PRAKTEK PEMBUNUHAN DAN P:RNGHILANGAN ORANG Dl ACEH

PRAKTEK PEMBUNUHAN DAN P:RNGHILANGAN ORANG Dl ACEH

Menanggapi pemyalaan pemerintah yang menyalakan se.iumlah situasi di Aceh yang telah dianggap membaik) serta sejmnlah perkembangan dalam konflik Aceh dengan diutusnya Menteri Se!{J.etmis Negara Bondan Gunawan) Kontras akan menyampajkan beberapa temuan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi pada kunm waktlJ Desember 1999-Pertengahan Maret 2000 serta se.iumlah pandangan.

Berbeda dengan pengertian pemerintah mengenai apa yang disebut dengan situasi yang membaik ittL Kontras) berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat menemukan sejumlah fakta yang menyalakan adanyajenis-.ienis tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang berat yaitu, Involuntary Disappearances dan Extrajudicial Killing.

Hasil temuan tersebut kami rumuskan dalam tebel berikut ini,

Data Jenis Kekerasan di Aceh Per Bulan

No
Bulan
Involuntary Disappearances
Extrajudicial Killing
Jumlah Korban
1 Desember718
2Januari2880111
3Februari22113143
4Maret (per 12 Maret)173852
 Total74232314

Berdasarkan tabel di atas, KONI’RAS memerinci dalam rincian data tersebut :
Pertama, mengenai jenis pelangaran berat Pembunuhan Sewenang-wenang (Extrajudial Killing)
1. Identitas Korban.
Sampai sejauh ini yang berhasil diidentifikasi dari 232 korban extrajuadicial killing adalah,
a. 22 orang yang diduga kuat memiliki hubumgan dengan GAM
b. 208 orang masyarakat sipil.
c. 2 orang Purnawirawan ABRI

2. Identjtas Pelaku
a. Aparat keamanan 48 kasus dengan.jumlah korban 83 orang.
b. Orang/sekelompok orang yang tidak dikenal 19 kasus dengan jumlah korban 20 orang.

c. Pelaku tidak diketahui 63 kasus dengan jumlah korban 129 Orang.

Kedua, pelaggaran berat Hak Asasi Manusia Penghilangan Orang Secara Paksa
(Involuntary Disappearances)

1. Identitas Korban
Tidak diketahui hubungan antara korban dan GAM. antara aktifitas politik lainnya.

2. Identitas Pelaku
a. Aparat Keaman 18 kasus dengan korban 27 orang.
b. Orang/sekelompok orang yang tidak dikenal 6 kasus dengan jumlah korban 7 orang
c. Pelaku tidak diketahui 21 kasus dengan jumlah korban 40 orang.

Untuk kasus Extrajudicial Killing yang tidak djketahui pelakunya, 6 kasus ( 17 Orang 1-4
orang per kasus) terjadi pada saat terjadi kontak senjata, penangkapan oleh aparat.
sweeping, dan penggerebekan. Sedangkan 57 kasus (112 orang) lainnya belum dapat diidentifikasi dengan jelas kaitan dan motif penghilanganya.

Untuk kasus Involuntary Disappearances yang tidak diketahui pelakunya, 6 kasus (19
orang, 1-5 orang per kasus) terjadi pada saat sesudah aparat melakukan sweeping, penggerebekan, atau terjadi kontak senjata dengan GAM. Sedangkan 15 kasus (21 orang)
lainnya belum diketahui kaitan dan motif penghilangannya.

Melihat jumlah korban yang demikian, KONTRAS melihat beberapa hal penting yakni:
Pertama, terjadi lonjakan jumlah korban yang sangat signifikan dari bulan Desember 1999
ke bulan Januari 1999.

Kedua, lonjakan tersebut seiring dengan dicanangkannya Operasi Sadar Rencong III yang diumumkan oleh Kapolda Aceh. Operasi ini menandai perubahan pola operasi dari yang defensif ke pendekatan yang represif. Selain itu pihak Danrem O12/TU, juga mengumumkan digelarnya satu operasi dengan sandi Operasi Kemanusiaan.

Ketiga, Kontras melihat adanya perubahan operasi militer dari operasi teritorial yang menekankan integrasi ke pada operasi tempur. Perubahan ini berelasi dengan meningkatnya intensitas konflik bersenjata dan korban. Meskipun terjadi korban di kedua belah pihak
yang bertikai (aparat TNl dan Polri dan AGM), namun data memperlihatkan bahwa
korban terbanyak justru berasal dari kalangan sipii tak bersenjata.

Dengan temuan-temuan ini, KONTRAS menyampaikan pandangan sebagai berikut :
Pertama, berdasarkan data-data di atas, KONTRAS masih melihat berlangsungnya Aktivitas kekerasan yang sama sekali tidak berubah dengan hakekat kekerasan yang terjadi sepanjang sejarah kekerasan Orde Baru di Aceh. Peningkatan intensitas konflik bersenjata yang terjadi tidak dapat dijadikan pembenaran dan alasan untuj dilakukannya sejumlah pembunuhan sewenang-wenang dan penghilangan orang.

Kedua, dengan menilai situasi itu, maka KONTRAS menghimbai agar setiap upaya penyelasaian konflik Aceh yang diupayakan pemerintah haruslah keluar dari paradigma nasional, penyelasai Aceh harus dimulai dengan menyelesaikan aspek substansial masalah Aceh yakni penghancuran martabat kemanusiaan masyarakat Aceh.

Ketiga, Presiden Abdurrahman Wahid sefera mengambil tindakan konkrit menghentikan kekerasan dan represi yang terus dilakukan oleh aparat atas nama pengamanan wilayah Aceh.

Jakarta, 17 maret 2000
Badan Pekerja Kontras

 

MunirAguswandi
KoordinatorKoordinator KONTRAS Aceh