Siaran Pers KontraS
No : 03/SP/KontraS/I/2000
Tentang
Situasi Eskalasi Kekerasan Terakhir di Aceh .
Aparat keamanan kembali melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM di Aceh stelah Hari Raya. Situasi ini menunjukkan kemananan dan pengegakan hak-hak sipil rakyat Aceh pasca pembentukan pemerintah baru tetap saja belum menampakkan arah yang jelas. Aksi-aksi bersenjata yang dilakukan oleh Gerakan Aceh Merddeka terhadap pos-pos aparat keaman diikuti tidakan kekerasan oleh aparat keamanan dalam bentuk sweeping, pembakaran rumah dan took, penganiayaan dan penangkapan tidak sah.
Sebagaimana terjadi dalam peristiwa penyerangan terhadap Polsek Pantol Labu dan Lhoksukon, Aceh Utara, minggu 9 Januari 2000 lalu. Setelah peyerangan itu terjadi, pembakan pertokoan dan rumah-rumah milik penduduk yang terdapat di sekitar kedua Mapolsek tersebut. Dalam serangan yang menurut saksi mata dilakukan oleh tiga orang pria dan orang orang wanita dengan menggunakan bom terhadap kedua mapolsek tersebut telah jatuh korban 3 (tiga) orang aparat polisi tewas dan 9 (sembilan) orang aparat polisi terluka. Segera setelah terjadi serangan berhenti aparat mulai melakukan sweeping di rumah-rumah penduduk di sekitar mapolsek. Sampai kemudian pembakaran dilakukan sehingga menghanguskan rumah dan took-toko milik rakyat yang berlokasi di sekitar kedua mapolsek tersebut.
Sementara dalam dimensi lain perlakuan-perlakuan aparat yanb berbentuk kejahatan terhadap kemanusian juga mulai terarah kepada para pekerja kemanusaian khususnya mahasiswa menunjukkang kecenderungan meningkat. Kasus-kasus kekerasan terhadap mahasiswa dan pekerja kemanusian lainnya makin seing terjadi dengan mengambil korban yang semakin banyak.
Setelah Hari Raya Idul Fitri1420 yang lalu di Banda Aceh dan kota-kota lainya di Aceh aparat keamanan mulai melakukan sweeping Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aparat langsung membuang KTP dan menyiksa pemiliknya jika ditemukan identitas pemilik KTP tersebut adalah seorang mahasiswa. Sebagaimana terjadi dalam beberapa kasus di Banda Aceh, kasus yang sama juga terjadi di Aceh selatan di mana 5 orang mahasiswa melaporkan telah mengalami perlakuan buruk dari aparat kemaanan yang melakukan sweeping, merampas dan membuat KTP serta menganiaya mereka. Tindakan-tindakan kekerasan itu diikuti dengan cemoohan-cemoohan seperti : “kalian boleh mengadu kemana saja, tidak akan ada hokum yang menimpa kamiâ€, atau “tidak ada HAM yang bisa menyentuh kami†dan sebagainya.
Melihat eskalasi kekerasan yang berkembang di Aceh saat ini dan meperhatikan meluaskan korban dari kalangan sipil Aceh maka Komisi untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (KontraS) dengan ini memangdang bahwa :
Oleh karena itu Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Korban Tindak Kekerasan (KontraS) :
Jakarta , 14 Januari 2000
Badan Pekerja KontraS
Munir, SH.
Koordinator.