakukan oleh aparat keamanan pada tanggal 20 Oktober 1999 sekitar jam 22.45 WIB telah menyisakan puluhan korban penganiayaan baik ringan maupun berat, rusaknya sejumlah mobil, bangunan rumah sakit, peralatan-peralatan medis dan trauma masyarakat yang telah menjadi korban.

Menurut beberapa kesaksian korban pada saat kejadian, sekitar 22.45 WIB sekitar 60 personel pasuakan PHH dan Brimob berlari masuk RS. Jakarta mengejar beberapa orang dan langsung memukul semua orang yang berada di rumah sakit yang mengakibatkan puluhan orang yang terdiri dari simpatisan Megawati, mahasiswa, wartawan, karyawan dan sejumlah orang yang berlindung di RS. Jakarta mengalami penganiayaan berat.

Tindakan brutal aparat keamanan di RA. Jakarta tersebut dilakukan dengan melakukan tembakan dari jarak   dekat, penganiayaan dengan menggunakan popor senjata, memukul, menedang yang mengakibatkan hancurnya beberapa ruangan dan sejumlah peralatan medis, bahkan aparat keamanan mengejar massa sampai keruangan UGD dan kamar mayat.

Menurut kesaksian beberapa korban panganiayaan bahwa ketika mereka ditangkap sebagian orang diangkat dengan truk dan ambulance, dan di dalam ambulance pun korban penganiayaan tersebut masih dipukuli sejumlah orang berpakaian preman yang ada di dalam ambulance yang membawa korban ke Polda Metro Jaya.

Sehari setelah terjadi tindakan brutal tersebut, Kapolda Metro Jaya Mayjen Pol. Noegroho Djayusmanmengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi karena situasi yang pada saat itu secara teknis sulit untuk dielakan oleh aparat keamanan dan mengatakan pihak Polda sudah ada standing dengan pihak RS. Jakarta dan tidak ada masalah dan menutup keterangan dengan meminta maaf.

Berkaitan dengan penyerbuan aparat keamanan di atas, KONTRAS menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Mengutuk kejadian tersebut karena telah mengabikan rasa kemanusiaan, dan dengan alasan apapun kejadian tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak hanya melakukan penganiayaan kepada massa tapi juga telah melecehkan lembaga kesehatan.
  • Bahwa penyelesaian atas tindakan brutal aparat kemanan terhadap sejumlah orang dan RS. Jakarta tidak cukup hanya dengan meminta maaf tetapi juga harus diikuti proses hukum terhadap semua pelaku yang terlibat atas tindak penganiayaan tersebut dan segera membawa kasusnya ke pengadilan.
  • Meminta kepada Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda agar meminta maaf atas kejadian tersebut merupakan kejadian terakhir dan tidak boleh terulang lagi.
  • Meminta kepada Kapolda Metro Jaya agar segera membebaskan semua orang yang ditahan dalam peristiwa penyerangan tersebut dan selanjutnya memberikan ganti rugi kepada korban penganiayaan.
  • Dalam hukumperang sekalipun tindakan penyerangan oleh aparat keamanan terhadap rumah sakit tidak dapat dibenarkan, hal ini sesuai dengan konvensi Genewa tahun 1949. Maka kami menuntut upaya penyelesaian terhadap kasus tersebutharus segera dilakukan dengan pertanggungjawaban dari pihak aparat terhadap semua yang dilakukan baik berupa penggantian materi yang rusak serta kerugian lainnya maupun pertanggungjawaban politik dari para panglimanya.

 

Jakarta, 25 Oktober 1999

Badan Pekerja KONTRAS

ORI RAHMAN, SH

Wakil Koordinator