KELUARGA KORBAN PRIOK GAGAL BERTEMU JAKSA AGUNG

Jakarta, Kompas
Pertemuan antara Jaksa Agung Marzuki Darusman dengan Keluarga Besar Korban Kasus Tanjungpriok dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Selasa (8/8) siang, di Jakarta gagal berlangsung. Penyebabnya adalah isu adanya bom di Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh sekretaris Jaksa Agung sekitar pukul 12.00.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Koordinator Badan Pekerja Kontras, Ikravany Hilman, kepada pers. Pada kesempatan tersebut, ia didampingi Koordinator Korban Tanjungpriok, Mukhtar Beni Biki dan Sekretaris Kontras Usman Hamid.

Kontras dan keluarga korban Priok berusaha untuk bertemu Marzuki pekan ini. Hal ini karena usulan Marzuki agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mewakilinya untuk menyelesaikan kasus Tanjungpriok Selasa siang itu ditolak.

"Kasus Tanjungpriok bukan tindak pidana umum, tetapi termasuk extra ordinary crime karena menyangkut tindak pidana pelanggaran HAM. Oleh karena itu, kasus Tanjungpriok hanya dapat ditangani oleh Jaksa Agung dan tidak dapat dilimpahkan kepada JAM Pidum," ujar Ikravany.

Sementara itu, Mukhtar Beni berusaha untuk bertemu langsung dengan Marzuki agar ia dapat menyampaikan informasi yang benar mengenai kasus Tanjungpriok. Selanjutnya, ia berharap agar kasus itu segera diselesaikan.

Pada kesempatan terpisah, Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan mengatakan kepada Kompas bahwa rencana pertemuan tersebut  merupakan cara yang baik. "Jika pertemuan itu dapat mempercepat penyelesaian kasus Tanjungpriok, silakan saja," ujarnya.

Menurut Nababan, Komnas HAM telah menyampaikan hasil penyidikan kasus Tanjungpriok kepada Jaksa Agung. Akan tetapi, masih ada tiga hal yang harus dilengkapi oleh Komnas HAM.

Pertama adalah kepastian jumlah 23 korban, yang perlu dilengkapi pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui umur kerangka dan penyebab kematiannya. Kedua, dokumen mengenai jumlah dan  identitas korban dari RSPAD Gatot Soebroto. Ketiga, Komnas HAM harus menyerahkan nama orang yang bertanggung jawab terhadap peristiwa Tanjungpriok. (p28)