Penghilangan 12 Orang Secara Paksa dan Upaya Penyelesaian Kekerasan Di Aceh

Siaran Pers

No : 09/SP/KONTRAS/IV/2000

Tentang

Penghilangan 12 Orang Secara Paksa dan Upaya Penyelesaian Kekerasan Di Aceh

 

Dalam tahun 2000, terhitung sejak Januari hingga Maret, kasus penghilangan orang secara paska kembali terjadi di tanah Aceh. Ada sekitar 74 kasus orang hilang yang dilaporkan kepada LSM Aceh atau perwakilan Komnas HAM Aceh dan sekitar 28 orang diantaranya belum ditemukan hingga saat ini, selebihnya kembali atau ditemukan dalam keadaan tewas. Berdasarkan laporan-laporan yang dikumpulkan dan investigasi Kontras, ada hubungan yang erat antara hilangnya sejumlah orang dalam tiga bulan terakhir dengan operasi TNI dan POLRI di Aceh. Ada dua pola operasi yang berhubungan dengan proses penghilangan paksa yang terjadi di Aceh, yaitu penangkapan dan pencarian penduduk yang menjadi target di rumahnya dan sweeping aparat di jalan-jalan dan desa-desa. Ciri khas dari operasi-operasi tersebut diatas biasanya.

Dalam penangkapan dan pencarian peduduk di rumah, aparat TNI atau POLRI menggedor rumah (terkadang mendobrak), memeriksa KTP (atau menanyakan langsung targetman dan menanyakan letak senjata), penggeledahan, pemukulan targetman tau orang ada, terdiri dari 7-20 orang bersenjata lengkapa dan lima diantaranya masuk ke dalam (ada juga yang bertopeng dan berpakaian preman), identitas kesatuan dan nama ditutupi serta berkendaraan (2 mobil atau motor 2-10 biaj). Aparat juga menyiksa targetman atau yang lainnya dan jika pergi dengan tanpa membawa langsung korban disertai dengan ancaman akan menangkap korban.

Dalam sweeping , minimal 1 SSK aparat TNI berseragam lengkap memeriksa KTP dan langsung membawa sejumlah orang yang dicurigai.

Sekitar jumlah korban penghilangan secara paksa yang belum ditemukan hingga saat ini hilang bersamaan dengan operasi-operasi di atas. Kontras saat ini menerima dan mencatat ada 12 operasi penangkapan/pencarian penduduk dan sweeping yang berkaitan erat dengan hilangnya 12 korban yang dilaporkan oleh pihak keluarga yang saat ini berada di Jakarta. Keduabelas korban yang dilaporkan (terlampir) berprofesi sebagai pedagang, wiraswasta. Disamping profesi tersebut sebagian Korban ada yang mengikuti pengajian taliban dan mempunyai sanak saudara relawan sebuah LSM di Aceh serta menjadi ketua pemuda desa setempat.

No

Pelaku

Jumlah Kejadian

1

Kodim 0101/Aceh Besar

1 Kejadian

2

Brimob

7 Kejadian

3

TNI

4 Kejadian

4

Yonif 121 Macan Kumbang

1 Kejadian

5

Tak dikenal (pakaian preman)

3 Kejadian

6

Polisi

1 Kejadian

7

PPRM BKO Bireun

1 Kejadian

8

TNI 113/JS

1 Kejadian

*pelaku bisa lebih dari satu

 

No

Kejadian

Jumlah Kejadian

1

Weeping

4 Kejadian

 

Datang Kerumah

8 Kejadian

 

 

Selain melakukan penculikan atau sweeping para pelaku penculikan juga kerap melaukan terror setelah melaukan penculikan. Seperti misalnya dengan mendatangi kembali rumah korban untuk menggeledah atau sekedar melaukan intimidasi dengan mendatangi dan mengelilingi rumah korban.

 

Proses penghilangan secara paksa tehadap masyarakat sipil di Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari Operasi Sadar Rencong yang diterapkan semenjak bulan Januari 2000 untuk merepon eskalasi kekerasan yang semakin meningkat di wilayah Aceh.

 

Operasi Sadar Rencong yang dijalankan dan diterapkan tenyata bukannya mredam eskalasi kekerasan bahkan meningkat eskalsi kekerasan dengan mulai seringnya terjadi kontak senjata yang bertujuan untuk melumpuhkan Gerakan Aceh Merdeka, justru berakibat terhadap jatuhnya korban di kalangan masyarakat sipil yang tidak terlibat di dalam konflik.

 

Berdasarkan beberapa fakta dan peristiwa yag disebutkan di aas maka dengan ini Kontras memandang perlu untuk meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk :

 

Segera menyerukan dan meulai perundingan gencatan senjata antara TNI dengan pihak GAM untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat sipil lebih banyak lagi. Perundingan ini merupakan cara yang saat ini paling baik untuk menghentikaneskalsi kekerasan sekaligus proses penyelesaian persoalan di Aceh secara damai dan demokratis.

Menarik pasukan non-organik dari wilayah Aceh sekaligus juga mengakhiri Operasi Sadar Rencong untuk mencegah lebih banyak lagi korban di kalangan masyarakat sipil.

Mengembalikan korban-korban penculikan yang sampai saat ini masih belum kembali, dan meberikan rehabilitasi terhadap korban penculikan.

Segera membentuk sebuah institusi yang bertugas untuk mengkalarifikasi seluruh persoalan pelanggaran HAM di Aceh.

 

Jakarta , 19 April 2000

Badan Pekerja KontraS

Munarman, SH.

Koordinator

Lampiran