Praktek Pembunuhan dan Penghilangan Orang di Aceh

SIARAN PERS

KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN KONTRAS

Tentang

PRAKTEK PEMBUNUHAN DAN PENGHILANGAN ORANG DI ACEH

 

Menanggapi pernyataan pemerintah yang menyatakan sejumlah situasi di Aceh yang telah dianggap membaik, serta sejumlah perkembangan dalam konflik Aceh dengan diutusnya Menteri Sekretaris Negara Bondan Gunawan, Kontras akan menyampaikan beberapa temuan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi pada kurun waktu Desember 1999-Pertengahan Maret 2000 serta sjumlah pandangan.

Perbedaan dengan pengertian pemerintah mengenai apa yang disebut dengan situasi yang membaik itu. Kontras, berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat menemukan sejumlah fakta yang menyatakan adanya jenis-jenis tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang berat yaitu, Involuntary Disappearances dan Extrajudicial Killing

 

Hasil temuan tersebut kami rumuskan dalam table berikut ini,

Data Jenis Kekerasan di Aceh per bulan.

No

Bulan

Involuntary Disappearances

Extrajudicial Killing

Jumlah Korban

1

Desember

7

1

8

2

Januari

28

80

111

3

Februari

22

113

143

4

Maret (per 12 Maret)

17

38

52

 

Total

74

232

314

Berdasarkan tabel di atas, KONTRAS memerinci dalam rincian data tersebut :

Pertama, mengenai jenis pelanggaran berat Pembunuhan Sewenang-wenang (Extrajudicial Killing)

Identitas Korban.

Sampai sejauh ini yang berhasil diidentifikasi dari 232 korban Exrajudicial Killing adalah :

22 orang yang diduga kuat memiliki hubungan dengan GAM

208 orang masyarakat sipil

2 orang Purnawirawan ABRI.

Identitas Pelaku

Aparat keamanan 48 kasus dengan jumlah korban 83 orang.

Orang/sekelompok orang yang tidak dikenal 19 kasus dengan jumlah korban 20 orang.

Pelaku tidak diketahui 63 kasus dengan jumlah korban 129.

Kedua, pelanggaran berat Hak Asasi Manusia Penghilangan Orang secara Paksa (Involuntary Disapparances)

Identitas Korban.

Tidak diketahui hubungan antara korban dan GAM atau aktifitas politik lainya.

Identitas Pelaku

Aparat Keamanan 18 kasus dengan korban 27 orang.

Orang/Sekelompok orang yang tidak dikenal 6 kasus dengan jumlah 7 korban.

Pelaku tidak diketahui 21 kasus dengan jumlah korban 40 orang.

 

Untuk kasus Extrajudicail Killing yang tidak diketahui pelakunya, 6 kasus (17 orang 1-4 orang per kasus) terjadi pada saat terjadi kontak senjat, penangkapan oleh aparat, sweeping , dan penggerebekan. Sedangkan 57 kasus (112 orang) lainnya belum dapat diidentifikasi dengan jelas kaitan dan motif penghilangnya.

Untuk kasus Involuntary Disapperances yang tidak diketaui pelakunya, 6 kasus (19 orang, 1-5 orang per kasus) terjadi pada saat/sesudah aparat melakukan sweeping, penggerebekan, atau terjadi kontak senjata dengan GAM. Sedangkan 15 kasus (21 orang) lainya belum diketahui kaitan dan motif penghilangnya.

Melihat jumlah korban yang demikian, KONTRAS melihat beberapa hal penting yakni :

Pertama , terjadi lonjakan jumlah korban yang sangat signifikan dari bulan Desember 1999 ke bulan Januari 2000

Kedua , lonjakan tersebut seirng dengan dicanangkannya Operasi Sadar Rencong II yang diumumkan oleh Kapolda Aceh. Operasi ini manandai perubahan pola operasi dari yang defensif ke pendekatan yang represif. Selain itu pihak Danrem 02/TU, juga mengumumkan digelarnya satu operasi dengan sandi Operasi Kemanusian.

Ketiga, Kontras melihat adanya perubahan operasi milter dari operasi territorial yang menekankan integritasi ke pada operasi tempur. Perubahan ini berelasi dengan meningkatnya intensitas konflik bersenjata dan korban. Meskipun terjadi korban di kedua belah pihak yang bertikai (aparat TNI dan Polri dan AGAM), namun data memperlihatkan bahwa korban terbanyak justru berasal dari kalangan sipil tak bersenjata.

Dengan temuan-temuan ini, KONTRAS menyampaikan pandangan sebagai berikut :

Pertama , berdasarkan data-data di atas, KONTRAS masih melihat berlangsungnya aktivitas kekerasan yang sama sekali tidak berubah dengan hakekat kekerasan yang terjadi sepanjang sejarah kekerasan Orde Baru di Aceh. Peingkatan intensitas konflik bersenjata yang terjadi tidak dapat dijadikan pembenaran dan alasan untuk dilakukannya sejumlah pembunuhan sewenang-wenang dan penghilangan orang.

Kedua , dengan menilai situasi itu, maka KONTRAS menghimbau agar setiap upaya penyelesaian konflik Aceh yang diupayakan pemerintah haruslah keluar dari paradigma lama yang berorientasi pada soalsoal politik kekuasaan baik di elite local maupun nasional, penyesaian Aceh harus di mulai dengan menyesaikan aspek subtansial masalah Aceh yakni penghancuran martabat kemanusiaan masyarakat Aceh.

Ketiga , Langkah penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang segera akan dilakukan melalui peradilan koneksitas, sama sekali tidak memberikan jaminan bagi penyelesaian persoalan Aceh. Mengingat pengusutan kasus-kasus tersebut, tanpa diikuti kesadaran untuk menghentikan kekerasan terhadap masyarakat Aceh.

Keempat, Presiden Abdurahman Wahid segera mengambil tindakan konkrit menghentikan kekerasan dan represi yang terus dilakukan oleh aparat atas nama pengamanan wilayah Aceh.

Jakarta, 17 Maret 2000

Badan Pekerja KontraS

MunirAguswandi
KoordinatorKoordinator KONTRAS Aceh